Hati-Hati, Aturan Ganjil Genap Jakarta Masih Diterapkan Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025

Memasuki hari kerja di pertengahan pekan, Kamis (7/8/2025) penerapan sistem ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.

Diterbitkan 07 Agustus 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari kerja di pertengahan pekan, Kamis (7/8/2025) penerapan sistem ganjil genap di Jakarta tetap diberlakukan seperti biasa.

Meskipun banyak warga yang berharap adanya pelonggaran menjelang akhir pekan, faktanya kebijakan ini masih berlangsung dan wajib dipatuhi oleh pengendara kendaraan roda empat.

Hal ini menjadi penting untuk diperhatikan agar aktivitas harian tetap berjalan lancar tanpa gangguan sanksi tilang atau hambatan di perjalanan.

Pada hari ini, Kamis (7/8/2025) kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas. Sedangkan genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Sistem ganjil genap Jakarta ini merupakan bagian dari upaya pengendalian volume lalu lintas, serta untuk menjaga kelancaran mobilitas masyarakat di tengah padatnya kegiatan kerja dan aktivitas kota lainnya.

Ketika masyarakat tetap mematuhi aturan yang berlaku, maka efeknya bisa dirasakan secara menyeluruh: jalan lebih tertib, perjalanan lebih efisien, dan risiko pelanggaran bisa dihindari.

Berdasarkan jadwal yang berlaku, aturan ini diterapkan dalam dua periode waktu, yaitu pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 dan sore hingga malam pukul 16.00 sampai 21.00 waktu setempat.

Jangan lupa, seperti biasanya, kebijakan ganjil genap tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu, Minggu, dan tanggal merah hari libur nasional, sehingga masyarakat memiliki waktu lebih fleksibel untuk bepergian di akhir pekan.

Tujuan utama penerapan kebijakan ganjil genap di Jakarta adalah untuk mengendalikan volume kendaraan pada jam sibuk, mengurangi kemacetan, dan menekan tingkat polusi udara di kawasan perkotaan. Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau kamera pengawas elektronik yang tersebar di berbagai titik akan merekam pelanggaran.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Penting bagi setiap pengemudi untuk tidak hanya memperhatikan tanggal, tetapi juga mempertimbangkan alternatif transportasi apabila pelat kendaraannya tidak sesuai.

Langkah-langkah kecil seperti menggunakan transportasi umum atau berbagi kendaraan dengan rekan bisa jadi solusi praktis. Tak sedikit pula pengendara yang memilih untuk mengatur ulang jadwal mereka agar tidak perlu melintasi jalanan di jam-jam padat dan rawan tilang.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

8 Langkah Aman Hadapi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Kamis 7 Agustus 2025

Untuk menghindari pelanggaran dan memastikan aktivitas harian tetap lancar, pengendara sebaiknya menyiapkan strategi saat aturan ganjil genap diberlakukan. Berikut beberapa tips yang bisa diterapkan:

1. Cek ulang angka akhir pelat mobil sebelum keluar rumahmu

Sebelum menyalakan mesin kendaraan, pastikan pelat nomor berakhiran ganjil, karena hanya itu yang diizinkan melintas hari ini.

2. Hindari melintas di jam-jam ganjil genap

Aturan berlaku mulai pukul 06.00–10.00 dan dilanjutkan pukul 16.00–21.00. Menghindari waktu ini bisa mencegah risiko ditilang.

3. Pertimbangkan naik transportasi umum

Moda seperti MRT, LRT, Transjakarta, atau ojek online bisa jadi alternatif praktis dan hemat waktu.

4. Gunakan aplikasi navigasi yang menampilkan titik kamera ETLE

Aplikasi peta digital dapat membantu kamu menghindari ruas jalan dengan kamera pemantau tilang elektronik.

5. Atur ulang agenda jika tidak mendesak

Jika ada pertemuan atau keperluan yang bisa dijadwalkan ulang, pertimbangkan untuk menyesuaikannya agar tidak melanggar aturan.

6. Koordinasi dengan keluarga atau teman yang pelat kendaraannya sesuai

Menumpang atau bergantian mobil dengan orang terdekat bisa menjadi solusi cerdas untuk tetap bergerak.

7. Manfaatkan sistem kerja fleksibel bila memungkinkan

Jika pekerjaan mendukung, bekerja dari rumah bisa menjadi pilihan saat kendaraan tidak sesuai aturan.

8. Pasang pengingat harian tentang jadwal ganjil genap

Alarm atau pengingat di ponsel bisa membantu agar tidak keliru tanggal dan jenis pelat nomor.

Penerapan aturan ganjil genap bukan sekadar kebijakan, tapi juga cermin kedisiplinan dan kontribusi warga dalam menciptakan keteraturan di jalan raya. Dengan mematuhi aturan ini, setiap perjalanan menjadi lebih aman dan nyaman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6