Bea Cukai Sita Rp3,9 Triliun Rokok Ilegal, Dorong Pendekatan Sosio-Kultural di Jatim

Pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada tahap penindakan. Tindakan lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan prinsip ultimum remidium turut diterapkan.

Diperbarui 18 Juli 2025, 13:41 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengungkap total nilai barang hasil penindakan sepanjang Januari hingga Juni 2025 mencapai Rp3,9 triliun, dengan rokok ilegal masih menjadi penyumbang terbesar, yakni sekitar 61 persen dari keseluruhan kasus.

Meskipun jumlah penindakan mengalami penurunan sekitar 4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Letjen TNI (Purn) Djaka Budhi Utama menyatakan bahwa volume rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat signifikan hingga 38 persen. Menurutnya, capaian ini mencerminkan peningkatan kualitas pengawasan serta efektivitas dalam proses penindakan.

"Jika dibandingkan secara tahunan antara tahun 2024 dan 2025, jumlah penindakan memang mengalami penurunan sebesar 4 persen, tetapi jumlah batang rokok ilegal yang berhasil diamankan justru meningkat 38 persen. Hal ini menunjukkan adanya peningkatan kualitas pengawasan dan efektivitas dalam proses penindakan," ujar Djaka dalam keterangan resminya, Kamis (17/7/2025).

Ia menambahkan bahwa pengawasan Bea Cukai tidak berhenti pada tahap penindakan. Tindakan lanjutan seperti penyidikan, pengenaan sanksi administratif, dan penerapan prinsip ultimum remidium turut diterapkan untuk memperkuat efek jera kepada para pelaku dan mengoptimalkan penerimaan negara.

Seluruh langkah tersebut diterapkan secara konsisten dalam berbagai operasi besar, termasuk Operasi Gurita yang digelar sejak 28 April hingga 30 Juni 2025. Dalam kurun waktu tersebut, tercatat sebanyak 3.918 penindakan berhasil dilakukan, dengan total barang sitaan mencapai 182,74 juta batang rokok ilegal.

Operasi ini juga menghasilkan proses hukum lanjutan berupa 22 penyidikan, pengenaan 10 sanksi administratif kepada pabrik rokok ilegal senilai Rp1,2 miliar, serta penerapan ultimum remidium pada 347 kasus yang bernilai Rp23,24 miliar.

Kinerja pengawasan ini juga ditunjukkan oleh unit-unit vertikal di berbagai daerah. Di wilayah Jawa Timur, Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II selama tahun 2025 telah melakukan 511 kali penindakan di bidang kepabeanan dan cukai. Dari total tersebut, berhasil diamankan sebanyak 54,6 juta batang rokok ilegal serta 18.134 liter minuman mengandung etil alkohol.

Nilai keseluruhan barang yang diamankan mencapai sekitar Rp80 miliar, dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp48 miliar.

 

Ungkap Sejumlah Kasus

Sementara itu, Bea Cukai Kediri mencatat 57 kali penindakan sepanjang 2025 dengan jumlah hasil tembakau ilegal sebanyak 29,03 juta batang rokok. Dalam pelaksanaan Operasi Gurita, Bea Cukai Kediri terlibat dalam 23 penindakan, dengan jumlah rokok ilegal yang berhasil diamankan mencapai 11,85 juta batang.

Tidak hanya itu, mereka juga membentuk satuan tugas lokal yang berhasil melakukan 13 penindakan tambahan, menyita sekitar 1,9 juta batang rokok ilegal.

Bea Cukai juga secara terbuka mempublikasikan sejumlah hasil penindakan sebagai bentuk transparansi dan edukasi kepada masyarakat.

Salah satu kasus menonjol terjadi pada 28 Februari 2025, ketika empat unit mesin pembuat rokok berhasil disita dari sebuah pabrik rokok ilegal di wilayah Jawa Timur. Kasus ini telah masuk tahap penyidikan dan menjadi bukti komitmen Bea Cukai dalam memberantas industri rokok ilegal hingga ke hulunya.

Sebagian besar barang bukti rokok ilegal yang disita juga telah ditindaklanjuti dengan proses pemusnahan. Dari 29 juta batang rokok ilegal yang diamankan Bea Cukai Kediri, sebanyak 6,46 juta batang telah mendapat persetujuan untuk dimusnahkan. Barang-barang ini memiliki nilai ekonomi mencapai Rp9,59 miliar, dan menyelamatkan potensi kerugian negara sebesar Rp4,82 miliar.

 

Kedepankan Strategi Sosio-kultural

Selain pendekatan represif, Bea Cukai juga mengedepankan strategi sosio-kultural sebagai upaya preventif. Kantor Wilayah Bea Cukai Jawa Timur II misalnya, aktif menggandeng tokoh agama dan tokoh masyarakat untuk mengedukasi publik mengenai pentingnya mendukung peredaran barang legal dan membayar cukai secara benar.

Strategi ini dinilai berhasil, yang salah satunya tercermin dari peningkatan penerimaan cukai oleh Bea Cukai Malang, dari Rp26,2 triliun pada tahun 2023 menjadi Rp29,09 triliun pada 2024.

Djaka menegaskan bahwa keberhasilan dalam menekan peredaran rokok ilegal tidak bisa diraih oleh Bea Cukai semata. Ia menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh elemen masyarakat.

"Kami tidak bisa bekerja sendiri. Peran aktif masyarakat, tokoh agama, dan pelaku usaha sangat krusial dalam membangun kesadaran kolektif bahwa membeli barang ilegal sama dengan merugikan negara. Melalui pendekatan yang humanis dan strategis ini, kami optimistis dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan,” pungkasnya.

 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6