Sukses

4 Fakta Terkait Mahasiswi ITB Diciduk Polisi karena Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Seorang perempuan berinisial SSS ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga membuat dan menyebarkan foto meme yang menyerupai Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi.

Diperbarui 10 Mei 2025, 12:42 WIB Diterbitkan 10 Mei 2025, 12:42 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Seorang perempuan berinisial SSS ditangkap oleh pihak kepolisian karena diduga membuat dan menyebarkan foto meme yang menyerupai Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi. Diketahui, SSS diduga merupakan mahasiswa seni rupa Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Membenarkan bahwa seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap dan diproses,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko saat dikonfirmasi, Jumat (9/5/2025).

Menurut Trunoyudo, SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Saat ini masih dalam proses penyidikan," kata dia.

Berdasarkan unggahan di media sosial X yang viral, perempuan yang ditangkap tersebut diduga merupakan mahasiswi.

"Breaking News! Dapat info Mahasiswi SRD ITB barusan diangkut bareskrim karena meme WOWO yang dia buat," tulis akun @MurtadhaOne1.

Sementara itu, Institut Teknologi Bandung (ITB) menyatakan telah melakukan koordinasi intensif dengan berbagai pihak terkait penangkapan salah satu mahasiswinya oleh aparat kepolisian, menyusul unggahan meme Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan.

Mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.

“Menanggapi pemberitaan mengenai hal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya.

Selain menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian, pihak ITB juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk menyikapi kasus ini secara menyeluruh.

Berikut sederet fakta-fakta terkait penangkapan mahasiswa terkait unggahan meme Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dihimpun Tim News Liputan6.com:

 

2 dari 5 halaman

1. Ditetapkan Tersangka

Mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS telah ditetapkan sebagai tersangka kasus meme Presiden RI Prabowo Subianto dan Joko Widodo (Jokowi).

"Sudah (tersangka)" kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Erdi A. Chaniago pada wartawan, Sabtu (10/5/2025).

Mahasiswi inisial SSS diduga melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) dan/atau Pasal 51 ayat (1) jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.

 

3 dari 5 halaman

2. Ditahan di Rutan Bareskrim

Menurut Erdi, saat ini SSS sudah ditahan di rumah tahanan (rutan) Bareskrim Polri. "Sudah ditahan, di Bareskrim," tuturnya.

Saat ini, kata Erdi, penyidik Bareskrim Polri masih melakukan pendalaman soal kasus ini.

 

4 dari 5 halaman

3. ITB Buka Suara

Institut Teknologi Bandung (ITB) buka suara terkait penangkapan salah satu mahasiswinya oleh pihak kepolisian, usai unggahan meme Presiden Terpilih Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di media sosial yang dinilai mengandung unsur penghinaan.

Mahasiswi tersebut berasal dari Fakultas Seni Rupa dan Desain (FSRD) ITB. Pihak kampus memastikan tetap memberikan pendampingan terhadap mahasiswi tersebut.

“Menanggapi pemberitaan mengenai hal tersebut, kami bisa menyampaikan bahwa ITB telah berkoordinasi secara intensif dan bekerja sama dengan berbagai pihak,” kata Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan tertulisnya.

 

5 dari 5 halaman

4. Orang Tua Minta Maaf

Selain menjalin komunikasi dengan aparat kepolisian, pihak ITB juga telah melakukan koordinasi dengan Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM) untuk menyikapi kasus ini secara menyeluruh.

“Pihak kampus tetap memberikan pendampingan bagi mahasiswi,” ujar Nurlaela seperti dikutip dari Antara.

Pada hari yang sama, orang tua dari mahasiswi tersebut dikabarkan telah datang langsung ke kampus ITB untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pihak universitas.

“Pihak orang tua dari mahasiswi sudah datang ke ITB dan menyatakan permintaan maaf,” ungkap Nurlaela.