Sukses

Petugas Bea Cukai Semarang Sita 16.036 Ponsel Selundupan

Petugas Bea Cukai di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menduga kuat pihak importir melakukan kejahatan kepabeanan.

Satu kontainer besar berisi 16.036 ponsel jenis BlackBerry selundupan disita oleh pihak berwenang. Petugas Bea Cukai di Terminal Peti Kemas Pelabuhan Tanjung Emas Semarang menduga kuat pihak importir melakukan kejahatan kepabeanan.

Pantauan Liputan 6 SCTV, Rabu (5/6/2013), kontainer dari China itu ditujukan ke importir PT CJT yang beralamatkan di Semarang. Penyelundupan belasan ribu ponsel merk China termasuk ratusan unit ponsel jenis BlackBerry itu dilakukan dengan modus pemalsuan isi dokumen barang.

"Dalam dokumen impor, barang yang ada dalam kontainer tertulis 887 karton sink atau wastafel. Namun dari hasil pemeriksaan, ternyata diketahui ada ratusan karton berisi ponsel selundupan. Tak hanya belasan ribu ponsel serta BlackBerry, di dalam karton juga terdapat beragam aksesoris ponsel," tutur Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng dan DIY M Nasar.

Sejauh ini, bidang penindakan Kanwil Bea Cukai telah memeriksa 4 orang terkait upaya penyelundupan 1 kontainer ponsel China dan BlackBerry itu. Selain itu, petugas juga telah memblokir semua kegiatan kepabeanan PT CJT selaku importir.

Nilai barang selundupan itu berkisar Rp 4,5 miliar dan negara dirugikan hampir Rp 500 juta dalam kasus itu. Para pelaku penyelundupan ponsel itu melanggar pasal 103 huruf a UU 17/2005 tentang perubahan atas UU 10/1995 tentang Kepabeanan.

Atas pelanggaran tersebut, pelaku terancam hukuman pidana penjara maksimal 8 tahun, atau denda maksimal Rp 5 miliar. (Tnt/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.