Liputan6.com, Jakarta - Aturan ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta pada hari ini, Selasa (22/7/2025) saat kalender menunjukkan tanggal genap.
Seperti biasanya, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 yang diizinkan melintas di jam-jam tertentu sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Sedangkan pelat ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 dilarang. Sistem ini terus dijalankan demi mengurangi kepadatan lalu lintas yang kian meningkat seiring hari kerja berjalan.
Advertisement
Jangan sampai lagi, peraturan ganjil genap Jakarta berlaku dua waktu yaitu pada pagi mulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB dan sore hari pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor pelat.
Aturan ganjil genap di Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.
Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.
Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.
Keberadaan sistem pemantauan berbasis kamera pengawas elektronik atau kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) dan tilang elektronik menjadikan pelanggaran ini mudah terdeteksi.
Ganjil genap di Jakarta bukan sekadar pembatasan, melainkan bentuk rekayasa lalu lintas yang mendorong perubahan pola mobilitas warga.
Beberapa sudah mulai menyesuaikan diri, seperti menggunakan kendaraan umum, berbagi tumpangan dengan rekan kerja, atau menjadwalkan ulang aktivitas agar tetap produktif tanpa melanggar aturan. Langkah-langkah kecil semacam ini menunjukkan adaptasi yang makin luas terhadap sistem yang telah berjalan selama beberapa tahun terakhir.
Namun demikian, sebagian masyarakat masih belum disiplin atau kurang peduli. Mereka tetap nekat melintas walaupun tahu pelat kendaraannya tak sesuai, berharap bisa luput dari pengawasan. Padahal dengan sistem kamera otomatis yang terintegrasi, semua pelanggaran tercatat dan bisa berdampak langsung pada pemilik kendaraan.
Kedisiplinan menjadi kunci utama dalam menghadapi aturan ganjil genap, apalagi pada hari kerja. Kebijakan ini tidak hanya untuk menekan kemacetan, tapi juga menciptakan lingkungan yang lebih tertib dan teratur. Kesadaran kolektif dari semua pengguna jalan menjadi penentu keberhasilan dari sistem ganjil genap di Jakarta.
26 Titik Ganjil Genap Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4936586/original/025546700_1725453305-WhatsApp_Image_2024-09-04_at_19.27.22_18897b5c.jpg)
Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:
1. Jalan Pintu Besar
2. Jalan Gajah Mada
3. Jalan Hayam Wuruk
4. Jalan Majapahit
5. Jalan Medan Merdeka Barat
6. Jalan MH Thamrin
7. Jalan Jenderal Sudirman
8. Jalan Sisingamangaraja
9. Jalan Panglima Polim
10. Jalan Fatmawati
11. Jalan Suryopranoto
12. Jalan Balikpapan
13. Jalan Kyai Caringin
14. Jalan Tomang Raya
15. Jalan Jenderal S Parman
16. Jalan Gatot Subroto
17. Jalan MT Haryono
18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal A. Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat
23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro
24. Jalan Kramat Raya
25. Jalan Stasiun Senen
26. Jalan Gunung Sahari
Advertisement
Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5031026/original/046238300_1733031723-WhatsApp_Image_2024-12-01_at_12.39.38_afe38fda.jpg)
Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.
1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas
2. Kendaraan ambulans
3. Kendaraan pemadam kebakaran
4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)
5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik
6. Sepeda motor
7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas
8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI
9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri
10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara
11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas
12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang
13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.
14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19
15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19
16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen
17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik
Tips Simpel Tapi Ampuh Hadapi Ganjil Genap Hari Selasa 22 Juli 2025
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5179877/original/048446900_1743665636-20250403-Jakarta-MER_6.jpg)
Tanggal genap kembali tiba, dan ganjil genap kembali diberlakukan. Untuk pengendara yang pelat kendaraannya berakhiran ganjil, hari ini berarti harus mencari solusi alternatif agar tidak terkena sanksi. Berikut beberapa tips yang bisa membantu menghadapi hari seperti ini:
1. Periksa kalender dan cocokkan dengan nomor pelat kendaraan
Kebiasaan kecil ini bisa menyelamatkanmu dari denda dan stres. Biasakan mengecek tanggal di malam sebelumnya agar sempat menyiapkan alternatif transportasi.
