Hasto Keluar Rutan Usai dapat Amnesti Prabowo, KPK: Kegiatan Berobat

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Hasto Kristiyanto hanya menjalani proses pengobatan.

Diterbitkan 01 Agustus 2025, 11:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Hasto keluar Rutan KPK untuk berobat sesuai agenda yang ditetapkan.
  • PN Jaksel memberikan izin berobat, bantah dugaan pembebasan Hasto.
  • Presiden beri amnesti Hasto, KPK pelajari info dan proses banding.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa Hasto Kristiyanto terpantau keluar dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (1/8/2025) pagi, usai mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto yang disetujui oleh DPR RI.

Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan Hasto Kristiyanto hanya menjalani proses pengobatan.

"Kegiatan berobat sudah diagendakan jauh hari sebelumnya," tutur Budi lewat keterangan tertulis kepada wartawan.

Awalnya, awak media menduga KPK telah membebaskan Hasto Kristiyanto dari tahanan. Budi menerangkan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sudah memberikan izin untuk keluar rutan dalam rangka berobat.

"Telah mendapat penetapan dari pengadilan," kata Budi.

 

Amnesti

Sebelumnya, DPR RI menerima surat Presiden Prabowo Subianto terkait pemberian amnesti kepada terdakwa kasus suap PAW Harun Masiku, Hasto Kristiyanto. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budianto merespons, bahwa hal itu merupakan kewenangan Kepala Negara.

“Itu kewenangan Presiden sesuai UUD 1945,” tutur Setyo saat dikonfirmasi, Kamis (31/7/2025).

Dikonfirmasi terpisah, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya akan langsung mempelajari adanya amnesti dari Prabowo untuk Hasto Kristiyanto.

“Kami pelajari terlebih dulu informasi tersebut. Sementara proses hukumnya juga masih berjalan, proses pengajuan banding,” kata Budi.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6