Ketua DPD Soal Ricuh di Pati: Pemimpin Harus Punya Tingkat Sensitivitas Tinggi

Sultan mengatakan, reaksi baik dan buruk rakyat berasal dari tindakan pemimpinnya.

Diterbitkan 15 Agustus 2025, 14:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin menyatakan, gaya kepemimpinan seorang kepala daerah tentu akan memengaruhi respons dari publik. Hal itu sebagaimana terjadi terhadap Bupati Pati Sudewo, yang didemo warganya.

"Saya lebih melihat Pati itu lebih ke arah leadership dan gaya kepemimpinan saja. Jadi bagaimana leadership, gaya kepemimpinan dan komunikasi politik menjadi sangat penting,” tutur Sultan di Gedung DPR MPR RI, Jakarta, Jumat (15/8/2025).

"Karena slip of the tongue, salah ngomong, tidak sensitif, itu justru, meski niat bisa saja baik, tapi kalau disampaikan dengan cara-cara komunikasi tidak baik, apalagi pejabat publik yang sangat harus punya tingkat dan daya sensitivitas tinggi,” sambung dia.

Sultan enggan menanggapi sikap yang telah diambil oleh Bupati Pati hingga berujung pada aksi unjuk rasa desakan mundur. Yang pasti, reaksi baik dan buruk rakyat berasal dari tindakan pemimpinnya.

"Saya melihat itu, justru saya tidak mau masuk apa yang dibuat, tapi lebih ke leadership, gaya itu sangat mempengaruhi bagaimana publik bisa respons baik atau enggak,” jelas dia.

Atas peristiwa yang terjadi di Pati, DPD RI bergerak meningkatkan fungsi pengawasan agar kejadian serupa tidak terulang di daerah lainnya.

"Kita terus dan kita sudah melakukan banyak fungsi pengawasan dan terus fungsi pengawasan, dan bagimana memastikan kebijakan di tingkat daerah selaras dengan kebijakan nasional dan tidak bertentangan dengan aturan,” Sultan menandaskan.

 

Hak Angket DPRD

Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Pati untuk membentuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo langsung bekerja pada Kamis (14/8/2025). Hak angket yang dimiliki DPRD Pati ini, langsung mengkaji desakan masyarakat yang meminta Bupati Sudewo dari diberhentikan dari jabatannya.

Dalam kesempatan rapat di DPRD Pati, tim Pansus yang diketuai Teguh Bandang Waluyo dari Fraksi PDIP dan Wakil Ketua Joni Kurnianto dari Fraksi Demokrat, menyoroti 12 kebijakan Bupati Sudewo yang belum genap enam bulan menjabat dan memicu konflik di masyarakat.

Wakil Ketua Pansus Hak Angket Pemakzulan Bupati Pati, Joni Kurnianto menyebut, kebijakan itu salah satunya terkait rotasi jabatan di lingkup Pemkab Pati yang dinilai tidak jelas hingga rangkap jabatan.

"Tim Pansus sudah mulai mendetailkan. Dari 22 tuntutan dari pengunjuk rasa, kita rangkum menjadi 12 titik yang segera kita pelajari," ujar Joni Kurnianto, usai rapat di DPRD Pati, Kamis (14/8/2025).

Joni mengaku bahwa saat ini tim Pansus Hak Angket DPRD Pati telah melakukan sejumlah pertemuan dengan beberapa pihak. Di antaranya pertemuan dengan akademisi, manajemen RSUD RAA Soewondo Pati dan 200 mantan pegawai honorer di RSUD RAA Soewondo Pati.

"Kita ingin lebih berhati-hati dan kita lebih rinci detail, karena dipantau seluruh Indonesia. Kita lihat betul saksi, korbannya secara detail," tukas Jono.

Politisi asal Partai Demokrat ini mengungkap ada sejumlah hal yang bisa memberatkan Bupati Pati Sudewo. Yakni banyaknya laporan terkait kebijakan Bupati Pati yang belum enam bulan menjabat, yang diduga memicu persoalan.

Joni mengaku banyak sekali permasalahan terkait kebijakan Bupati Pati Sudewo yang berpolemik. Di antaranya terbitnya surat peringatan ketiga dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait penunjukan Direktur RAA Soewondo Pati yang baru.

"BKN sudah mengeluarkan surat peringatan, tapi tidak dipedulikan oleh Pak Bupati Pati. Selanjutnya ada 220 orang pegawai yang diberhentikan secara sepihak. Padahal beberapa pegawai RS ini ada yang 20 tahun telah mengabdi namun tanpa pesangon," ungkap Joni.

Tak hanya Joni, Ketua Fraksi PKS DPRD Pati, Narso juga membongkar mengungkap desakan pemakzulan Bupati Sudewo. Yakni polemik pengisian jabatan Direktur RSUD RAA Soewondo Pati yang dinilai tidak sah serta membahas terkait pergeseran anggaran.

"Pengisian Direktur Rumah Sakit Soewondo dan pergeseran anggaran tahun 2025," tukas Narso.

Sehari sebelumnya, DPRD Pati sepakat membentuk Pansus Hak Angket pemakzulan Bupati Sudewo. Hal ini dampak dari desakan massa saat unjuk rasa besar-besaran pada Rabu (13/8) kemarin. "Besok (hari ini) akan rapat paripurna Pansus lagi. Kami akan fokus pertama membahas terkait dengan Direktur RSUD Soewondo," ujar Ketua Pansus Pemakzulan Bupati Pati, Teguh Bandang Waluyo di gedung DPRD Pati pada Rabu (13/8/2025) malam. 

 

Semua Partai Setujui Hak Angket

Untuk diketahui, hak angket adalah salah satu hak yang diberikan kepada DPRD. Namun hak tersebut tidak bisa diajukan oleh satu orang anggota dewan atau satu fraksi di DPRD saja.

Hak angket harus diajukan oleh paling sedikit 25% dari seluruh anggota DPRD yang berasal dari lebih dari satu fraksi. Setelah dukungan itu terkumpul, kemudian usulan diajukan ke rapat paripurna DPRD.

Selanjutnya, rapat paripurna pembahasan hak angket juga harus dihadiri oleh lebih dari 50% anggota DPRD. Usulan hak angket bisa disetujui jika mendapat dukungan dari lebih dari 50% anggota DPRD yang hadir dalam rapat paripurna.

Khusus untuk kasus Bupati Pati Sudewo, semua partai di DPRD Pati setuju menggulirkan hak angket dalam rapat paripurna pada Rabu (13/8/2025).

Sedangkan saat Pemilu Legislatif (Pileg) Kabupaten Pati tahun lalu, dimenangkan oleh PDIP. Sebagai partai pemenang dan memiliki kursi terbanyak di DPRD, PDIP berhak menduduki jabatan sebagai Ketua DPRD Pati yang dijabat oleh Ali Badruddin.

Namun untuk hak angket kali ini, semua fraksi di DPRD Pati termasuk termasuk Gerindra yang mengusung kadernya Sudewo, juga ikut menyetujui digulirkannya hak angket.

"Mencermati kondisi di masyarakat, menimbang banyak masyarakat yang terluka, maka sepakat mengambil hak angket dan pembentukan Pansus," terang Ali Badrudin ketua DPRD Pati.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6