Kabur ke Sawah, Maling Ini Ditangkap Warga yang Lagi Cari Burung

Pelaku ditangkap oleh tiga warga yang saat itu sedang mencari burung pada malam hari di area persawahan sekitar lokasi kejadian.

Diterbitkan 16 Juni 2026, 08:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Seorang pria babak belur setelah tertangkap saat mencuri di sebuah rumah di Perumahan Putri 99, Desa Marga Agung, Kecamatan Jati Agung, Kabupaten Lampung Selatan. Pelaku dihajar warga yang sedang mencari burung di area persawahan sekitar lokasi kejadian.

Pelaku diketahui bernama Roby Firdaus Manurung (29), warga Kecamatan Jati Agung, Lampung Selatan. Saat ini ia telah diamankan polisi setelah sempat menjadi sasaran amukan massa.

Pelaksana Tugas (Plt) Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan, Iptu Rudi Yuwono, mengatakan kasus tersebut terungkap berdasarkan laporan polisi Nomor LP/B/156/VI/2026/SPKT/Polsek Jati Agung/Polres Lampung Selatan/Polda Lampung tertanggal 14 Juni 2026.

Peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (13/6/2026) sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Harry Irawan, baru pulang ke rumahnya di Perumahan Putri 99 Blok A8. Saat masuk ke dalam rumah untuk membuang sampah, ia melihat seorang pria tak dikenal berlari dari arah dapur.

"Saat berada di rumah, korban melihat seorang pria tak dikenal berlari dari arah dapur. Korban langsung melakukan pengejaran hingga ke area persawahan, namun pelaku berhasil melarikan diri," kata Rudi, Selasa (16/6/2026).

Setelah kembali ke rumah, korban mendapati kondisi rumah sudah berantakan. Sejumlah barang miliknya, antara lain mesin gerinda, alat bor, dan CPU komputer, diketahui hilang.

Korban kemudian berteriak meminta pertolongan warga dengan meneriakkan kata 'maling'. Tak lama kemudian, terdengar teriakan dari arah sawah yang mengabarkan bahwa pelaku telah berhasil diamankan.

Ternyata, pelaku ditangkap oleh tiga warga yang saat itu sedang mencari burung pada malam hari di area persawahan sekitar lokasi kejadian.

"Saat diamankan, pelaku masih membawa barang bukti berupa CPU komputer milik korban," ungkapnya.

Warga kemudian membawa pelaku ke rumah korban sebelum akhirnya diserahkan kepada pihak kepolisian.

Polisi Bergerak

Mendapat informasi adanya terduga pencuri yang diamankan warga, anggota Unit Reskrim Polsek Jati Agung langsung mendatangi lokasi kejadian.

Dari hasil interogasi awal, pelaku mengaku melakukan pencurian bersama seorang rekannya berinisial MS alias Syarif yang hingga kini masih buron.

"Pelaku mengaku melakukan pencurian bersama rekannya yang berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pencarian petugas," jelas Rudi.

Akibat amukan massa, Roby mengalami luka robek di bagian kepala serta memar pada wajah dan punggung.

Polisi kemudian membawa pelaku ke Rumah Sakit Airan untuk mendapatkan perawatan medis sebelum menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polsek Jati Agung.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit CPU komputer merek Powerlogic warna hitam serta satu unit sepeda motor Honda Astrea Grand yang diduga digunakan pelaku saat beraksi.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama 7 tahun.

Â