Ahli UI Nilai Revisi UU TNI Tak Penuhi Syarat Carry Over

Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan di DPR tidak memenuhi ketentuan mekanisme carry over atau operan pembahasan dari periode sebelumnya.

Diperbarui 06 Juli 2025, 21:04 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Mohammad Novrizal, menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan di DPR tidak memenuhi ketentuan mekanisme carry over atau operan pembahasan dari periode sebelumnya.

Pernyataan itu disampaikannya saat hadir sebagai saksi ahli dari pihak pemohon dalam sidang uji formil Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/7/2025).

"RUU TNI Perubahan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over karena tidak pernah dinyatakan dalam dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar pembenarannya," kata Novrizal seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, pembentukan peraturan perundang-undangan melalui mekanisme carry over harus didasarkan pada surat keputusan (SK) DPR yang secara resmi mengakui bahwa pembahasan tersebut merupakan bagian dari mekanisme carry over.

 

 

Tak Ada Dokumen Tertulis

Pemindahan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah berjalan dari satu periode keanggotaan DPR ke periode berikutnya diatur dalam Pasal 71A Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Namun, menurut Mohammad Novrizal, keterangan DPR dalam sidang sebelumnya—yang menyebut pembentukan UU TNI menggunakan mekanisme carry over—tidak didukung bukti konkret.

Ia menegaskan bahwa tidak terdapat dokumen tertulis yang menunjukkan bahwa RUU Perubahan UU TNI diputuskan untuk dilanjutkan dengan mekanisme carry over sebagaimana dipersyaratkan.

"Bahkan tidak ada pula pembaruan SK DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI Perubahan menggunakan mekanisme carry over," ucapnya.

 

Berdasarkan Syarat Lain

Selain itu, lanjut dia, Pasal 71A UU P3 juga mensyaratkan carry over tidak hanya berdasarkan kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah, tetapi juga syarat lain seperti RUU telah memasukkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada periode keanggotaan DPR sebelumnya.

Setelah menyelidiki dokumen-dokumen DPR periode terdahulu, Novrizal mengaku mendapati bahwa RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelum periode keanggotaan 2024–2029.

“Kesimpulannya, RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelumnya sehingga tidak memenuhi kualifikasi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over,” katanya.

Dia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan secara carry over harus didasarkan pada surat keputusan DPR yang mengakui mekanisme pembuatannya sebagai carry over.

Pemindahan pembahasan RUU yang sudah berjalan dari suatu periode keanggotaan DPR ke periode berikutnya diatur dalam Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Tak Ada Pembaruan

Namun, menurut Novrizal, keterangan DPR dalam sidang sebelumnya-yang menyebut pembentukan UU TNI menggunakan carry over— tidak didasari dengan bukti konkret karena tidak ada dokumen tertulis bahwa RUU TNI Perubahan diputuskan menggunakan mekanisme dimaksud.

“Bahkan tidak ada pula pembaruan SK DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI Perubahan menggunakan mekanisme carry over,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 71A UU P3 juga mensyaratkan carry over tidak hanya berdasarkan kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah, tetapi juga syarat lain seperti RUU telah memasukkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada periode keanggotaan DPR sebelumnya.

Setelah menyelidiki dokumen-dokumen DPR periode terdahulu, Novrizal mengaku mendapati bahwa RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelum periode keanggotaan 2024–2029.

 

 “Kesimpulannya, RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelumnya sehingga tidak memenuhi kualifikasi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over,” katanya.

 Menurut Novrizal, kondisi tersebut menyebabkan pembuatan UU TNI yang diundangkan pada 26 Maret 2025 itu dapat dianggap tidak memenuhi prosedur.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6