Liputan6.com, Jakarta - DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dan sudah menyetujuinya.
Amnesti adalah pengampunan yang diberikan secara kolektif kepada sekelompok orang atau individu yang melakukan tindak pidana tertentu, seringkali terkait dengan masalah politik atau konflik.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara. KPK masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Advertisement
Juru Bicara (Jubir) KPK Budi Prasetyo menyebut usai surat dari Presiden diterima, KPK segera mengambil langkah tindak lanjut.
"Tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Menurut Budi, dengan keluarnya surat dari Presiden terkait keputusan amnesti tersebut, nantinya segala proses banding dalam kasus Hasto, termasuk banding akan dihentikan.
Selain itu, KPK menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya.
Berikut sederet respons KPK setelah Presiden Prabowo Subianto meberikan amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto dihimpun Tim News Liputan6.com:
Â
1. Sebut Kejelasan Nasib Hasto Tunggu Surat Amnesti Presiden Prabowo
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5266128/original/023761500_1750956002-000e5a6e-ba9a-4ec2-b64e-6ada4dcecd7e.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menunggu surat Keputusan Presiden (Keppres) dari Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti untuk Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto.
Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo menyebut usai surat dari Presiden diterima, KPK segera mengambil langkah tindak lanjut.
"Tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanto) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut, kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (1/8/2025).
Menurut Budi, dengan keluarnya surat dari Presiden terkait keputusan amnesti tersebut, nantinya segala proses banding dalam kasus Hasto, termasuk banding akan dihentikan.
"Jika itu sudah keluar, tentu proses hukumnya kemudian dihentikan," ucap Budi.
Â
Advertisement
2. KPK Bakal Tetap Buru Harun Masiku Meski Hasto Kristiyanto Dapat Amnesti
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, bakal tetap memburu Harun Masiku, tersangka pemberi suap dalam kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo menanggapi pemberian amnesti kepada Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto dan telah disetujui DPR RI.
Ada pun Hasto Kristiyanto merupakan terdakwa yang dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk Harun Masiku.
"Dalam perkara ini KPK juga masih ada beberapa tersangka yang sudah ditetapkan dan satu juga masih menjadi DPO, KPK berkomitmen untuk terus melakukan pencarian dan tentu juga menggandeng berbagai aparat penegak hukum lain, berbagai institusi dan juga masyarakat bagi yang mengetahui keberadaan yang bersangkutan itu bisa menyampaikan kepada KPK, sehingga bisa kita segera tindaklanjuti," ujar Budi.
Budi menyampaikan, kasus ini berangkat dan ditindaklanjuti sesuai dengan alat bukti yang ditemukan oleh penyidik. Ia menjelaskan, keseluruhan proses mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan telah dilakukan dengan sangat baik.
"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk Saudara HK (Hasto Kristiyanyo) dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut," ucap Budi.
Â
3. Pastikan Tak Hiatus Berantas Korupsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
Lebih lanjut, Budi kembali menegaskan, pemberian amnesti kepada Hasto oleh Presiden, lantas tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi di Tanah Air. KPK, kata dia, masih akan terus berkomitmen untuk melakukan tugas-tugas pemberantasan korupsi.
"Ada beberapa perkara besar yang sekarang sedang berjalan di KPK, dan tentu berkat dukungan publik juga proses-proses hukum di KPK dapat berjalan dengan baik dan efektif. Termasuk terkait dengan proses hukum Saudara HK yang kemudian mendapatkan amnesti," tandas Budi.
Budi meyakini, amnesti yang diperoleh Hasto akan membuka ruang diskusi bagi publik untuk memberikan pandangan-pandangannya, sehingga diharapkan ke depan akan ada sumbangsih bagi perbaikan hukum dan pemberantasan korupsi di Indonesia.
Â
Advertisement
4. KPK Jelaskan Hasto Keluar Rutan Usai dapat Amnesti Prabowo
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5175766/original/050040100_1743048031-WhatsApp_Image_2025-03-27_at_09.55.51.jpeg)
Terdakwa Hasto Kristiyanto terpantau keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) pagi, usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR RI.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Hasto Kristiyanto hanya menjalani proses pengobatan.
"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya," tutur Budi lewat keterangan tertulis kepada wartawan.
Awalnya, awak media menduga KPK telah membebaskan Hasto Kristiyanto dari tahanan. Budi menerangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan izin untuk keluar rutan dalam rangka berobat.
"Telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi.
Â
5. KPK Tegaskan Sudah Jalankan Proses Hukum Sehormat-hormatnya
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5266091/original/001601200_1750951157-68c41155-920c-4eb9-8322-c3bee1e960fb.jpg)
KPK menanggapi amnesti yang diberikan Presiden Prabowo Subianto kepada terdakwa Hasto Kristiyanto, bahwa selama proses penegakan hukum penyidik telah bekerja dengan sebaik mungkin dan terhormat.
Juru Bicara atau Jubir KPK Budi Prasetyo mengulas bagaimana penyidik bekerja, mulai dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) tahun 2020 yang proses penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dilakukan dengan sangat baik.
