Prabowo Beri Abolisi untuk Tok Lembong dan Amnesti ke Hasto, Istana Tegaskan Tak Ada Intervensi

Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan perlakuan yang sama di mata hukum.

Diperbarui 01 Agustus 2025, 17:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo tidak intervensi hukum terkait abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto.
  • Abolisi dan amnesti diberikan setelah vonis, menghormati proses hukum yang berlaku.
  • Kebijakan ini bertujuan menjaga persatuan bangsa dan mempererat seluruh elemen bangsa.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Menteri Sekretaris Negara, Juri Ardiantoro menegaskan Presiden Prabowo Subianto tak melakukan intervensi hukum terkait pemberian abolisi untuk terpidana kasus korupsi impor gula, Tom Lembong, dan amnesti untuk terpidana kasus suap PAW DPR Harun Masiku, Hasto Kristiyanto.

Dia mengatakan Prabowo menghormati proses hukum yang berjalan di pengadilan. Itu sebabnya, abolisi serta amnesti baru diberikan usai vonis diberikan kepada Tom Lembong dan Hasto.

"Enggak, enggak ada intervensi. Presiden menghargai, menghormati sampai proses hukum kemarin," kata Juri kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (1/8/2025).

Kebijakan Prabowo untuk Orang-Orang Baik

Dia menjelaskan, setiap warga negara Indonesia memiliki hak dan perlakuan yang sama di mata hukum. Selain itu, Tom Lembong dan Hasto memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi serta amnesti Presiden.

"Pada rangkaian peringatan (HUT) ke-80 RI, Pak Presiden memberikan kebijakan terhadap beberapa orang baik yang disebut kemarin dua nama ataupun yang lain mendapatkan semacam memenuhi kriteria untuk mendapatkan abolisi, amnesti maupun yang lainnya yang mungkin diberikan pemerintah kepada mereka," jelas dia.

Menjaga Persatuan Bangsa

Juri menuturkan, pemberian abolisi dan amnesti tersebut juga bertujuan menjaga persatuan bangsa Indonesia. Menurut dia, Prabowo berkeyakinan bahwa persatuan dan gotong royong semua elemen bangsa merupakan kunci kemajuan Indonesia.

"Jadi misalkanya pemberian abolisi, amnesti, atau juga kebijakan lain yang bisa dimaknai dan bisa menjadi faktor mempererat, mempersatukan, seluruh elemen bangsa akan dilakukan oleh Bapak Presiden. Jadi kuncinya di situ," ujar Juri.

Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Kritiyanto

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Thomas Trikasih Lembong (Tom Lembong) dan amnesti kepada Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memicu sorotan publik.

Permohonan pemberian abolisi dan amnesti tersebut telah disetujui DPR RI melalui rapat konsultasi antara pimpinan dewan, fraksi-fraksi, dan pemerintah untuk memberikan pertimbangan serta persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025.

Dengan pemberian amnesti ini, kasus Hasto Kristiyanto dan Tom Lembong akan dihentikan dan dinyatakan bebas dari hukuman.

Dalam Surat Presiden nomor 42 tanggal 30 Juli 2025 itu, Presiden memberikan amnesti terhadap 1.116 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto. Hasto diketahui divonis 3,5 tahun penjara karena dinyatakan terlibat memberi senilai Rp400 juta untuk Komisioner KPU Wahyu Setiawan guna memuluskan langkah Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Selain Hasto, Prabowo memberikan abolisi kepada Mantan Mendag Thomas Lembong. Pemberian abolisi Tom Lembong itu tercantum dalam Surat Presiden nomor 43 tanggal 30 Juli 2025.

"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden nomor 43/tanggal 30 juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi terhadap Tom Lembong," Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis 31 Juli 2025.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6