Liputan6.com, Jakarta Polres Metro Depok terus memburu debt collector atau biasa disebut mata elang (matel) yang sudah meresahkan warga karena mengambil kendaraan kreditur leasing secara paksa dengan kekerasan. Empat mata elang telah diamankan Polres Metro Depok yang meresahkan warga pada Operasi Pekat Jaya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengatakan, keresahan warga akan tindakan yang dilakukan matel telah menjadi perhatian Polres Metro Depok. Abdul telah memerintahkan jajarannya untuk bergerak mengamankan matel yang bertindak sehingga meresahkan warga.
“Saya sudah sampaikan dan perintahkan, ini sementara jalan ya, mudah-mudahan kita minta dukungan dari masyarakat, kegiatan ini bisa kita lakukan,” ujar Abdul, Kamis (7/8/2025).
Advertisement
Kapolsek Beji, Kompol Josman Harianja menambahkan, anak buahnya menangkap empat mata elang yang meresahkan warga. Penangkapan empat matel berawal dari laporan warga yang berprofesi sebagai ojek online. Dia menjadi korban mata elang.
“Mengambil paksa kendaraan sepeda motor miliknya, lalu dibawa ke gudang penyimpanan benda yang diambil sitaan menurut versinya matel,” ujar Josman.
Gudang Penyimpanan
Korban tidak terima tindakan yang dilakukan matel dan melaporkan ke Polsek Beji. Menerima laporan tersebut, Polsek Beji melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap para matel.
“Kita ke gudang itu memang yang kita temukan hanya ada satu motor ini, itu yang kita amankan,” ucap Josman.
Josman menuturkan, para matel berdiam di satu tempat sambil mengawasi motor yang menjadi target incaran. Mereka baru bergerak jika ada perintah untuk mengambil motor kreditur yang menunggak pembayaran pada leasing.
“Para pelaku ini mengatakan bahwa si korban ini tidak melaksanakan kewajibannya, untuk melakukan cicilan sudah tiga bulan, sehingga atas dasar itu mereka melakukan penarikan secara paksa,” tutur Josman.
Polsek Beji telah menyelidiki gudang yang menjadi tempat penyimpanan motor yang diambil matel secara paksa. Diketahui, gudang telah disiapkan para matel untuk tempat penyimpanan setelah menarik atau mengambil paksa kendaraan bermotor.
“Iya betul (telah disiapkan), gudang,” kata Josman.
Advertisement
Warga Enggan Lapor Polisi
Berdasarkan Undang-Undang fidusia bahwa hak tanggungan apabila kreditnya tidak dibayarkan atau belum dibayar, dapat ditarik pihak leasing atas persetujuan, ataupun berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri. Namun pada umumnya, banyak kasus mata elang mengambil kendaraan kreditur belum memiliki putusan dari pengadilan.
“Mereka telah melakukan perampasan sesuai dengan kehendaknya sendiri, kita terapkan Pasal 368 KUHP, mengambil barang milik orang lain dengan ancaman kekerasan sehingga korban menyerahkan barang tersebut bukan atas kemauannya. Ancaman hukumannya di atas tujuh tahun penjara,” ucapnya.
Kapolres Metro Depok, Kombes Abdul Waras mengimbau warga yang menjadi korban tindakan dilakukan matel dengan paksa maupun kekerasan, dapat melaporkan ke Polres Metro Depok maupun polsek. Nantinya dari laporan warga akan dilakukan penanganan untuk penjeratan hukum terhadap matel.
“Nah ini terkadang, maaf, kadang-kadang masyarakat enggan ingin membuat laporannya kalau motornya ditarik, nah ini kan sebagai dasar kita,” kata Abdul.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2559129/original/026504800_1546249540-vietnam.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8805424/original/032384700_1782904857-Cek_fakta_-_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5490270/original/075910100_1770004204-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-02T104539.335.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8627383/original/048072800_1782622786-153948.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5308689/original/084291700_1754553144-20250807_113458.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263358/original/034169000_1781903942-063_2282397014.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8860259/original/052842500_1782927734-063_2284210517.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8566533/original/022742400_1782517134-senegal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8857137/original/028052200_1782926603-000_B8XV4GC.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8853200/original/078672700_1782925162-063_2284202015.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261515/original/075937400_1781733992-IMG-20260618-WA0000.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4937793/original/094395600_1725589798-AP24249749330750.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261539/original/051141200_1781743137-IMG-20260618-WA0008.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264054/original/059677500_1782070488-Spain_s_Mikel_Oyarzabal_celebrates_with_teammate_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389971/original/012637700_1782270142-AP26174800285397.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260011/original/031162600_1781529021-Virall_lagi.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5630493/original/049133100_1778228393-WhatsApp_Image_2026-05-08_at_14.50.27__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574761/original/062713300_1777976686-Screenshot_20260505_151939_WhatsApp.jpg)