Heboh Bupati Pati Sudewo, Kemendagri Jelaskan Proses Pemakzulan Kepala Daerah, Mulai dari DPRD hingga MA

Hal pertama dilakukan pansus angket adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah.

Diperbarui 15 Agustus 2025, 09:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Proses pemakzulan kepala daerah membutuhkan tahapan panjang sesuai UU No. 23 Tahun 2014.
  • Kemendagri akan meminta fatwa Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat.
  • Durasi pemakzulan bergantung pada kecepatan proses yang dilakukan oleh DPRD.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan proses pemakzulan kepala daerah membutuhkan proses panjang dan berjenjang. Hal itu disampaikan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benny Irwan saat ditanya awak media terkait upaya pemakzulan terhadap Bupati Pati Sudewo.

Menurut Benny, terdapat serangkaian prosedur yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk memakzulkan kepala daerah.

“Untuk sampai kepada tujuan memakzulkan tadi, itu tidak bisa dalam waktu yang singkat. Ada tahapan-tahapan yang perlu dilalui sesuai dengan peraturan, dalam hal ini Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,” kata Benny, Kamis (14/8/2025).

Benny mengurai, hal pertama dilakukan pansus angket adalah menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah daerah. Tujuannya, meminta penjelasan resmi soal kebijakan atau tindakan kepala daerah.

“Pansus harus mengikuti, harus menempuh tahapan menyampaikan hak interpelasi kepada pemerintah. Kemudian nanti baru setelah itu, kalau tidak puas dengan jawaban pemerintah, menyampaikan hak angket,” tutut Benny.

Benny menjelaskan, hak angket merupakan kewenangan DPRD untuk memberi pernyataan atas jawaban pemerintah yang dianggap tidak memuaskan. Dari hak angket tersebut nantinya akan dibuat rekomendasi yang diteruskan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui pemerintah provinsi Jawa Tengah (Jateng).

“Makanya, (dalam dinamika di Kabupaten Pari) kita mendorong pemerintah provinsi juga turun untuk mencermati dinamika ini,” jelas Benny.

 

Minta Fatwa dari MA

Benny melanjutkan, setelah tiba Kemendagri, rekomendasi hak angket akan ditelaah. Kemendagri lalu akan meminta pandangan atau fatwa dari Mahkamah Agung (MA) terkait substansi dugaan pelanggaran yang dilakukan kepala daerah.

“Apakah secara substansial bisa menghentikan bupati ini atau tidak,” ujar Benny.

Benny memastikan, jawaban dari Mahkamah Agung akan bersifat final dan mengikat. Berdasarkan itu, menteri dalam negeri akan menyatakan sikap akhir terhadap kelanjutan nasib kepala daerah yang sedang coba dimakzulkan.

“Kita menunggu hasil keputusan dari Mahkamah Agung yang bersifat final dan mengikat, dari Menteri Dalam Negeri untuk menunjukkan sikap akhir atas persoalan ini,” urai Benny.

 

Lamanya Durasi Pemakzulan Bergantung DPRD

Benny mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama proses pemakzulan dapat dilakukan hingga inkrah. Menurut dia, semua ditentukan tahapan di DPRD. Semakin cepat prosesnya, maka semakin cepat jugs menuju Mahkamah Agung.

“Kalau memang proses daripada upaya pemakzulan ini berjalan, tergantung proses yang dilakukan oleh teman-teman di DPRD, tergantung jadwal mereka. Kalau mereka membuat jadwalnya baik, ya mungkin bisa lebih cepat. Sampai nanti di Mahkamah Agung kan juga ada waktu,” dia menandasi.

 

Bupati Pati Sudewo Diusulkan Dilengserkan

Bupati Pati Sudewo diusulkan dilengserkan atau dimakzulkan. Kisruh politik terjadi akibat ulah Sudewo yang menaikkan pajak PBB 250 persen dan menantang rakyatnya untuk demo.

DPRD Pati bahkan menyepakati hak angket dan membentuk panitia khusus (pansus) untuk pemakzulan Bupati Pati Sudewo, pada Rabu (13/8/2025).

Ketua DPRD Pati Ali Badrudin mengatakan, usulan hak angket tersebut telah memenuhi syarat secara formal. 

"Ini rapat dengan momen yang sangat penting. Keputusan diambil sesuai tahapan yang berlaku. Kita menyetujui penjadwalan dan usulan angket," ujar Ali, Rabu (13/8/2025).

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6