Liputan6.com, Jakarta Tim Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Republik Indonesia berhasil melakukan lelang barang rampasan jenis tanah dan bangunan vila di Bali seharga Rp3,9 miliar.
Aset tersebut merupakan milik Teddy Tjokrosaputro, terpidana kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) PT Asabri (Persero).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyampaikan, aset tersebut diperhitungkan sebagai uang pengganti, melalui perantara Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Denpasar.
Advertisement
"Adapun objek lelang yang laku terjual berupa dua bidang tanah dan atau bangunan di Jalan Umakelod, Lingkungan Banjar Sebatu, Desa Sebatu, Kecamatan Tegalalang, Kabupaten Gianyar seluas 1.894 M2, dengan nilai limit Rp2.832.300.000, dan laku terjual Rp3.992.300.000," tutur Harli dalam keterangannya, Rabu (18/6/2025).
Harli menyebut, objek lelang tersebut merupakan bagian dari Pendampingan Penyelesaian Aset Kejaksaan Negeri Jakarta Timur yang dimohonkan secara berjenjang oleh Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, dalam perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang perkara PT Asabri (Persero) atas nama terpidana Teddy Tjokrosaputro.
Lelang barang rampasan yang diperhitungkan sebagai uang pengganti itu dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 2401 K/Pid.Sus/2023 tanggal 13 Juni 2023 atas nama Teddy Tjokrosaputro, terpidana korupsi Asabri.
"Melalui mekanisme pelelangan secara online dengan sistem penawaran secara tertulis tanpa kehadiran peserta atau e-Auction alias open bidding melalui situs resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara di alamat https://lelang.go.id," jelasnya.
Harli menegaskan, pelaksanaan lelang aset koruptor memedomani Peraturan Menteri Keuangan Nomor 122 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pelaksanaan Lelang dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 162 Tahun 2023 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor145/PMK.06/2021 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Hasil lelang tersebut nantinya akan disetorkan ke kas negara," Harli menandaskan.
Â
Teddy Tjokrosaputro Divonis 12 Tahun Penjara Terkait Kasus Korupsi Asabri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3552352/original/001015500_1629982060-IMG-20210826-WA0043.jpg)
Direktur PT. Rimo International Lestari, Teddy Tjokrosaputro yang merupakan adik dari Benny Tjokrosaputro divonis 12 tahun penjara denda Rp1 miliar subsider 1 tahun kurungan.
Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat meyakini Teddy Tjokrosaputro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah turut serta melakukan tindak pidana korupsi di PT Asabri dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, turut serta melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan kesatu primair dan turut serta melakukan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dakwaan kedua primair," ujar Hakim ketua IG Eko Purwanto dalam amar putusannya, Rabu (3/8/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara 12 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu tahun," dia menambahkan.
Selain pidana badan, Teddy juga diwajibkan membayar uang pengganti atas apa yang telah dia lakukan. Teddy diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20.832.107.126.
Hal yang memberatkan vonis yakni perbuatan Teddy bersama-sama saksi Benny Tjokrosaputro telah mengakibatkan kerugian negara yang cukup besar. Tidak mendukung program pemerintah dalam rangka menyelenggarakan negara yang bersih dan bebas korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).Â
Perbuatan Teddy terkait transaksi saham Rimo, Nusa, dan Posa dapat menimbulkan distrust atau ketidakpercayaan masyarakat terhadap kegiatan perasuransian dan pasar modal. Teddy juga tidak mengakui kesalahannya.
Sementara hal yang meringankan yakni Teddy belum pernah dihukum, kooperatif, bersikap sopan di persidangan, dan sebagai tulang punggung keluarga.
Atas vonis tersebut, Baik Teddy maupun jaksa sama-sama meminta waktu berpikir apakah menerima atau mengajukan upaya hukum banding.
Sebelumnya, Teddy Tjokrosaputro dituntut hukuman 18 tahun penjara denda Rp5 miliar subsider 1 tahun penjara. Teddy dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi di PT. Asabri.
"Menuntut, supaya mejlis hakim menyatakan terdakwa Teddy Tjokrosapoetro terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwan dan terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama," ujar jaksa dalam surat tuntutan yang dibacakan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (11/7/2022).
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Teddy Tjokrosaputro dengan pidana selama 18 tahun penjara denda sebesar Rp5 miliar subsider selama 1 tahun kurungan," jaksa menambahkan.
Â
Advertisement
Infografis
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3021750/original/092456300_1579006144-200114_KASUS_JIWASRAYA_dan_ASABRI.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/337736/original/076777000_1744269579-IMG_1450.jpeg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776154/original/033634700_1782859536-France_s_Kylian_Mbappe__10__celebrates_scoring_their_third_goal_with_Michael_Olise.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776150/original/042954000_1782857106-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263357/original/030094600_1781903941-063_2282397170.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776149/original/009414100_1782856874-France_s_Kylian_Mbappe.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776134/original/059322300_1782843171-000_B8UA24W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8730876/original/077754000_1782817723-1000002927.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8724288/original/069619500_1782815202-1000084249.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715587/original/063450600_1782810897-nad7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1071836/original/021479300_1448938529-penjara.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8713166/original/091039300_1782795242-WhatsApp_Image_2026-06-30_at_11.05.07__5_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8712794/original/064500200_1782794576-0b57d3db-6604-4d4b-999f-4fa4afedacea.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8712132/original/047767800_1782793549-Untitled.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710069/original/043149700_1782789904-78571.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5763398/original/043311900_1778666345-5.jpg)