Respons MA Soal Mutasi Hakim Eko yang Vonis Ringan Harvey Moeis

Eko Aryanto, hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Diterbitkan 12 Mei 2025, 17:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Juru Bicara Mahkamah Agung (MA) Yanto angkat suara terkait, mutasi terhadap Hakim Eko Aryanto yang menangani kasus korupsi suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis. Hakim Eko dimutasi menjadi hakim Pengadilan Tinggi (PT) Papua Barat.

Yanto menyebut, jika Hakim Eko mengikuti eksaminasi hakim tinggi dan dinyatakan lolos. Akhirnya, Hakim Eko ditugaskan du Pengadilan Tinggi Papua Barat.

"Jadi waktu kemarin itu bersamaan dengan mutasi yang pertama itu kan yang bersangkutan mengikitu eksaminasi hakim tinggi, dan ternyata lolos dan kemudian ditempatkan dan diangkat menjadi hakim tinggi di Papua," kaya Yanto, saat dihubungi, Senin (12/5/2025). 

"Jadi yang bersangkutan mengikuti eksaminasi itu hakim tinggi," sambungnya. 

Dia pun membantah, mutasi Hakim Eko lantaran vonis ringan yang diberikan kepada Harvey Moeis.

"Tidak, pas saja mutasinya ke sana," pungkasnya.

Sebagai informasi, ada 41 hakim yang dimutasi, salah satunya Eko Aryanto masuk daftar nama hakim yang dimutasi.

 

Vonis Ringan untuk Harvey Moeis

Eko Aryanto merupakan hakim ketua yang menyidangkan perkara timah dengan terdakwa Harvey Moeis di tingkat pertama. Eko menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara kepada Harvey Moeis, disertai denda Rp 1 miliar dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp 210 miliar.

Dalam amar putusannya saat itu, hakim menyatakan Harvey bersalah atas tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun dan tindak pidana pencucian uang.

Hukuman tambahan berupa rampasan harta benda Harvey juga ditetapkan untuk mengganti kerugian negara. Namun saat ini vonis Harvey sudah diperberat di tingkat banding. Dia divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.

 

Reporter: Alma Fikhasari 

Sumber: Merdeka.com

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6