Ganjil Genap Jakarta Libur Akhir Pekan, Kendaraan Bebas Melintas Minggu 24 Agustus 2025

Pada Minggu (24/8/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali tidak berlaku. Walau pun kalender menunjukkan tanggal genap, seluruh kendaraan pribadi baik dengan pelat nomor genap maupun ganjil tetap bebas melintas.

Diterbitkan 24 Agustus 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pada Minggu (24/8/2025), aturan ganjil genap Jakarta kembali tidak berlaku. Walau pun kalender menunjukkan tanggal genap, seluruh kendaraan pribadi baik dengan pelat nomor genap maupun ganjil tetap bebas melintas.

Tidak ada pembatasan akses maupun ancaman sanksi tilang terkait skema ganjil genap di akhir pekan ini, Minggu (24/8/2025).

Pemerintah memang menetapkan bahwa skema pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap hanya berjalan pada hari kerja, yakni Senin sampai Jumat. Sementara Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional dikecualikan. Alasan utamanya adalah perbedaan pola pergerakan masyarakat.

Jika pada hari kerja arus lalu lintas didominasi perjalanan menuju pusat kegiatan ekonomi dan perkantoran, maka pada akhir pekan pergerakan lebih bervariasi, mulai dari rekreasi, aktivitas keluarga, hingga perjalanan keluar kota.

Meski aturan libur, pemahaman terkait jam operasional tetap penting. Pada hari kerja, ganjil genap berlaku dalam dua periode, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB pada pagi hari, serta pukul 16.00–21.00 WIB pada sore hingga malam.

Di luar jam tersebut, kendaraan dapat melintas bebas tanpa pembatasan. Skema ini dipilih agar mampu mengendalikan kepadatan pada jam sibuk sekaligus mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Walaupun pembatasan tidak diberlakukan, kesadaran masyarakat tetap menjadi faktor kunci. Pada akhir pekan, jalanan sering kali dipadati oleh kendaraan pribadi menuju pusat perbelanjaan, area wisata, maupun jalur antar kota.

Masyarakat disarankan tetap bijak dalam mengatur jadwal perjalanan, memanfaatkan aplikasi navigasi untuk memantau kondisi lalu lintas, serta mempertimbangkan transportasi umum sebagai alternatif.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Ganjil Genap Tidak Berlaku, Ini Tips Hadapi Lalu Lintas Akhir Pekan 24 Agustus 2025

Pada Minggu (24/8/2025), aturan ganjil genap tidak diberlakukan. Walau pun tanggal menunjukkan angka genap, seluruh kendaraan baik berpelat ganjil maupun genap dapat melintas bebas tanpa khawatir terkena sanksi tilang.

1. Cek kondisi kendaraan sebelum digunakan

Walaupun aturan ganjil genap libur, keselamatan tetap yang utama. Pastikan ban, oli, rem, dan lampu kendaraan dalam kondisi baik.

2. Hindari jam ramai akhir pekan

Biasanya jalur menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan jalan keluar kota lebih padat di siang hingga sore. Pilih waktu berangkat lebih awal untuk mengurangi risiko terjebak macet.

3. Gunakan aplikasi navigasi digital

Aplikasi peta dengan informasi lalu lintas real time bisa membantu menemukan jalur alternatif bila ada kepadatan di jalan utama.

4. Manfaatkan transportasi umum bila tujuan berada di area padat

MRT, LRT, KRL, dan bus Trans bisa jadi pilihan praktis agar tidak perlu repot mencari parkir.

5. Perhatikan cuaca dan kondisi jalan

Hujan bisa membuat jalan licin, sementara cuaca terik bisa meningkatkan kelelahan. Siapkan perlengkapan tambahan sesuai kebutuhan.

6. Bijak dalam merencanakan perjalanan

Kombinasikan beberapa urusan sekaligus dalam satu perjalanan agar lebih efisien dan tidak bolak-balik di jalan.

7. Jaga etika berkendara

Meskipun jalan bebas dari aturan ganjil genap, jangan ugal-ugalan. Keselamatan diri dan orang lain tetap prioritas.

Dengan tips ini, perjalanan di Minggu 24 Agustus 2025 bisa tetap aman, nyaman, dan lancar meski aturan ganjil genap ditiadakan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6