Menko PM Cak Imin Bakal Panggil PPATK soal Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online

Menko Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar akan memanggil PPATK untuk menelusuri temuan dugaan ratusan ribu penerima bantuan sosial yang menggunakan dananya untuk berjudi online.

Diterbitkan 14 Juli 2025, 01:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Cak Imin akan panggil PPATK terkait bansos dipakai judi online.
  • 500 ribu rekening penerima bansos terindikasi dipakai judi online.
  • Penerima bansos yang judi online akan diberi sanksi tegas.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar menyatakan akan memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait temuan penerima bantuan sosial (bansos) yang diduga menggunakan dana tersebut untuk berjudi online.

"Ya, kita lihat, tapi kita akan telusuri. Saya akan panggil PPATK dalam waktu dekat. Oke, terima kasih semuanya," kata pria yang akrab disapa Cak Imin kepada wartawan di Jakarta, Minggu (13/7/2025).

Ketua Umum PKB ini mengaku telah mendengar adanya sekitar 500 ribu rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online. "Jadi saya mendengar dari PPATK, ada sekitar 500 ribu rekening penerima bansos yang digunakan untuk judi online," ujarnya.

Dia menegaskan bakal memberikan sanksi terhadap para penerima bansos yang terbukti menggunakan uang tersebut untuk judi online.

"Saya sampaikan bahwa nanti para pengguna bansos untuk judi online akan kita beri sanksi. Sanksi yang pertama, bisa kita kurangi bantuannya," tegasnya.

"Sanksi yang kedua, bisa kita cabut, tidak dapat bantuannya. Karena itu saya peringatkan kepada semua penerima bantuan sosial, jangan digunakan untuk judi online. Kita akan telusuri 500 ribu orang itu," pungkasnya.

 

Terus Ditelusuri

Sebelumnya, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pemberdayaan Masyarakat Abdul Muhaimin Iskandar atau biasa disapa Cak Imin mengaku terus menelusuri dan mencari data penerima bantuan sosial (bansos) yang menggunakan bantuan itu untuk bermain judi online (judol).

Dia menegaskan bahwa siapa pun yang mendapatkan bansos dan digunakan untuk aktivitas judol maka akan dikenakan sanksi. "Sanksinya bisa kami kurangi bantuannya, bisa dihapus bantuannya," ujarnya.

Adapun rencana penghapusan bansos kepada penerima yang terbukti menggunakan bantuan untuk judi daring juga telah diutarakan Cak Imin saat ditemui di Jakarta, Selasa (8/7).

 

 

571.410 Penerima Bansos Diduga Terlibat Judol

Sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) yang terdaftar sebagai penerima bansos terlibat menjadi pemain judol sepanjang tahun 2024.

Total deposit judi daring dari 571.410 NIK penerima bantuan sosial selama tahun 2024 itu mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi.

Terkait temuan itu, PPATK telah diajak kerja sama oleh Kementerian Sosial untuk memastikan bantuan sosial tersalurkan secara efektif dan tepat sasaran sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto.

 

Reporter: Nur Habibie

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6