Ganjil Genap Jakarta Berlaku Kamis 17 Juli 2025, Cek Kendaraanmu Sebelum Berangkat!

Memasuki hari Kamis (17/7/2025) sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.

Diterbitkan 17 Juli 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Memasuki hari Kamis (17/7/2025) sistem ganjil genap kembali diberlakukan di Jakarta.

Karena tanggal hari ini berakhiran angka ganjil, Kamis (17/7/2025), maka hanya kendaraan dengan nomor pelat akhir ganjil yaitu 1, 3, 5, 7, dan 9 yang boleh melintas di waktu tertentu. Sedangkan pelat nomor yang berakhiran genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 dilarang.

Penerapan ganjil genap Jakarta bukan hanya sekadar aturan, tapi juga bagian dari strategi manajemen kota untuk mengurangi beban kendaraan pada jam-jam sibuk.

Dengan membatasi jumlah kendaraan berdasarkan pelat nomor, diharapkan volume lalu lintas bisa lebih terkendali, dan perjalanan menjadi lebih tertib serta efisien.

Aturan ganjil genap di Jakarta yaitu pada pagi hari mulai pukul 06.00 hingga 10.00 dan sore hari pukul 16.00 hingga 21.00. Di luar jam tersebut, kendaraan diperbolehkan melintas tanpa pembatasan nomor pelat.

Jangan sampai lupa, peraturan ganjil genap di Jakarta hanya berlaku saat hari kerja Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat akhir pekan Sabtu Minggu serta tanggal merah atau libur hari nasional.

Peraturan ganjil genap Jakarta sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Meski aturan ini sudah lama berjalan, tidak sedikit pengguna jalan yang masih keliru membaca tanggal atau lupa melihat pelat kendaraannya. Akibatnya, mereka bisa terjebak dalam pelanggaran lalu lintas yang sebenarnya bisa dihindari. Selain menimbulkan denda, pelanggaran ganjil genap juga bisa mengganggu jadwal dan aktivitas yang sudah direncanakan sejak awal hari.

Karena itulah, penting bagi setiap pengendara untuk selalu waspada dan merencanakan mobilitas dengan baik. Menyesuaikan jadwal, mencari transportasi alternatif, atau bahkan menggunakan moda transportasi publik adalah beberapa cara yang bisa dilakukan untuk tetap bergerak tanpa harus melanggar aturan.

Sebagian masyarakat juga mulai terbiasa berbagi kendaraan dengan rekan kerja atau tetangga sebagai solusi efisien dan ramah lingkungan. Selain menghindari aturan ganjil genap, cara ini juga membantu mengurangi konsumsi bahan bakar dan kepadatan jalan.

Pemerintah berharap dengan terus diberlakukannya sistem ganjil genap, kesadaran masyarakat untuk berlalu lintas secara tertib akan semakin meningkat. Aturan ini bukan untuk mempersulit, tetapi untuk menciptakan keteraturan dalam ruang publik yang semakin padat.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Tips Cermat Hadapi Ganjil Genap Jakarta, Kamis 17 Juli 2025

Tanggal ganjil kembali berlaku di Kamis (17/7/2025). Buat kamu yang kendaraannya berpelat genap, jangan langsung panik.

Aturan memang membatasi, tapi bukan berarti aktivitas harus terhambat. Berikut beberapa langkah cerdas untuk tetap lancar meski terkena aturan ganjil genap:

1. Simpan pengingat digital di ponsel

Atur alarm atau notifikasi harian tentang tanggal ganjil dan genap. Ini mencegah kamu salah jalan karena lupa hari atau terlalu sibuk.

2. Buat grup berbagi kendaraan bersama teman sekantor

Kalau kamu punya rekan yang pelat kendaraannya sesuai, ajak untuk berbagi tumpangan. Selain hemat biaya, ini juga mempererat kerja sama di luar kantor.

3. Maksimalkan layanan transportasi publik

Pilih rute yang efisien dan hindari jam-jam terlalu padat jika memungkinkan. Banyak jalur umum kini sudah lebih nyaman dan terhubung.

4. Pakai sepeda atau motor listrik untuk jarak dekat

Jika memungkinkan, gunakan moda alternatif bebas aturan seperti sepeda atau kendaraan listrik ringan. Selain praktis, ini juga lebih ramah lingkungan.

5. Rencanakan aktivitas harian secara lebih ringkas

Gabungkan pertemuan, belanja, atau urusan pribadi ke dalam satu perjalanan agar lebih efisien dan tidak perlu berkali-kali keluar rumah.

6. Jangan nekat melanggar demi “kejar waktu”

Seringkali pelanggaran ganjil genap terjadi karena terburu-buru. Padahal, sanksinya nyata dan bisa menyita waktu lebih lama daripada menunggu transportasi.

7. Siapkan rute cadangan dan opsi kendaraan kedua

Kalau kamu punya kendaraan lain di rumah dengan pelat berbeda, manfaatkan sesuai aturan. Atau gunakan aplikasi navigasi untuk melihat jalur yang lebih lancar.

Hari Kamis (17/7/2025), mungkin bukan hari keberuntungan kendaraanmu, tapi dengan strategi yang tepat, kamu tetap bisa bergerak bebas dan produktif.

Aturan ganjil genap bukan penghalang, melainkan ajakan untuk beradaptasi dan lebih bijak mengatur mobilitas.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6