PKS soal 4 Pulau Tetap Jadi Milik Aceh: Terima Kasih Presiden Prabowo Sudah Pasang Badan

Terkait hal tersebut, Politiku PKS Muhammad Nasir Djamil memuji sikap Presiden Prabowo yang disebut sangat bijak dan sesuai harapan rakyat Aceh.

Diterbitkan 17 Juni 2025, 18:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • Presiden Prabowo Subianto memutuskan Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek tetap menjadi bagian dari Aceh berdasarkan dokumen administratif pemerintah.
  • Politikus PKS, Muhammad Nasir Djamil, memuji keputusan Prabowo sebagai bijaksana dan sesuai aspirasi rakyat Aceh, serta berterima kasih atas dukungan presiden.
  • Pemerintah berharap keputusan ini mengakhiri polemik antara Aceh dan Sumatera Utara, dan Nasir Djamil berharap keputusan tersebut segera diresmikan melalui keputusan presiden.

Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat menjadi bagian Sumatera Utara tetap menjadi milik Aceh.

Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek.

Terkait hal tersebut, Politiku PKS Muhammad Nasir Djamil memuji sikap Presiden Prabowo yang disebut sangat bijak dan sesuai harapan rakyat Aceh. 

"Keputusan ini sesuai dengan aspirasi  rakyat aceh. Keputusan ini sangat tepat, bijak, berdasarkan dokumen, dan fakta di lapangan," kata Nasir pada wartawan, Selasa (17/6/2025). 

Anggota DPR RI Dapil Aceh itu  menyampaikan terima kasih kepada Prabowo yang telah pasang badan untuk rakyat Aceh.  

"Atas nama rakyat Aceh, kami menyampaikan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang sangat tegas dan pasang badan untuk rakyat Aceh," kata dia. 

 

Berharap Bobby Nasution Ikhlas

Ia berharap Gubernur Sumatra Utara Bobby Nasution bisa ikhlas dengan keputusan Presiden Prabowo tersebut. 

"Kami memberikan penghormatan karena Legowo dengan putusan presiden itu dan itu membuat rakyat aceh menjadi legal," kata dia.

Nantinya, Nasir berharap, keputusan tersebut segera dituangkan dalam bentuk keputusan presiden sehingga menganulir keputusan Mendagri.

"Semoga keputusan ini segera dituangkan dalam bentuk surat keputusan presiden dan di dalamnya disebutkan bahwa keputusan Presiden secara otomatis menganulir keputusan  mendagri yang menyebutkan empat pulau itu masuk wilayah sumut," pungkasnya.

Prabowo Putuskan 4 Pulau yang Diklaim Sumut Tetap Milik Aceh

 Presiden Prabowo Subianto memutuskan empat pulau yang sempat menjadi bagian Sumatera Utara tetap menjadi milik Aceh. Empat pulau itu adalah Pulau Panjang, Pulau Lipan, Pulau Mangkir Kecil, dan Pulau Mangkir Ketek.

"Bahwa keempat pulau, yaitu Pulau Panjang kemudian Lipan, kemudian Mangkir Gadang dan pulau Mangkir Ketek, secara administratif berdasarkan dokumen yang dimiliki pemerintah, masuk ke wilayah administratif wilayah Aceh," kata Prasetyo di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (17/6/2025).

Prasetyo menjelaskan, keputusan itu diawali dengan rapat terbatas yang dipimpin oleh Presiden Prabowo. Dalam rapat itu, dilaporkan data-data dokumen yang dikumpulkan Kemendagri.

"Berdasarkan laporan Kemendagri, berdasarkan dokumen data pendukung dan kemudian tadi Bapak Presiden memutuskan, bahwa berlandaskan pada dasar-dasar dokumen yang dimiliki, pemerintah telah mengambil keputusan," ujar Mensesneg.

Dengan keputusan tersebut, Prasetyo berharap polemik empat pulau Aceh-Sumut itu diakhiri. "Kita mengharapkan ini mengakhiri semua dinamika yang berkembang di masyarakat," pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6