Cek Jadwal Ganjil Genap Jakarta Rabu 30 Juli 2025, Jangan Sampai Terjebak!

Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali berlaku di Jakarta pada hari ini, Rabu (30/7/2025) bertepatan dengan tanggal genap.

Diterbitkan 30 Juli 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Aturan pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor kembali berlaku di Jakarta pada hari ini, Rabu (30/7/2025) bertepatan dengan tanggal genap. Ganjil genap telah menjadi kebijakan rutin yang diterapkan untuk mengendalikan volume kendaraan, terutama di jam-jam padat lalu lintas.

Hari ini, Rabu (30/7/2025) kendaraan dengan angka terakhir pelat nomor kendaraan genap yakni 0, 2, 4, 6, dan 8 diizinkan melintas pada jam-jam tertentu sesuai kebijakan yang ditetapkan. Sedangkan ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang.

Sebagaimana biasa, aturan ganjil genap Jakarta ini diberlakukan dalam dua sesi waktu, yaitu pada pagi hari pukul 06.00 sampai 10.00 WIB, dan sore hingga malam hari mulai pukul 16.00 hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan dengan pelat ganjil maupun genap tetap diperbolehkan melintas tanpa pembatasan.

Penting untuk dicatat, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional. Dengan demikian, masyarakat memiliki waktu lebih fleksibel saat akhir pekan atau saat ada peringatan hari besar nasional.

Namun, selama hari kerja aktif, seperti hari ini, pengendara tetap harus menaati aturan untuk menghindari sanksi dan kemacetan yang bisa timbul akibat penumpukan kendaraan.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Bagi masyarakat yang tidak bisa menggunakan kendaraan pribadi karena pelat nomor kendaraan miliknya tidak sesuai, tersedia berbagai pilihan transportasi umum maupun layanan transportasi daring. Perencanaan perjalanan yang matang bisa menjadi kunci agar aktivitas tetap berjalan lancar tanpa terganggu aturan yang berlaku.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

8 Cara Hadapi Ganjil Genap Jakarta Hari Ini Rabu 30 Juli 2025

Untuk menghindari pelanggaran saat ganjil genap dan memastikan mobilitas tetap lancar, penting bagi pengendara untuk memahami dan mengantisipasi batasan yang berlaku. Simak beberapa tips berikut ini agar perjalanan tetap nyaman:

1. Cek kembali pelat nomor sebelum berangkat

Langkah sederhana ini sering diabaikan. Pastikan angka terakhir pelat mobil kamu sesuai dengan tanggal yang berlaku hari ini. Salah hitung bisa berujung pada sanksi tilang.

2. Hindari waktu operasional ganjil genap

Jam pemberlakuan tetap dibagi dua sesi: pagi dari pukul 06.00–10.00 dan sore pukul 16.00–21.00. Jika mobil kamu tidak sesuai, sebaiknya hindari melintas di jam-jam ini.

3. Gunakan kendaraan alternatif yang tidak terpengaruh aturan

Transportasi umum atau layanan daring bisa menjadi penyelamat saat mobil pribadi tidak bisa digunakan. Pilih moda yang paling nyaman dan efisien sesuai kebutuhanmu.

4. Pantau jalur dengan bantuan aplikasi peta real-time

Aplikasi navigasi seperti Google Maps atau Waze bisa menunjukkan area rawan pengawasan ganjil genap. Gunakan fitur tersebut untuk menyesuaikan rute terbaik.

5. Jadwalkan ulang perjalanan jika tidak mendesak

Apabila ada fleksibilitas, lebih baik menunda perjalanan yang tidak terlalu penting ke waktu di luar jam pembatasan.

6. Cari opsi menumpang ke orang terdekat yang pelatnya sesuai

Berkolaborasi dengan teman kerja atau keluarga yang kendaraannya cocok dengan tanggal hari ini bisa menjadi solusi hemat dan praktis.

7. WFH bisa jadi opsi cerdas saat pelat tidak sesuai

Kalau sistem kerja memungkinkan, gunakan kesempatan untuk menyelesaikan pekerjaan dari rumah. Produktivitas tetap terjaga tanpa harus bertarung dengan aturan.

8. Pasang alarm pengingat ganjil genap di ponsel

Dengan mobilitas harian yang padat, tidak jarang pengendara lupa aturan tanggal. Pengingat otomatis harian bisa menjadi penyelamat dari risiko tilang.

Mengikuti aturan ganjil genap bukan sekadar kewajiban, tapi juga bentuk kesadaran dalam menciptakan keteraturan bersama di jalan raya. Dengan sedikit perencanaan dan kesediaan beradaptasi, rutinitas tetap bisa berjalan tanpa hambatan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6