Pemuda Mutilasi Pacar Karena Hamil Divonis Mati, Keluarga Dendam Mau Hajar Pelaku di Ruang Sidang

Terdakwa Mulyana dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

Diperbarui 14 Agustus 2025, 17:20 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Mulyana divonis hukuman mati atas mutilasi kekasihnya, Siti Amelia, di PN Serang.
  • Ia terbukti melakukan pembunuhan berencana setelah Siti Amelia mengaku hamil.
  • Tubuh korban dimutilasi dan dibuang setelah dicekik di hutan.

Liputan6.com, Banten - Pelaku mutilasi terhadap pacarnya, di vonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri (PN) Serang. Terdakwa Mulyana (22), dianggap terbukti oleh majelis hakim melakukan perbuatan keji terhadap kekasihnya, Siti Amelia (19).

Terdakwa Mulyana dianggap secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. 

"Mengadili satu, menyatakan terdakwa Mulyana alias Iyan telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Dua, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati," ujar David Panggabean, Ketua Majelis Hakim di PN Serang, Kamis, (14/08/2025).

David mengatakan, pertimbangan majelis hakim memberikan hukuman berat bagi terdakwa Mulyana, karena tindakan sadisnya kepada sang kekasih, Siti Amelia.

Vonis yang diberikan sesuai tu tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU). Terdakwa diberikan waktu tujuh hari untuk menerima atau melakukan banding atas hukuman mati tersebut.

"Hal-hal yang meringankan tidak ada," jelasnya.

 

Keluarga Emosi

Pihak keluarga korban dan masyarakat yang mendukung Siti Amelia mengaku berterima kasih kepada majelis hakim, karena telah memberikan keadilan.

"Terima kasih Pak Hakim. Insha Allah kami sudah menerima dan kuat," ujar Mastura, bapak dari Siti Amelia, dengan suara lirih, di tempat yang sama, Kamis, (14/08/2025).

Keributan di ruang sidang sempat terjadi usia majelis hakim membacakan vonisnya, karena ada keluarga korban Siti Amelia menerobos barikade dan memukul terdakwa Mulyana. 

Beruntung keributan tidak meluas, usai keluarga yang emosi bisa dilerai oleh personel Brimob dan TNI yang berjaga.

Kasus bermula ketika Siti Amelia mengaku hamil kepada Mulyana, pada Sabtu malam, 12 April 2025. Mulyana tidak percaya dan meminta bukti, korban pun menunjukkan hasil tes kehamilannya.

Dalam kondisi bingung, Mulyana meminta Siti Amelia menggugurkan kandungannya, namun tidak tahu caranya. Hingga muncul niat terdakwa menghabisi nyawa korban.

Niat itu dimulai dengan Mulyana mengajak Siti Amelia pergi dengan modus ingin membeli obat penggugur kandungan di wilayah Gunung Kupak, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam perjalanan di atas motor, korban selalu meminta terdakwa untuk bertanggung jawab menikahinya, dengan ancaman, akan memberitahukannya kepada keluarga.

 

Dibunuh di Hutan

Keributan terjadi selama diperjalanan, terdakwa kemudian membawa korban ke dalam hutan di Kampung Baru Ciberuk, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Serang, Banten dan menghabisi nyawa kekasihnya dengan cara dicekik menggunakan kerudung Siti Amelia.

Dalam kondisi pingsan, Mulyana menutupi tubuh kekasihnya menggunakan daun pisang dan dia pulang ke rumah mengambil golok, karung dan pacul.

Pria yang kesehariannya bekerja sebagai tukang potong ayam itu kemudian memotong bagian tangan, kaki dan kepala korban, selanjutnya memasukkan ke dalam karung yang dibuang ke sungai.

Sedangkan bagian tubuh lainnya ditenggelamkan di kubangan air dengan cara diberi pemberat, usai bagian perutnya dirobek.

Hingga ada warga yang pulang dari kebun terkejut dengan penemuan mayat yang tidak utuh lagi. Kasus itu pun selanjutnya ditangani oleh Satreskrim Polresta Serkot hingga masuk ke meja hijau.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6