Liputan6.com, Jakarta - r Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Dia menegaskan, insiden nahas tersebut menjadi perhatian serius pemerintah karena menyangkut keselamatan, disiplin, dan kehormatan prajurit.
"Pemerintah berkomitmen agar kejadian seperti ini tidak terulang melalui penegakan hukum dan pembenahan sistem pengawasan internal di lingkungan satuan," kata Budi dalam keterangan tertulis diterima, Selasa (11/8/2025).
Advertisement
Budi menyatakan, Pemerintah memastikan proses hukuM terhadap para pelaku dilakukam secara transparan, objektif, dan sesuai prosedur peradilan militer yang berlaku.
Tim Investigasi Kodam IX/Udayana dan Penyidik Denpom IX/1 Kupang telah bekerja secara profesional untuk mengungkap fakta-fakta di balik kematian Prada Lucky.
"Kemenko Polkam terus memantau perkembangan kasus ini dan berkoordinasi dengan pihak TNI untuk memastikan penanganan berjalan sesuai prosedur dan menjunjung tinggi asas keadilan," tegas Budi.
Pembenahan Pengawasan dan Pembinaan
Budi menambahkan, Mabes TNI juga telah memberikan penjelasan bahwa seluruh pihak yang terbukti terlibat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dia pun akan terus berkoordinasi agar tidak lagi terjadi kekerasan di instansi militer.
"Kemenko Polkam telah berkoordinasi dan mendorong adanya penguatan sistem pengawasan dan pembinaan personel di TNI agar hal serupa tidak terulang di masa mendatang," kata Budi Gunawan.
Advertisement
20 Orang Jadi Tersangka, Terancam Pasal Berlapis
Sebanyak 20 tersangka penganiayaan berujung kematian Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23) terancam lima pasal. Lima pasal itu adalah Pasal 170 KUHP, Pasal 351 KUHP, Pasal 354 KUHP, hingga Pasal 131 dan 132 KUHPM (pidana militer).
"Itu 5 pasal yang disiapkan. Tentu nanti 5 pasal ini akan diterapkan kepada siapa? Ini bergantung kepada hasil pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka untuk para personel tersebut," kata Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana kepada wartawan, Senin (11/8/2025).
Pasal 170 KUHP mengatur ancaman pidana 5 tahun 6 bulan bagi pelaku kekerasan secara bersama-sama di depan umum. Kemudian, Pasal 351 KUHP menjerat pelaku penganiayaan yang menyebabkan kematian dengan hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara Pasal 354 KUHP memperberat hukuman menjadi maksimal 10 tahun jika penganiayaan itu terbukti menyebabkan korban meninggal dunia.
Dari KUHPM, Pasal 131 menyebut pelaku penganiayaan hingga menyebabkan kematian bisa dihukum hingga 9 tahun penjara. Dan Pasal 132 KUHPM menegaskan, atasan yang membiarkan bawahannya melakukan kejahatan bisa ikut dipidana dengan hukuman setara upaya percobaan kejahatan.
Selain itu, seorang perwira ikut ditetapkan sebagai tersangka, dalam perkara penganiayaan berujung kematian Prada Lucky (23). Total 20 orang telah menyandang status tersangka.
"Ada satu orang perwira," kata Pangdam IX/Udayana Mayjen TNI Piek Budyakto kepada wartawan di Kota Kupang, Senin (11/8).
Piek tidak menjelaskan detail mengenai identitas seorang perwira tersebut.
"Nanti oleh penyidik yang akan menyampaikan," lanjutnya.
Dia merespons permintaan keluarga korban, untuk menegakkan hukum seadil-adilnya. "Siapa pun yang melakukan perbuatan ini harus diusut. Tidak pandang dulu. Seluruhnya harus kita periksa sesuai dengan mekanisme hukum dan akan kita sesuaikan dengan prosedur yang ada," tegasnya.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5493673/original/005478800_1770263148-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-05T103223.078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782149/original/002861400_1782877955-Cek_fakta_-_SIM_seumur_hidup.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5449906/original/063102600_1766118428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-12-19T112523.408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/738835/original/091334200_1521191522-ito.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5288066/original/080280600_1752885544-a0448ec3-e7fc-47c5-905d-787966c0fead.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1273568/original/069844100_1466759350-budi_gunawan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3594220/original/032588200_1633508023-peristiwa-5-oktober-lahirnya-tentara-nasional-indonesia-begini-sejarahnya.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/3884475/original/ACg8ocLPzfWW6auvgQa_dor5DOxbSAFvt9Q8dzlB97XYclrNTo6hFg%3Ds200.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782365/original/061503000_1782884376-AP26181805083891.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782203/original/029416800_1782879842-mex4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8782208/original/070447800_1782879843-mex9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776307/original/030285700_1782873381-AP26182087478676.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8524757/original/078321100_1782454482-AP26176835585287.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262583/original/036434300_1781838197-000_B7LE9YQ.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776146/original/063906300_1782856231-Sweden_s_Lucas_Bergvall__7__and_Yasin_Ayari__18__defend_France_s_Ousmane_Dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)