Polisi Selidiki Laporan Coach Justin soal Dugaan Pencemaran Nama Baik di Media Sosial

Polisi mendalami laporan Justinus Lhaksana alias Coach Justin (57) terkait dugaan pencerman nama baik.

Diterbitkan 20 Juni 2025, 13:37 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Coach Justin lapor polisi terkait pencemaran nama baik di media sosial.
  • Puluhan akun medsos dituding sebarkan kutipan palsu soal Timnas U-17.
  • Polisi selidiki kasus dengan ancaman UU ITE dan periksa saksi.

Liputan6.com, Jakarta Polisi mendalami laporan Justinus Lhaksana alias Coach Justin (57) terkait dugaan pencerman nama baik.

Laporan dilayangkan ke Polda Metro Jaya pada 15 April 2025. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/2442/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Dalam laporannya, Coach Justin menuding puluhan akun medsos menyebarkan kutipan palsu yang mengatasnamakan dirinya soal Timnas U-17.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi membenarkan laporan tersebut.

"Kasus ini sedang dalam penyelidikan. Dugaan pasalnya adalah pencemaran nama baik dan/atau fitnah melalui media elektronik,” kata dia dalam keterangan tertulis, Jumat (20/6/2025).

Ade Ary menerangkan, kejadian berawal Coach Justin melihat sejumlah akun sosial media baik itu Facebook, Instagram, X dan Tiktok pada April 2025.

Dia menjelaskan, banyak yang membuat postingan yang berisi pencemaran nama baik atau fitnah yang ditujukan kepada Coach Justin.

 

Tak Pernah Berkomentar

"Faktanya pelapor (Coach Justin) tidak pernah berkomentar, tidak pernah membuat penyataan maupun video apapun terkait konten yang beredar tersebut," ujar dia.

Atas kejadian tersebut korban merasa dirugikan dan dicemarkan nama baiknya. Dalam laporan ini, polisi memeriksa empat orang saksi yakni AN, CK, HB dan K.

Adapun, terlapornya masih dalam lidik. Namun, terlapor terancam dijerat Pasal 45 Ayat (6) Jo Pasal 27A UU ITE, serta Pasal 51 Jo Pasal 35 UU ITE.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6