Puan Sebut DPR Tengah Kaji Putusan MK Terkait Pemisahan Pemilu

Puan menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil.

Diterbitkan 04 Juli 2025, 13:31 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • DPR kaji putusan MK tentang pemisahan pemilu nasional dan daerah.
  • Putusan MK berdampak pada UU Pemilu dan partai politik di DPR.
  • PDIP tunggu kajian terkait potensi pelanggaran UUD 1945.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani menyatakan fraksi-fraksi di DPR tengah mengkaji soal hasil putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah.

“Semua partai, kami juga pimpinan terdiri dari partai-partai politik masih mengkaji, terkait putusan di internalnya masing-masing dan nantinya tentu saja putusan ini memberikan efek kepada semua partai,” kata Puan Maharani di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (4/7/2025).

Puan menegaskan DPR akan mengkaji hasil putusan MK sebelum memutuskan langkah apa yang akan diambil. Sebab putusan MK itu memiliki efek bagi UU Pemilu dan partai-partai politik, termasuk yang ada di DPR. 

“Sebagai partai politik kami akan melakukan rapat koordinasi apakah itu secara formal atau informal bersama-sama, bicara bersama, menyatakan pendapat kami bersama-sama terkait putusan MK,” jelas Puan.

 

Tunggu Hasil Kajian

Ia juga menyebut  fraksinya yakni PDIP juga masih menunggu hasil kajian sebelum bersikap, termasuk apakah putusan MK ini melanggar UUD 1945 atau tidak.

"Kita masih kaji hal tersebut, apakah kemudian ada hal yang dilanggar sesuai dengan Undang-Undang Dasar," ungkapnya.

Sebab, Puan menuturkan, dalam amanat UUD 1945 diatur bahwa pemilu dilaksanakan setiap 5 tahun sekali. "Karena pemilu sesuai dengan Undang-Undang Dasar sudah lima tahun sekali," ujar Puan.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6