Gandeng BPK, KPK Hitung Potensi Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji

KPK tengah berkoordinasi dengan BPK untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kemenag tahun 2023-2024.

Diperbarui 09 Agustus 2025, 13:48 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KPK koordinasi BPK hitung kerugian negara kasus dugaan korupsi haji 2023-2024.
  • Dugaan korupsi terkait pembagian kuota haji tidak sesuai, terutama kuota tambahan.
  • KPK telah mulai penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji Kemenag 2023-2024.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa pihaknya tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung potensi kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi terkait penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji Kementerian Agama (Kemenag) tahun 2023-2024.

“Kami koordinasi dan komunikasi dengan pihak Badan Pemeriksa Keuangan,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Antara, Sabtu (9/8/2025).

Asep menambahkan, perhitungan kerugian negara ini berkaitan dengan pembagian kuota haji yang tidak sesuai.

“Penghitungannya nanti dari jumlah kuota tambahan yang seharusnya menjadi kuota reguler, kemudian menjadi kuota khusus. Itu hasil komunikasi dengan pihak BPK,” jelasnya.

Sebelumnya, KPK pada 7 Agustus 2025, mengumumkan penyelidikan perkara tersebut sudah memasuki babak akhir setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

 

Klaim Pansus Angket Haji DPR

Sementara itu, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya mengklaim menemukan sejumlah kejanggalan yang terjadi dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.

Titik poin utama yang disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50:50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi.

Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.

Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang mengatur kuota haji khusus sebesar delapan persen sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.

Lakukan Penyelidikan

Diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengaturan kuota haji di Kementerian Agama tahun 2023-2024. KPK saat ini mulai melakukan penyidikan untuk mengusut kasus tersebut.

“KPK telah menemukan peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana korupsi terkait dengan penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023-2024, sehingga disimpulkan untuk dilakukan penyidikan,” ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (9/8/2025) dini hari.

Asep mengatakan KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) umum terkait korupsi kuota haji tersebut.

“Dengan pengenaan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana,” katanya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6