Sidang Tuntutan Kasus Korupsi APD Covid Rp319 Miliar Digelar Hari Ini

Mereka didakwa telah merugikan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set lebih alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Diperbarui 16 Mei 2025, 17:42 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal membacakan surat tuntutan terhadap eks pejabat Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Budi Sylvana dan sejumlah pengusaha pada Sidang kasus dugaan korupsi pengadaan alat pelindung diri atau APD COVID-19, Jumat (16/5/2025).

Adapun pengusaha yang turut menjadi terdakwa adalah Direktur Utama PT Energi Kita Indonesia (EKI) Satrio Wibowo dan Direktur Utama PT Permana Putra Mandiri (PPM), Ahmad Taufik.

Mereka didakwa telah merugikan negara Rp 319.691.374.183,06 (Rp 319,6 miliar) dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 1,1 juta set lebih alat pelindung diri (APD) Covid-19.

Kronologi

Pemerintah, melalui instruksi Letjen TNI Doni Monardo (saat itu Kepala BNPB), mengambil APD langsung dari Kawasan Berikat tanpa kelengkapan dokumen seperti surat pemesanan dan bukti pendukung. Kejanggalan muncul saat harga APD melonjak drastis. Kemenkes awalnya membeli APD dari PT PPM dengan harga Rp379.500 per set, namun setelah melibatkan PT EKI sebagai penjual, harga membengkak hampir menjadi Rp1 juta per set.

Perbedaan harga yang signifikan ini disebabkan oleh kesepakatan antara PT PPM dan PT EKI, dengan PT PPM mendapatkan margin keuntungan 18,5%. Proses negosiasi harga dilakukan tanpa prosedur yang semestinya, tanpa surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran. PT EKI, yang tidak memiliki Izin Penyalur Alat Kesehatan (IPAK), dan PT PPM juga tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga. Ketidaktransparanan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.

Lonjakan harga APD dari Rp379.500 menjadi hampir Rp1 juta per set menjadi titik krusial dalam kasus korupsi ini. Direktur Utama PT Yoon Shin Jaya, Shin Dong Keun, menunjuk PT EKI sebagai authorized seller, membuka peluang bagi manipulasi harga. Harmensyah, selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) DSP BNPB, melakukan negosiasi harga dengan Satrio Wibowo (pimpinan PT EKI) tanpa mengikuti prosedur yang berlaku.

Proses pengadaan yang tidak transparan dan minim pengawasan membuka celah bagi praktik korupsi. Ketiadaan surat pesanan dan dokumen pendukung pembayaran semakin memperkuat dugaan penyimpangan. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa pemerintah saat itu dalam menghadapi situasi darurat.

Ketidakpatuhan terhadap aturan dan prosedur yang berlaku menjadi faktor utama terjadinya korupsi. PT EKI yang tidak memiliki IPAK dan PT PPM yang tidak menyerahkan bukti pendukung kewajaran harga menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan praktik korupsi.

 

 

Kerugian Negara dan Terdakwa Utama

Audit BPKP memperkirakan kerugian negara mencapai Rp319 miliar, sementara sumber lain menyebut angka hingga Rp625 miliar. Perbedaan angka ini menunjukkan kompleksitas dalam menghitung kerugian yang sebenarnya. Namun, yang pasti, negara mengalami kerugian yang sangat besar akibat korupsi ini.

Tiga terdakwa utama dalam kasus ini adalah Budi Sylvana (mantan Kepala Pusat Krisis Kesehatan Kemenkes), Satrio Wibowo (Direktur Utama PT EKI), dan Ahmad Taufik (Direktur Utama PT PPM). Jaksa KPK pada 16 Mei 2025 membacakan surat tuntutan terhadap mereka. Satrio Wibowo diduga menerima Rp59,9 miliar, sementara Ahmad Taufik diduga menerima Rp224,1 miliar.

Kasus ini juga melibatkan dugaan penggunaan cek bodong dalam pembayaran, semakin memperumit dan memperburuk situasi. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan dan aktor yang terlibat dalam skandal korupsi ini.

Kasus korupsi APD Covid-19 ini menjadi pelajaran berharga bagi pemerintah untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengadaan barang dan jasa, terutama dalam situasi darurat. Penguatan sistem pengawasan dan penegakan hukum yang tegas sangat diperlukan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6