Kabar Gembira, Semua Transportasi Umum di Jakarta Promo Rp80 saat HUT ke-80 RI

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp80 saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Diperbarui 05 Agustus 2025, 12:08 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Tarif khusus Rp80 berlaku untuk semua transportasi umum di Jakarta pada HUT ke-80 RI.
  • Transjabodetabek juga akan memberlakukan tarif Rp80 pada 17 Agustus mendatang.
  • Pemprov DKI berikan insentif pajak daerah dan hanya upacara bendera saat HUT RI.

Liputan6.com, Jakarta Pemprov DKI Jakarta memberlakukan tarif khusus untuk seluruh transportasi umum sebesar Rp80 saat Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 RI.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo mengatakan selain transportasi umum Jakarta, nantinya Transjabodetabek juga diberlakukan tarif Rp80 saat 17 Agustus mendatang.

“Kami sudah berkoordinasi dengan pemerintah pusat, dengan Kementerian Sekretaris Negara, kami diminta untuk semua transportasi di Jakarta dan Jabodetabek dikenakan biaya Rp80,” kata Pramono saat dijumpai di Balai Kota Jakarta, Selasa (5/8/2025).

Insentif Lain di HUT RI

Tak hanya itu, Pemprov DKI juga masih memberlakukan kebijakan insentif perpajakan daerah berupa pengurangan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) hingga 31 Agustus 2025.

Dengan adanya kebijakan insentif tersebut, masyarakat cukup membayar pokok pajaknya tanpa tambahan denda atau bunga keterlambatan.

Kebijakan itu diberlakukan dalam rangka memperingati HUT DKI Jakarta sekaligus HUT ke-80 RI sebagai bentuk insentif untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak tepat waktu.

Lebih lanjut, terkait acara HUT Kemerdekaan RI, Pramono menjelaskan Pemprov DKI Jakarta tidak menggelar acara khusus, hanya upacara bendera di lapangan Balai Kota.

"Kami tentunya di sini (Balai Kota) upacara bendera," kata Pramono.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6