2. Manfaatkan aplikasi transportasi daring
Jika kendaraan pribadi tidak bisa digunakan, pilih layanan transportasi daring sebagai pengganti yang cepat dan fleksibel, terutama untuk keperluan mendesak.
3. Ajak rekan satu kantor berbagi kendaraan
Carpooling jadi solusi hemat dan cerdas. Koordinasi dengan rekan yang pelatnya sesuai bisa memudahkan perjalanan tanpa melanggar aturan.
4. Rencanakan waktu berangkat lebih awal
Pada hari ganjil genap, volume kendaraan bisa meningkat pada jalur alternatif. Berangkat lebih pagi membantu menghindari antrean panjang dan keterlambatan.
5. Pertimbangkan kerja jarak jauh atau penyesuaian jadwal
Jika pekerjaan memungkinkan untuk dilakukan dari rumah atau bisa dijadwal ulang, gunakan kesempatan itu untuk menghindari mobilitas yang tak perlu.
6. Simpan jadwal ganjil genap di tempat yang mudah dilihat
Tempelkan catatan di dashboard mobil atau gunakan pengingat harian di ponsel agar tak keliru saat terburu-buru.
7. Siapkan moda transportasi cadangan untuk perjalanan pulang
Jangan hanya fokus pada perjalanan berangkat. Periksa kembali apakah kendaraan yang sama bisa digunakan saat jam pulang, karena aturan tetap berlaku sore hari.
Kedisiplinan dalam mengikuti aturan ganjil genap bukan hanya soal menghindari tilang, tapi juga bagian dari kontribusi dalam mengurangi kemacetan dan menciptakan kota yang lebih tertib. Rencanakan harimu dengan cermat agar tetap produktif tanpa harus melanggar aturan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2875583/original/075346400_1565170883-Infografis_Perluasan_Ganjil_Genap.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/618/original/015378900_1751874433-WhatsApp_Image_2025-07-06_at_20.36.08_5b85adcb.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5096999/original/081776100_1737035053-WhatsApp_Image_2025-01-16_at_20.38.05_5455d1e5.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1371647/original/089298800_1476255507-DKI_Jakarta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8703035/original/020989500_1782776197-IMG-20260630-WA0006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7814803/original/065180300_1780632434-raul-jimenez-meksiko-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513569/original/057945500_1782437405-063_2283345869.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259216/original/078310400_1781491972-AP26165670492100.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8693587/original/054340800_1782757524-063_2283889620.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8692722/original/034513200_1782755867-000_B8PJ7CN.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263380/original/090952300_1781922466-AP26171045705794-Brasil_vs_Haiti.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4909950/original/090842100_1722854822-WhatsApp_Image_2024-08-05_at_17.40.39_50d920d6.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4008813/original/083938600_1651062764-20220427-Ganjil-Genap-Jakarta-Lebaran-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8521484/original/059454700_1782449332-Pramono_Gage.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8517244/original/021649200_1782443085-Komarudin.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4992216/original/024806400_1730819178-WhatsApp_Image_2024-11-05_at_21.59.28_1001ef4e.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4984754/original/005339500_1730215222-WhatsApp_Image_2024-10-29_at_22.12.38_16523bee.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2553049/original/031254200_1545301520-20181220-Solusi-Atasi-Kemacetan-Ibu-Kota-Tallo4.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4968712/original/040567300_1728906269-WhatsApp_Image_2024-10-14_at_18.36.10_bf9be244.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4957023/original/069684800_1727722364-WhatsApp_Image_2024-10-01_at_01.49.05_65253c26.jpg)