Waspada Tilang, Ganjil Genap Jakarta Masih Diberlakukan Jelang Akhir Pekan Jumat 25 Juli 2025

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap berlaku jelang akhir pekan, Jumat (25/7/2025).

Diterbitkan 25 Juli 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan memastikan, kebijakan pembatasan kendaraan bermotor dengan sistem ganjil genap tetap berlaku pada Jumat (25/7/2025).

Meskipun hari tersebut mendekati akhir pekan Jumat (25/7/2025), aturan ganjil genap Jakarta tetap diterapkan seperti biasa untuk mengendalikan volume kendaraan dan mengurangi kemacetan lalu lintas.

Hari ini merupakan tanggal ganjil, artinya hanya kendaraan dengan pelat nomor akhir ganjil yakni 1, 3, 5, 7, dan 9 yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam kebijakan ganjil genap pada waktu ditentukan.

Pengendara dengan pelat nomor genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 diimbau untuk mencari alternatif rute atau moda transportasi lain demi menghindari sanksi tilang.

Kebijakan ganjil genap Jakarta sudah menjadi bagian dari manajemen lalu lintas harian sejak beberapa tahun terakhir. Sistem ini dinilai cukup efektif dalam mengurangi beban jalan raya, khususnya di jam-jam sibuk.

Selain itu, pembatasan ini juga sejalan dengan upaya pemerintah dalam menekan polusi udara dan meningkatkan kualitas lingkungan di wilayah metropolitan Jakarta.

Ganjil genap di Jakarta diberlakukan dua kali dalam sehari, yaitu di pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 WIB dan sore hingga malam hari dari pukul 16.00 sampai 21.00 WIB.

Jangan lupa, aturan ganjil genap Jakarta secara rutin tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu dan Minggu, serta pada hari libur nasional tanggal merah.

Aturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Petugas dari Dinas Perhubungan bersama pihak kepolisian akan tetap melakukan pengawasan di titik-titik pemantauan ganjil genap.

Bagi pengendara yang terbukti melanggar, sanksi berupa tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) maupun tilang langsung masih akan diberlakukan sesuai peraturan yang berlaku. Masyarakat diimbau untuk tetap mematuhi aturan demi kelancaran dan keselamatan bersama.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Menghadapi Ganjil Genap Jakarta pada Jumat 25 Juli 2025

Sistem ganjil genap masih menjadi bagian dari pengaturan lalu lintas harian di Jakarta. Meskipun Jumat (25/7/2025) jatuh menjelang akhir pekan, kebijakan ini tetap diberlakukan seperti biasa.

Pengendara diimbau untuk memperhatikan tanggal dan nomor pelat kendaraan sebelum berkendara, agar tidak terkena sanksi di tengah perjalanan. Berikut tipsnya:

1. Cek pelat nomor kendaraan sebelum berangkat

Pastikan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda adalah angka ganjil. Karena Jumat, 25 Juli 2025 adalah tanggal ganjil, hanya kendaraan dengan nomor ganjil yang boleh melintas di jalan yang terkena aturan ganjil genap.

2. Gunakan transportasi umum jika pelat tidak sesuai

Jika kendaraan Anda bernomor genap, pertimbangkan menggunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau layanan ojek online. Selain menghindari sanksi, ini juga bisa menghemat biaya dan waktu.

3. Hindari waktu dan titik rawan tilang

Walaupun tidak disebutkan wilayah spesifik, biasanya aturan ganjil genap diberlakukan pada jam-jam sibuk pagi dan sore. Hindari waktu tersebut atau gunakan jalur alternatif yang lebih aman.

4. Manfaatkan aplikasi navigasi real-time

Gunakan aplikasi seperti Google Maps atau Waze untuk mengetahui rute bebas ganjil genap. Beberapa aplikasi dapat mendeteksi lokasi kamera tilang otomatis dan memberikan peringatan.

5. Pantau pengumuman resmi sebelum keluar rumah

Selalu cek media sosial atau situs resmi Dinas Perhubungan DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya untuk informasi terbaru, termasuk perubahan kebijakan atau rekayasa lalu lintas mendadak.

6. Ingat, tilang elektronik tetap berlaku

Kamera tilang otomatis (ETLE) aktif sepanjang hari di sejumlah titik. Meski tidak ada petugas di lapangan, pelanggaran tetap bisa dikenai sanksi jika terekam oleh sistem.

7. Pertimbangkan berangkat lebih awal atau lebih siang

Bila memungkinkan, atur waktu perjalanan Anda agar tidak terkena jam operasional ganjil genap. Ini bisa menjadi solusi bagi yang memiliki jadwal kerja fleksibel.

8. Cari alternatif mobilitas

Jika terpaksa menggunakan kendaraan, Anda bisa menumpang kendaraan teman yang pelatnya sesuai atau menggunakan kendaraan keluarga lain yang sesuai tanggal. Bisa juga mempertimbangkan carpool untuk efisiensi.

Dengan memahami aturan dan menyiapkan alternatif sejak awal, masyarakat dapat beraktivitas dengan lebih tenang dan tertib. Kepatuhan terhadap sistem ganjil genap bukan hanya soal menghindari tilang, tetapi juga bentuk kontribusi dalam menciptakan lalu lintas Jakarta yang lebih lancar dan tertata.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6