Kuasa Hukum Cecar Sosok 'Bapak' di Kasus Hasto, Ini Kata Ahli Bahasa

Saksi ahli bahasa, Frans Asisi Datang, menerangkan soal sosok "Bapak" yang disebut dalam komunikasi telepon antara Nur Hasan dan Harun Masiku.

Diterbitkan 12 Juni 2025, 23:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Saksi ahli bahasa, Frans Asisi Datang, menerangkan soal sosok "Bapak" yang disebut dalam komunikasi telepon antara Nur Hasan dan Harun Masiku, dalam sidang kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perkara perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.

Kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, awalnya menyinggung isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nur Hasan, tepatnya di nomor 9 dan 10, yang menjelaskan ketidaktahuannya soal sebutan "Bapak" yang dimaksud Harun Masiku.

Selain itu, dalam BAP tersebut Nur Hasan menyebutkan hanya mengikuti perintah dari dua orang tidak dikenal, dengan ciri-ciri berambut cepak untuk menelepon Harun Masiku.

"Bisa bantu jelaskan maksud kata 'Bapak' ini siapa pak dalam BAP ini?" tanya Ronny di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (12/6/2025).

"Kalau di sini, 9 dan 10 ini, 'Bapak' itu orang yang tidak diketahui," jawab Frans.

Ronny lantas mempertegas pertanyaannya terkait "Bapak" yang dimaksud Nur Hasan bukanlah Hasto Kristiyanto, melainkan dua orang tidak dikenal tersebut.

"Berarti bukan Hasto Kristiyanto?" tanya Ronny lagi.

"Bukan," jawab saksi ahli bahasa itu.

Ronny kemudian membacakan keterangan Nur Hasan yang telah bersaksi dalam persidangan sebelumnya. Petugas keamanan DPP PDIP itu sempat menyatakan, bahwa "Bapak" yang dimaksud adalah dua orang tak dikenal itu.

Selain itu, Nur Hasan juga membantah saat ditanyakan bahwa sosok "Bapak" yang dimaksud adalah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

Terkait hal itu, Frans menjelaskan, apabila merujuk pada keterangan dalam persidangan yang lalu itu, maka sosok "Bapak" yang dimaksud dapat dimungkinkan bukanlah Hasto Kristiyanto.

"Ya kalau ini sama dengan yang tadi, tidak mengarah ke sana," kata Frans.

"Enggak, ini harus jelas pak, persidangan ini menyangkut nasib orang bapak. Ini saksi kunci sudah diperiksa, dia yang mengalami langsung, dia menjelaskan 'Bapak' itu bukan Hasto Kristiyanto," sahut Ronny.

"Kalau berdasarkan ini tidak," jawab Frans.

"Jadi 'Bapak' yang dimaksud itu bukan Hasto Kristiyanto?" tanya Ronny lagi.

"Bukan Hasto Kristiyanto," ujar Frans.

Dakwaan Hasto

Dalam kasus tersebut, Hasto Kristiyanto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019-2024.

Sekjen DPP PDI Perjuangan itu diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh KPK terhadap anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

Tidak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam rentang waktu 2019-2020.

Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Infografis

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6