Liputan6.com, Jakarta - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Komarudin, menegaskan bahwa masyarakat yang terkena tilang elektronik (ETLE) tidak akan dikenakan denda tambahan meskipun tidak segera membayar.
"Sangat salah kalau denda akan meningkat," kata Komarudin, Selasa (3/6/2025).
Ia menjelaskan bahwa denda hanya dikenakan jika memang terjadi pelanggaran lalu lintas. "Denda dikenakan setiap kali melanggar," tegasnya.
Advertisement
Kemudian, terkait dengan total atau berapa jumlah denda yang harus dibayarkan oleh masyarakat. Hal ini disesuaikan dengan jenis pelanggarannya tersebut.
"Disesuaikan dengan berapa kali melanggar. (Meningkat seiring dengan bertambahnya pelanggaran) Iya," pungkasnya.
Sebelumnya, sebuah video viral di media sosial yang menyebutkan adanya seorang wanita yang kaget terkena tilang elektronik (ETLE) sebanyak 61 kali. Bahkan, ia harus membayar denda mencapai Rp15 juta.
Terkait hal ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani mengatakan, pelanggaran dilakukan oleh kendaraan tersebut sejak Mei 2024 silam.
"Pertama kali melanggar Mei 2024 (masa peralihan gunakan ERI nasional ke ERI PMJ). Yang bersangkutan beralasan tidak menerima info tentangg pelanggaran baik dari surat konfirmasi atau notifikasi WA (WA mulai awal tahun 2025)," kata Ojo dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).
Pengecekan Secara Langsung
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4513986/original/019953700_1690284886-Kamera-ETLE-5.jpg)
Ia menjelaskan, pengendara tersebut dapat mengetahui adanya pelanggaran bisa melakukan pengecekan secara langsung atau saat ingin membayar pajak kendaraan.
"Yang bersangkutan tahu ada pelanggaran bisa dari pengecekan sendiri dengan boomingnya ETLE atau dari samsat saat mau bayar pajak STNK terblokir," jelasnya.
Menurutnya, beberapa hal penyebab tidak sampainya surat pemberitahuan tersebut karena alamat pemilik kendaraan yang terkena ETLE kurang lengkap.
"Beberapa hal penyebab surat tidak sampai yaitu alamat tidak lengkap, pindah alamat, pinjam alamat orang atau saat surat sampai alamat tidak ada orang yang terima," paparnya.
"Notifikasi WA tidak masuk karena pemilik saat registrasi kendaraan tidak mencantumkan no hp, no hp orang lain/sembarang no hp," sambungnya.
Advertisement
Denda Pelanggaran
Ia menegaskan, terkait dengan denda pelanggaran sebanyak 61 kali tersebut merupakan konsekuensi atas pelanggaran yang telah dilakukan oleh pengguna jalan.
"Masyarakat harus sadar betul tentang aturan berlalu lintas dan wajib mentaati apapun kondisinya, apakah ada ETLE atau tidak ada petugas nilang manual atau tidak, pelanggaran tidak boleh dilakukan," tegasnya.
Meski puluhan kali melanggar, bukan berarti pelanggar tersebut harus membayar sebanyak 61 kali sesuai dengan yang dilanggarnya.
"Pelanggaran sekian banyak bukan berarti x Rp500 ribu atau x Rp250 ribu atau x Rp750 ribu sesuai jenis pelanggaran, bukan sebuah harga mati. Uang denda maksimal yang disetor ke BRI adalah uang titipan, bisa diambil kembali setelah tanggal sidang, tapi tetap harus diselesaikan dulu tilangnya di Gakkum Pancoran," ungkapnya.
"Tilang akan dikirim ke Kejaksaan (jangan bayar denda tilang dulu ) setelah putusan sidang berapa dendanya silahkan bayar dan tidak akan sebesar denda maksimal, kalau sudah telanjur bayar denda maksimal bisa diambil kembali kelebihannya dengan membawa surat pengantar dari kejaksaan," tambahnya.
Â
Reporter: Nur Habibie
Sumber: Merdeka.com
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2842708/original/020738000_1562067617-HL_Tilang_CCTV__1_.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261063/original/026293200_1781677316-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-17T130056.370.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8682083/original/077005500_1782732215-dedi_mulyadi_-_cek_fakta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5495122/original/083308700_1770356146-Menteri_Keuangan__Menkeu__Purbaya_Yudhi_Sardewa-6_Februari_2026b.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5537107/original/075541100_1774410122-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-03-25T095300.861.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203363/original/004042900_1745929432-IMG_0254.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263965/original/063636200_1782038065-000_B7RD77E.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8312896/original/014782800_1782180155-000_B7XU3U2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5381016/original/018832800_1760444417-AP25287418037906.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4728012/original/006431800_1706361596-000_34GE37C.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8666203/original/007626600_1782698654-000_B8H28ZD.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8633516/original/070380800_1782633001-photo-collage.png__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8674531/original/079790200_1782716407-AP26177104053905.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260382/original/054470700_1781590662-063_2281748273.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8259253/original/099827400_1781493084-AP26165774269127.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4864218/original/041026400_1718404435-AP24166759629724.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8263966/original/082388400_1782038241-000_B7RC3ZV.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5415752/original/060786800_1763419826-000_84BP8PA.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5574778/original/032682300_1777978353-Dirgakkum.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4020491/original/023672700_1652339053-20220512-Aksi-Buruh-Peringati-Mayday-8.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4950337/original/004858500_1727026119-WhatsApp_Image_2024-09-23_at_00.22.33_2d73b3f0.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5567635/original/063344900_1777298005-ETLE_Handheld.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4985692/original/085037000_1730288575-WhatsApp_Image_2024-10-30_at_18.37.24_c3e54f86.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5540396/original/081619800_1774740008-sopir_truk.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5519773/original/029705200_1772596363-Lawan_Arah.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5146173/original/018206800_1740766577-WhatsApp_Image_2025-03-01_at_01.06.59_01d3cfb1.jpg)