KPK Didorong Segera Ungkap Pelaku Kasus Kuota Haji 2024

KPK jangan kehilangan nyawa anti rasuah

Diperbarui 18 Agustus 2025, 19:49 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK mendalami kasus korupsi kuota haji 2024, namun belum ada penetapan tersangka.
  • Lora Dimyathi mendesak KPK segera tetapkan tersangka agar tidak kehilangan kepercayaan.
  • Korupsi haji dianggap kejahatan luar biasa yang mencederai agama dan kemanusiaan.

Liputan6.com, Jakarta - Kerja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024. Menanggapi hal itu, KH Dimyati Muhammad atau Lora Dimyathi yang merupakan cicit Syaikhona M. Kholil, Bangkalan, mahaguru dari ulama nusantara abad 20 mengaku geram. Dia heran mengapa sampai hari ini belum ada penetapan tersangka walau statusnya sudah naik ke tahap penyidikan.

“KPK jangan kehilangan nyawa anti rasuah. Bisa berbahaya. Publik bisa kehilangan kepercayaan terhadap hukum, dan pemerintahan secara umum," kata lora Dimyathi, sekretaris PCNU Bangkalan dalam keterangan diterima.

Dia berharap, penyidikan dan pemeriksaan oleh KPK akan memperjelas detail konstruksi kasus hingga peran para terperiksa. Dia tidak ingin sebaliknya, proses penyidikan menjadi kabur atau dikaburkan sudut-sudut pelanggaran yang terlihat, jelas.

“KPK tidak boleh rabun dalam melihat dan memeriksa kasus. Itu sudah jelas, kok," yakin Lora Dimyathi.

Sekretaris PCNU Bangkalan khawatir, para pelaku jika tidak cepat ditetapkan bisa mengaburkan lokasi hingga menghilangkan barang bukti, melarikan diri, dan lobi-lobi.

“Terlebih dulu, KPK harus segera menetapkan tersangka. Jangan sampai lambatnya penetapan tersangka, justru digunakan untuk lobi-lobi melokalisir bukti dan pelaku dibatasi," dorong dia.

 

Tindak Tegas

Lora Dimyathi menyatakan, tindak tegas koruptor dan tegakkan hukum, hingga lemahkan pengaruhnya, kemampuan dan kekuasaannya, agar tidak berbuat dan mengulanginya secara semena-mena.

“Penyelewengan haji demi keuntungan pribadi dan kelompok dengan cara KKN, disamping tindak pidana luar biasa yang mencederai agama, juga menjadi kejahatan terhadap kemanusiaan. Jutaan manusia menjadi korban secara berantai. Harus segera dituntaskan”, dia menandasi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6