Kata Haji Isam soal Putusan MK Tolak Gugatan PSU Pilkada Kota Banjarbaru

Haji Isam menilai, kemenangan sejumlah tokoh, baik di Pilwalkot Banjarbaru maupun Pilbup Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dengannya.

Diperbarui 27 Mei 2025, 20:55 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Putusan Mahkamah Konstitusi (Putusan MK) menolak sengketa hasil pemungutan suara ulang Pemilihan Kepala Daerah atau PSU Pilkada Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang diajukan pemantau Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI) dan Udiansyah kepada pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menjadi bukti perhelatan demokrasi berjalan dengan jujur dan adil.

Pengusaha Andi Syamsuddin Arsyad yang akrab disapa Haji Isam yang kerap dikait-kaitkan dengan pasangan Erna Lisa Halaby-Wartono menilai, kemenangan sejumlah tokoh, baik di Pilwalkot Banjarbaru maupun Pilbup Tanah Bumbu, tidak bisa dikaitkan dengan kedekatan dengannya.

"Semuanya ditentukan kehendak masyarakat dalam memilih pemimpin," kata Haji Isam yang disampaikan melalui keterangan tertulis, Selasa (27/5/2025).

Lebih lanjut, Haji Isam menilai, saat ini masyarakat di daerah sudah cerdas dan kritis dalam menentukan para pemimpinnya. Dia menyebut, mereka yang tidak puas dengan hasil Pilkada 2024 bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK).

"Mereka yang tak puas dengan hasil Pilkada 2024, bisa mengajukan gugatan lewat Mahkamah Konsitusi (MK)," tutur Haji Isam.

Haji Isam pun turut menjelaskan terkait dirinya yang disebut mempunyai andil besar dalam kemenangan pasangan Erna Lisa Halaby dan Wartono.

Nama Haji Isam dikaitkan lantaran saudara Lisa yang bernama Timothy Savitri bekerja sama bisnis di PT Nusa Mandiri Properti dengan putra Haji Isam, Jhony Saputra.

"Kalau Lisa itu, hanya hubungan dengan Timothy saja, kebetulan Timothy itu, kawan saya," terang Haji Isam.

 

Putusan MK

Haji Isam pun membantah dirinya mendukung mantan eksekutif Jhonlin Group, Andi Rudi Latif yang menang dalam Pilkada Tanah Bumbu 2024.

"Tidak juga (kedekatan dengan Haji Isam). Yang dimaksud terlibat itu, bagaimana," terang dia.

Diketahui, pada Senin 26 Mei 2025, MK telah memutuskan menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru yang diajukan pemantau pilkada bernama Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia (LPRI), serta Udiansyah.

"Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan Pemohon tidak dapat dapat diterima," kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar Putusan Nomor 318/PHPU.WAKO-XXIII/2025 dan 319/PHPU.WAKO-XXIII/2025 di Gedung MK, Jakarta, Senin 26 Mei 2025.

Perkara Nomor 318 ini diajukan LPRI yang diwakili Ketua LPRI Kalimantan Selatan Syarifah Hayana. Sedangkan perkara Nomor 319 diajukan Udiansyah selaku pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru 2024.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6