Liputan6.com, Jakarta - Kuasa hukum terdakwa Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail menilai replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak sejalan dengan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.
Dia mengulas keterangan jaksa soal data Call Data Record (CDR) telah terbantahkan oleh fakta persidangan. Padahal, data tersebut menjadi bukti dasar KPK untuk menjerat Hasto Kristiyanto dalam perkara perintangan penyidikan.
"Ini adalah fakta bahwa Call Data Record itu tidak bisa diandalkan," tutur Maqdir usai sidang replik di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (14/7/2025).
Advertisement
Maqdir menyebut, berdasarkan data CDR, Harun Masiku berpindah lokasi dari Kebon Jeruk Jakarta Barat ke Tanah Abang Jakarta Pusat dalam waktu satu detik.
"Kalau saudara-saudara ingat, ketika kami tanya kepada ahli Bob Hardian (Ahli Sistem Teknologi dan Informasi dari Universitas Indonesia) mengenai perjalanan Harun Masiku dari daerah Jakarta Barat sampai ke Tanah Abang hanya perlu waktu satu detik, menurut dia itu tidak mungkin," jelas dia.
Selain itu, Maqdir juga menyoroti data CDR soal perjalanan dari Menteng, Jakarta Pusat ke Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian PTIK di Jakarta Selatan, yang hanya memakan waktu 15 menit.
Argumen Jaksa Dinilai Sudah Terbantahkan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092054/original/066413900_1736750631-IMG_7408.jpg)
"Itu sekitar pukul 17.00 atau hampir pukul 18.00 sore, mulai keliling-keliling bukan hanya sekedar sampai ke Mampang tetapi juga sempat masuk ke Gatot Subroto dan juga lewat ke Komplek Menteri itu menurut catatan mereka itu hanya memerlukan waktu 15 menit," ungkapnya.
"Ini sesuatu yang tidak mungkin. Ahli itu pun kemarin saya ingat betul mengatakan bahwa itu juga tidak mungkin," sambung Maqdir.
Dia menilai, argumen jaksa mengenai data CDR pun telah terbantahkan oleh fakta persidangan maupun dari keterangan ahli yang sudah dihadirkan di persidangan.
"Jadi apa yang hendak kami katakan adalah apa yang disampaikan terutama penolakan-penolakan oleh penuntut umum dengan dalih menggunakan teknologi khususnya Call Data Record ini sudah terbantahkan dengan fakta-fakta di persidangan bahkan juga diterangkan oleh ahli-ahli mereka," ujarnya.
Lebih lanjut, dia mengatakan tidak ada satu bukti ataupun keterangan saksi yang mengatakan bahwa Harun Masiku dan Hasto berada di PTIK.
"Sementara secara real tidak ada satu bukti pun tidak ada seorang saksi pun yang mengatakan bahwa HM itu beserta Pak HK berada di PTIK. Yang mereka bisa tunjukkan adalah dari Call Data Record bahwa mereka ada di sana," Maqdir menandaskan.
Advertisement
Tuntutan Jaksa
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5272079/original/090555600_1751531091-20250703-Hasto-HER_4.jpg)
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasto Kristiyanto dengan pidana penjara selama 7 tahun dan pidana denda sebesar Rp600 juta subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” tutur jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (3/7/2025).
Jaksa meyakini, Hasto Kristiyanto bersalah dengan terlibat upaya suap mantan Komisioner KPU RI Wahyu Setiawan untuk PAW anggota DPR RI Harun Masiku.
“Menuntut agar supaya majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memutuskan menyatakan terdakwa Hasto Kristiyanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mencegah atau merintangi langsung atau tidak langsung penyidikan perkara korupsi dan melakukan korupsi,” kata jaksa.
Didakwa Merintangi Penyidikan
Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.
Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.
Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.
Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.
Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.
Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092416/original/035375200_1736765794-Infografis_SQ_Profil_dan_Rekam_Jejak_Hasto_Kristiyanto.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8672103/original/092674300_1782711428-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T123620.816.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8673310/original/025399100_1782713964-cek_fakta_purbaya_pensiunan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8668432/original/066093000_1782703201-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-29T101610.906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/337736/original/076777000_1744269579-IMG_1450.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5092182/original/096033300_1736755503-20250113-Hasto-GANG_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8525155/original/017274300_1782455154-AP26176798846634.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8452334/original/003376600_1782349228-ney.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259033/original/064642600_1781436681-000_B6Z637Y.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069658/original/011721400_1780914672-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8427722/original/037447400_1782316539-43288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7896475/original/043029700_1780725740-IMG_2910.jpg)