MA Ubah Vonis Mantan Hakim Agung Gazalba Saleh Jadi 10 Tahun Penjara

Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara.

Diterbitkan 20 Juni 2025, 22:51 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • MA mengurangi hukuman Gazalba Saleh jadi 10 tahun penjara terkait gratifikasi dan TPPU.
  • Gazalba juga dihukum denda Rp500 juta dan uang pengganti Rp500 juta.
  • Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan TPPU senilai total Rp62,89 miliar.

Liputan6.com, Jakarta - Majelis hakim kasasi Mahkamah Agung (MA) memutuskan untuk mengubah hukuman mantan Hakim Agung Gazalba Saleh dari 12 tahun menjadi 10 tahun penjara terkait perkara gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penanganan perkara di MA.

"Perbaikan pidana menjadi pidana penjara selama 10 tahun," demikian bunyi petikan amar Putusan Nomor 4072 K/PID.SUS/2025 yang tercantum dalam laman Informasi Perkara MA RI, sebagaimana dikutip dari Antara, Jumat (20/6/2025).

Selain pidana pokok, dalam tingkat kasasi ini MA juga menjatuhkan hukuman denda sebesar Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, serta kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp500 juta subsider 1 tahun penjara.

Putusan tersebut diambil oleh Majelis Kasasi yang terdiri atas Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto sebagai ketua, dengan anggota Arizon Mega Jaya dan Yanto. Perkara diputus pada Kamis (19/6) dan kini tengah dalam proses minutasi atau pengarsipan berkas oleh panitera pengadilan.

 

Tingkat Banding

Sebelumnya, di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memvonis Gazalba Saleh dengan 12 tahun penjara, denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan, dan uang pengganti Rp500 juta subsider 2 tahun penjara.

Gazalba pada mulanya divonis 10 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tingkat pertama tidak menjatuhkan vonis uang pengganti kepadanya.

Dengan demikian, pidana penjara dalam putusan kasasi yang dijatuhkan MA kembali kepada vonis awal Gazalba Saleh, yakni 10 tahun penjara.

 

Dakwaan Gazalba Saleh

Pada perkara ini, Gazalba Saleh didakwa menerima gratifikasi dan melakukan TPPU dengan total nilai Rp62,89 miliar.

Adapun perinciannya, yaitu gratifikasi senilai Rp650 juta serta TPPU yang terdiri atas 18.000 dolar Singapura (Rp216,98 juta), Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura (Rp13,59 miliar), 181.100 dolar AS (Rp2 miliar), dan Rp9,43 miliar dalam kurun waktu 2020—2022.

Dalam surat dakwaan disebutkan bahwa uang hasil gratifikasi tersebut dijadikan dana TPPU untuk pembelian mobil mewah, tanah atau bangunan, membayarkan pelunasan kredit pemilikan rumah, hingga menukarkan mata uang asing.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6