Yasonna Klaim Amnesti Hasto Bukan Hasil Transaksi, Tapi Akui Ada Pertimbangan Politik

Senior PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna H Laoly mengklaim partai kaget mendengar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto.

Diperbarui 01 Agustus 2025, 18:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • PDIP kaget Prabowo beri amnesti Hasto, bukan bagian transaksi politik.
  • Amnesti Hasto dan abolisi Lembong diapresiasi, DPR beri pertimbangan politis.
  • Prabowo dengar suara publik soal kriminalisasi politik Hasto dan Lembong.

Liputan6.com, Jakarta Senior PDI Perjuangan (PDIP) Yasonna H Laoly mengklaim partai kaget mendengar Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Hasto Kristiyanto. Dia mengklaim, pemberian amnesti ini bukan bagian dari transaksi politik.

"Oh bukan dong, jauh sebelumnya. Kita juga kaget ini. Enggak pernah dipikirkan itu, betul-betul inisiatif presiden tentu bersama tim hukumnya, kaget itu. Dan apa ya di luar perhitungan politik kita,” kata Yasonna di Kongres VI PDIP, Bali, Jumat (1/8/2025).

Ia juga menyebut, baik pemberian amnesti kepada Hasto maupun abolisi untuk Tom Lembong merupakan langkah yang patut diapresiasi. Namun, Yasonna mengakui ada pertimbangan politik dari DPR menyetujui amnesti Hasto.

"Terima kasih juga kepada DPR karena ini pertimbangan politik. Beda dengan grasi yang harus ke Mahkamah agung, ini pertimbangan politik di putusan oleh lembaga politik yaitu DPR," Yasonna.

Hasto Dikriminalisasi?

Menurut dia, Prabowo mendengarkan suara publik bahwa ada yang salah dengan kondisi hukum saat ini, khususnya di kasus Hasto dan Tom Lembong.

"Kita lihat bahwa kasus Mas Hasto kasus Tom banyak mengatakan, kami sendiri mengatakan, itu daripada kriminalisasi politik. Dan presiden mengambil kewenangan konstitusional yang melekat padanya," pungkasnya.

Prabowo Beri Amnesti ke Hasto

Presiden Prabowo memberikan amnesti terhadap Hasto Kristiyanto melalui Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Tom Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," kata Dasco.

Dengan pemberian amnesti dari Prabowo ini, kasus Hasto Kristiyanto dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6