Akhir Pekan Tanpa Pembatasan, Ganjil Genap Jakarta Tidak Berlaku Sabtu 23 Agustus 2025

Memasuki akhir pekan Sabtu (23/8/2025), aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan.

Diterbitkan 23 Agustus 2025, 06:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki akhir pekan Sabtu (23/8/2025), aturan ganjil genap di Jakarta tidak diberlakukan. Walau pun tanggal tersebut bertepatan dengan angka ganjil, masyarakat yang beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi tidak perlu khawatir terkena sanksi tilang terkait skema ganjil genap.

Kebijakan ganjil genap Jakarta pengecualian di hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional memang sudah ditetapkan sejak awal. Pemerintah menyadari bahwa pola pergerakan masyarakat pada akhir pekan berbeda dengan hari kerja.

Mobilitas cenderung lebih fleksibel, dengan tujuan perjalanan yang beragam, mulai dari rekreasi, berbelanja, hingga kegiatan keluarga. Oleh karena itu, pembatasan kendaraan tidak diterapkan agar masyarakat tetap leluasa beraktivitas.

Meski begitu, penting untuk memahami aturan yang berlaku di hari kerja. Pada Senin hingga Jumat, ganjil genap tetap diberlakukan dua kali sehari.

Periode pertama berlangsung pukul 06.00–10.00 WIB, sedangkan periode kedua berlaku pukul 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan pribadi bebas melintas tanpa terikat aturan, terlepas dari nomor pelatnya.

Dasar hukum kebijakan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.

Meskipun tidak ada pembatasan pada Sabtu, masyarakat tetap diimbau bijak dalam menggunakan kendaraan. Kondisi jalan pada akhir pekan kerap dipenuhi dengan kendaraan menuju pusat perbelanjaan, kawasan wisata, maupun jalur antar kota. Dengan begitu, kesadaran untuk menjaga ketertiban dan keselamatan tetap diperlukan.

Alternatif transportasi umum seperti MRT, LRT, KRL, dan bus dapat menjadi pilihan untuk menghindari kemacetan sekaligus mengurangi penggunaan bahan bakar.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Berkendara Akhir Pekan, Sabtu 23 Agustus 2025

Meskipun aturan ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu 23 Agustus 2025, masyarakat tetap perlu memperhatikan beberapa hal agar perjalanan lebih aman dan nyaman:

1. Tetap cek kondisi kendaraan sebelum berangkat

Walau bebas aturan ganjil genap, keselamatan tetap prioritas. Pastikan rem, ban, oli, dan lampu kendaraan dalam kondisi baik.

2. Hindari jam sibuk akhir pekan

Biasanya kemacetan meningkat di pagi menjelang siang dan sore hari, terutama menuju pusat perbelanjaan dan kawasan wisata. Berangkat lebih awal bisa jadi solusi.

3. Gunakan aplikasi navigasi digital

Aplikasi peta real time bisa membantu memilih jalur alternatif ketika lalu lintas padat.

4. Manfaatkan transportasi umum bila memungkinkan

MRT, LRT, KRL, dan bus tetap bisa menjadi pilihan untuk menghindari parkir penuh dan kepadatan jalan.

5. Perhatikan etika dan keselamatan di jalan

Jangan terpancing untuk ngebut hanya karena jalan terlihat lebih lengang. Mengutamakan keselamatan diri dan orang lain jauh lebih penting.

6. Atur rencana perjalanan dengan bijak

Manfaatkan akhir pekan untuk beraktivitas seperlunya. Jika memungkinkan, kombinasikan beberapa keperluan dalam satu perjalanan agar lebih efisien.

7. Tetap siaga dengan cuaca

Musim hujan atau panas terik dapat memengaruhi kondisi jalan dan kenyamanan perjalanan. Siapkan perlengkapan tambahan seperti jas hujan atau air minum secukupnya.

Dengan memanfaatkan momentum bebas ganjil genap, masyarakat bisa berkendara lebih leluasa tanpa mengabaikan aspek keselamatan dan ketertiban di jalan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6