Libur Nasional 1 Muharram Tahun Baru Islam, Ganjil Genap Jakarta Tak Berlaku Jumat 27 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (27/6/2025).

Diterbitkan 27 Juni 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta melalui Dinas Perhubungan mengumumkan, kebijakan ganjil genap tidak diberlakukan pada Jumat (27/6/2025).

Peniadaan ini dilakukan sehubungan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharram 1447 Hijriah yang ditetapkan sebagai hari libur nasional.

Seperti yang telah diatur dalam ketentuan pembatasan lalu lintas, sistem ganjil genap Jakarta tidak berlaku pada akhir pekan Sabtu Minggu dan hari libur nasional.

Oleh karena itu, pada hari Jumat (27/6/2025) ini, seluruh kendaraan roda empat atau lebih diperbolehkan melintas di seluruh ruas jalan yang biasanya termasuk dalam kawasan ganjil genap, tanpa perlu menyesuaikan pelat nomor dengan tanggal kalender.

Dengan tidak berlakunya aturan tersebut, masyarakat yang hendak bepergian pada hari libur ini dapat menggunakan kendaraan pribadi tanpa khawatir terkena sanksi.

Tidak ada pembatasan berdasarkan angka akhir pelat nomor, baik pada pagi hari pukul 06.00–10.00 maupun sore hari pukul 16.00–21.00.

Namun demikian, Dinas Perhubungan Jakarta tetap mengimbau seluruh pengguna jalan untuk tertib berlalu lintas. Libur panjang kerap memicu peningkatan volume kendaraan, terutama menuju pusat perbelanjaan, tempat wisata, dan jalur-jalur luar kota yang menjadi tujuan rekreasi.

Seperti yang kita ketahui, penerapan ganjil genap sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Pergub Nomor 155 Tahun 2018 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil Genap.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Meski tidak ada penindakan terkait pelat nomor ganjil atau genap, petugas kepolisian dan Dishub tetap akan berjaga untuk mengatur arus lalu lintas dan menindak pelanggaran lain, seperti parkir sembarangan, melawan arus, atau menggunakan bahu jalan tanpa alasan darurat.

Bagi masyarakat yang merencanakan perjalanan keluar kota atau sekadar rekreasi dalam kota, sebaiknya tetap memantau kondisi lalu lintas secara berkala menggunakan aplikasi navigasi digital. Hindari jam-jam padat jika memungkinkan dan selalu utamakan keselamatan.

Peniadaan ganjil genap pada hari libur nasional ini merupakan bagian dari kebijakan untuk memberikan kelonggaran mobilitas warga selama momen-momen istimewa.

Kendati demikian, kesadaran untuk berkendara secara bertanggung jawab tetap menjadi kunci kenyamanan bersama di jalan raya.

 

Tahun Baru Islam 1 Muharram, Ganjil Genap di Jakarta 27 Juni Ditiadakan

Sebelumnya, Dinas Perhubungan atau Dishub Jakarta meniadakan sistem ganjil genap kendaraan bermotor roda empat atau lebih di Jakarta pada hari ini, Jumat (27/6/2025).

Kepala Dishub Jakarta Syafrin Liputo menuturkan peniadaan ganjil genap hari ini karena bertepatan dengan peringatan Tahun Baru Islam 1447 Hijriah.

"Sehubungan dengan Tahun Baru Islam 1447 H, penerapan ganjil-genap di ruas-ruas jalan di Jakarta ditiadakan," ujar Syafrin dalam keterangannya, Rabu 25 Juni 2025.

Dia menuturkan, penetapan hari libur ini berdasarkan Surat Keputusan Bersama Menteri Agama Nomor 1017 Tahun 2024, Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2024 dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2024 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Kemudian, pada Pasal 3 Ayat (3) Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 menyebutkan, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan keputusan presiden.

"Diimbau pada para pengendara kendaraan untuk senantiasa mematuhi rambu lalu lintas yang ada, mengutamakan keselamatan di jalan dan mengikuti arahan petugas di lapangan," jelas Syafrin.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6