"Dengan sangat proper. KPK telah melakukan proses hukum dengan sebaik-baiknya, dengan sehormat-hormatnya," tutur Budi.
Dia mengatakan, proses hukum tidak hanya dilakukan sesuai dengan mekanisme dan kaidah, namun juga KPK melakukan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan dengan standar etik Lembaga Antirasuah.
"Karena kita pahami bersama dalam proses penegakan hukum perkara ini, selain dilakukan uji di praperadilan, juga sudah diuji oleh Dewan Pengawas, sehingga seluruh proses yang dilakukan teman-teman di penyelidik, penyidik, penuntut, sudah dilakukan dengan sebaik-baiknya, sudah dilakukan dengan sehormat-hormatnya," kata Budi.
Tidak ketinggalan, lanjut dia, hasil dari alat bukti yang dikumpulkan, penyusunan dakwaan dan tuntutan, hingga masuk persidangan, membuat hakim memutuskan adanya dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Hasto Kristiyanto.
"Dinyatakan terbukti, dan memutus atau memberikan vonis 3,5 tahun. Artinya alat bukti yang dikumpulkan oleh teman-teman di KPK dinyatakan terbukti oleh Majelis Hakim. Dalam perjalanannya, KPK juga kemudian sudah menyiapkan dan menyampaikan untuk banding," ucap Budi.
"Namun demikian dalam proses akhirnya, tadi malam kita sama-sama mendengar kabar bahwa adanya amnesti untuk saudara HK dalam perkara ini. Nanti mekanismenya kami di KPK akan menunggu surat tersebut. Namun teman-teman, tentu hal ini tidak menjadi hiatus pemberantasan korupsi," terang Budi.
Â
Advertisement
6. Dapat Amnesti, Tetap Terbukti Korupsi
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162788/original/088096400_1741934719-20250314-Sidang_Hasto-HER_3.jpg)
KPK menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto tetap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di kasus suap PAW Harun Masiku, meski mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, dan berdampak terbebas dari hukuman.
"Amnesti yang diberikan Hasto Kristiyanto hanya dalam bentuk tidak melaksanakan hukuman saja, sehingga orang yang mendapat Amnesti dari Presiden, tetap saja bersalah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi," tutur Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam keterangan tertulisnya, Jumat (1/8/2025).
Tanak menerangkan, Amnesti adalah pengampunan atau penghapusan hukuman yang diberikan kepala negara kepada seseorang atau sekelompok orang yang telah melakukan tindak pidana tertentu.
Sedangkan yang dimaksudkan dengan hukuman dalam perkara tindak pidana korupsi di Indonesia, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pudana Korupsi, adalah meliputi pidana penjara, denda, dan pidana tambahan seperti perampasan harta benda dan kewajiban membayar uang pengganti.
Selain itu, pelaku korupsi juga bisa dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan hak-hak tertentu, seperti hak politik. Artinya, Hasto tetap bersalah melakukan tindak pidana korupsi meski tidak melaksanakan hukumannya.
"Hanya hukumannya saja yang diampuni, sehingga hukumannya tidak dilaksanakan atau dihapus, dengan kata lain hanya orang yang bersalah saja yang diampuni, kalau orang tidak bersalah, tidak perlu diampuni," kata Tanak.
Â
7. Tegaskan Kewenangan Negara
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272079/original/090555600_1751531091-20250703-Hasto-HER_4.jpg)
DPR menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.
Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Negara.
"Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945," tutur Ketua KPK saat dikonfirmasi.
Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.
"Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding," kata Budi.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303152/original/004193700_1754048764-CMS_PORTRAIT2.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264115/original/018567300_1782092996-Tugas__39_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8258254/original/075445200_1781330306-Tugas__34_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263843/original/065734300_1782021578-Tugas__38_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5370367/original/028709700_1759546468-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2025-10-04T093301.745.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5287734/original/045026300_1752831970-d667c324-2512-4f89-8f33-d0c33d2c4eb9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5184984/original/001805500_1744356237-Prabowo_Subianto.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264299/original/095323600_1782105973-AP26172695358194.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257116/original/079220400_1781213800-000_B6TP7D2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264181/original/054321300_1782097612-063_2282690679.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264068/original/012778200_1782078495-000_B7TT4GU.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264045/original/061909400_1782061462-063_2282633998.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264088/original/090012000_1782087024-000_B7TY6Z7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264089/original/060388300_1782087027-000_B7TZ2WM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264097/original/098152700_1782090739-AP26172582885325.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264046/original/011687600_1782061641-unnamed__20_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263328/original/010998600_1781883632-40d61759-e5b4-4164-b814-01ba8afee642.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5386433/original/064295900_1761008005-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263247/original/004264300_1781871356-IMG-20260619-WA0110.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4202508/original/042900100_1666665580-Sahroni_1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8157992/original/006122100_1781012295-Menteri_Koordinator__Menko__Bidang_Perekonomian_Airlangga_Hartarto-9_Juni_2026b.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262134/original/070981200_1781772017-IMG_4358.jpg)