Warga Jakarta dan Sekitar, Perhatikan Aturan Ganjil Genap Hari Ini Selasa 3 Juni 2025

Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

Diterbitkan 03 Juni 2025, 07:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Jakarta kembali menerapkan kebijakan pembatasan kendaraan bermotor berdasarkan nomor pelat ganjil dan genap pada hari ini, Selasa (3/6/2025).

Kebijakan ini dijalankan sebagai upaya untuk mengatasi kepadatan lalu lintas serta mengurangi polusi udara yang masih menjadi tantangan besar bagi Kota Jakarta.

Sesuai dengan sistem ganjil genap, kendaraan roda empat atau lebih yang diperbolehkan melintas pada hari ini, Selasa (3/6/2025) adalah yang memiliki angka terakhir pada pelat nomor berakhiran ganjil, yakni 1, 3, 5, 7, atau 9.

Sebaliknya, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yaitu 0, 2, 4, 6, dan 8 tidak diperkenankan melintas di kawasan tertentu yang tercakup dalam sistem ini.

Penerapan aturan ganjil genap Jakarta hanya berlaku di hari kerja, dari Senin hingga Jumat dan ditiadakan pada hari Sabtu, Minggu, serta tanggal merah hari libur nasional.

Waktu operasional ganjil genap berlangsung dua kali dalam sehari, yakni pukul 06.00–10.00 WIB di pagi hari dan 16.00–21.00 WIB di sore hingga malam hari.

Pelanggaran terhadap kebijakan ganjil genap dapat dikenai sanksi berdasarkan Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ancaman hukuman berupa denda maksimal Rp500.000 atau kurungan paling lama dua bulan tetap berlaku, termasuk bila pelanggaran terdeteksi oleh kamera pengawas yang tersebar di sejumlah titik.

Lalu, penerapan sistem ganjil genap ini didukung oleh sejumlah peraturan, antara lain Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang memperbarui Pergub Nomor 155 Tahun 2018.

Selain itu, juga terdapat acuan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 26 Tahun 2022 dan Surat Edaran Menteri Perhubungan Nomor 46 Tahun 2022, yang semuanya menjadi dasar hukum pelaksanaan pengendalian lalu lintas di wilayah Jakarta.

Pemerintah menegaskan, kebijakan ini bukan hanya untuk membatasi penggunaan kendaraan pribadi, melainkan untuk menumbuhkan kesadaran publik akan pentingnya pengelolaan transportasi dan lingkungan yang lebih baik.

Dengan membatasi jumlah kendaraan di jalan pada waktu-waktu tertentu, diharapkan masyarakat bisa mulai beralih ke moda transportasi umum yang semakin diperbaiki dari sisi kenyamanan dan aksesibilitas.

Sementara itu, pengawasan terhadap pelanggaran aturan ganjil genap dilakukan melalui dua metode utama, yaitu pemantauan langsung oleh petugas di lapangan serta pemantauan digital menggunakan kamera tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE).

Teknologi ETLE ini kini sudah tersebar di berbagai titik strategis di Jakarta dan memungkinkan penindakan secara otomatis terhadap kendaraan yang melanggar.

26 Titik Ganjil Genap Jakarta

Berikut lokasi 26 ruas ganjil genap di Jakarta:

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A. Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Pengecualian Ganjil Genap di Jakarta

Ada ketentuan pengecualian bagi kendaraan bermotor yang diperbolehkan memasuki kawasan ganjil genap Jakarta.

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (pelat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7. Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berpelat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik

Panduan Menghindari Tilang Saat Ganjil Genap di Jakarta

Berikut adalah tips berkendara bagi pengemudi kendaraan roda empat atau lebih di Jakarta saat aturan ganjil genap berlaku, agar perjalanan tetap lancar, nyaman, dan bebas dari pelanggaran:

1. Cek kalender dan pelat nomor sebelum berangkat

Pastikan Anda mengetahui apakah hari tersebut merupakan tanggal ganjil atau genap, dan sesuaikan dengan angka terakhir pada pelat nomor kendaraan Anda untuk menghindari sanksi tilang.

2. Gunakan aplikasi peta untuk mencari rute bebas ganjil genap

Beberapa aplikasi navigasi menyediakan informasi real-time terkait rute yang terkena aturan ganjil genap. Manfaatkan fitur ini untuk menghindari ruas jalan yang dibatasi.

3. Pilih waktu bepergian di luar jam penerapan

Aturan ganjil genap berlaku hanya pada waktu tertentu di pagi dan sore hari. Jika memungkinkan, atur jadwal perjalanan di luar jam tersebut agar kendaraan tetap dapat melintas.

4. Manfaatkan transportasi umum sebagai alternatif

Saat kendaraan Anda tidak bisa digunakan, gunakan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, KRL, atau LRT untuk mencapai tujuan dengan lebih efisien.

5. Gunakan kendaraan ramah lingkungan

Mobil listrik dan beberapa jenis kendaraan tertentu dikecualikan dari aturan ganjil genap. Pertimbangkan beralih ke kendaraan ramah lingkungan sebagai solusi jangka panjang.

6. Pertimbangkan untuk berbagi kendaraan

Carpooling dengan rekan kerja atau keluarga bisa menjadi opsi efisien, selain mengurangi jumlah kendaraan di jalan dan membantu mengurangi kemacetan.

7. Patuhi rambu dan pengawasan ETLE

Kepatuhan terhadap rambu-rambu lalu lintas sangat penting, terutama karena kamera tilang elektronik (ETLE) sudah tersebar di berbagai titik dan akan langsung merekam pelanggaran.

8. Siapkan rencana cadangan

Jika rute utama terkena ganjil genap, miliki alternatif lain baik dalam bentuk kendaraan, waktu keberangkatan, maupun moda transportasi. Rencana cadangan akan membantu Anda tetap tenang dan tidak terburu-buru.

Dengan mematuhi aturan dan menerapkan tips di atas, Anda bisa tetap beraktivitas dengan lancar meskipun pembatasan kendaraan sedang berlaku di Jakarta. Tetap berkendara dengan aman dan bijak demi kebaikan bersama.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6