Jalan Jampea Raya Jakarta Utara Gelap Gulita, Orang-orang Ini Biang Keroknya

Penyebabnya karena kabel tembaga instalasi penerangan lampu jalan umum (PJU) raib di gondol maling. Tak tanggung-tanggung, total kabel yang berhasil digasak mencapai 2.732 meter.

Diperbarui 27 Juli 2025, 10:30 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Pencurian 2.732 meter kabel PJU sebabkan Jalan Jampea gelap.
  • Polisi tangkap lima pelaku kurang dari 8 jam setelah laporan.
  • Pelaku terancam 5 tahun penjara karena melanggar Pasal 363 KUHP.

Liputan6.com, Jakarta Suasana malam hari di Jalan Jampea Raya, Jakarta Utara, beberapa hari terakhir tampak berbeda. Lampu-lampu penerangan jalan padam.

Penyebabnya karena kabel tembaga instalasi penerangan lampu jalan umum (PJU) raib di gondol maling. Tak tanggung-tanggung, total kabel yang berhasil digasak mencapai 2.732 meter.

Kasus ini viral setelah banyak warga yang mengeluhkan kondisi jalan sepanjang tiga kilometer gelap gulita.

Pihak dari Dinas Bina Marga Jakarta Utara juga sempat mempergoki para pelaku sedang mengambil kabel. Momen itu diabadikan lewat kamera ponsel.

Atas temuan itulah Dinas Bina Marga Jakarta Utara kemudian meminta pihak kepolisian turun tangan karena ini termasuk tindakan pidana.

Berbekal laporan itu, pihak kepolisian melakukan penyelidikan. Hasilnya, lima orang yang diduga maling kabel itu pun ditangkap. Masing-masing pelaku berinisial MFA (29), IS (27), MY (34), A (36), dan JA (21).

"Kurang dari 8 jam para pelaku dapat diamankan tidak jauh dari TKP saat sedang mengumpulkan dan menguliti kabel untuk diambil tembaganya," kata Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Erick Frendriz dalam keterangannya, Sabtu (26/7/2025).

Dari tangan pelaku ditemukan satu unit gerinda yang diduga digunakan oleh para pelaku untuk memotong kabel lampu JPU.

"Pelaku membongkar konblok lalu mengambil kabel tembaga instalasi lampu yang ditanam di tanah," ucap Erick.

Kini, pelaku harus merasakan tidur beralaskan kasur tipis akibat ulahnya sendiri. Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun kurungan penjara.

"Para pelaku dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Erick.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6