Liputan6.com, Jakarta - Kementerian HAM mengungkap indikasi pelanggaran hukum dan hak asasi manusia (HAM) yang dialami eks pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Temuan ini merupakan hasil penyelidikan awal berdasar pengaduan eks pemain OCI dan menelaah dokumen rekomendasi Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada tahun 1997 silam.
Direktur Jenderal Pelayanan dan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan terdapat dugaan pelanggaran terhadap hak-hak anak, antara lain hak untuk mengetahui asal usul, memperoleh pendidikan, serta mendapat perlindungan keamanan dan jaminan sosial yang layak.
"Berdasarkan kronologis yang disampaikan oleh Pengadu dan rekomendasi yang dikeluarkan Komnas HAM pada tahun 1997, Kementerian HAM berpendapat adanya dugaan pelanggaran hukum dan hak asasi manusia dalam kasus ini," kata Munafrizal kepada wartawan, Rabu (7/5/2025).
Advertisement
Dia mengatakan, dugaan pelanggaran ini berkaitan dengan praktik penyerahan anak yang disebut dilakukan sejak awal dekade 1970-an.
Anak-anak yang masih berusia 2 hingga 6 tahun diduga diserahkan kepada OCI untuk dibina menjadi pemain sirkus. Namun, sebagian besar dari mereka tidak mengetahui asal usul keluarganya.
"Sejak ditampung oleh OCI, sebagian besar pemain sirkus tidak mengetahui kejelasan asal-usul keluarganya, siapa orang tuanya, dan hubungan kekeluargaannya," ujar dia.
Sebelumnya, Kementerian Hak Asasi Manusia menyampaikan sejumlah rekomendasi yang ditujukan kepada sejumlah lembaga negara, seperti Komnas HAM, Bareskrim Polri, hingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).
Rekomendasi ini merupakan sebagai tindaklanjut dari laporan yang diterima kementerian HAM atas dugaan penyiksaan dan eksploitasi yang dialami oleh mantan pemain Oriental Circus Indonesia (OCI).
Direktur Jenderal Pelayanan dan dan Kepatuhan Kementerian HAM, Munafrizal Manan, menyampaikan pihaknya mendorong Komnas HAM untuk menelusuri kemungkinan adanya pelanggaran HAM berat masa lalu serta potensi pertanggungjawaban korporasi atas dugaan pelanggaran tersebut.
"Melakukan penyelidikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 untuk menilai ada/tidak ada dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu atas kasus ini; atau sekurang-kurangnya melakukan penelitian untuk menjajaki kemungkinan adanya petunjuk dugaan Pelanggaran HAM yang Berat Masa Lalu dan kemudian menyampaikan hasilnya kepada publik," ungkapnya.
Â
Rekomendasi untuk Bareskrim Polri
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5188866/original/062623500_1744714491-IMG_20250415_141103.jpg)
Selain kepada Komnas HAM, Munafrizal menyampaikan, rekomendasi juga disampaikan kepada Bareskrim Polri dengan fokus pada dugaan tindak pidana. Dia mendorong kepolisian melakukan penyelidikan secara menyeluruh seperti menggali pengalaman para pemain OCI.
"Melakukan pemeriksaan atas adanya dugaan tindak pidana atas kasus ini dengan bertitik tolak pengungkapan pada apa yang dialami oleh mantan pemain sirkus OCI generasi-generasi akhir; Melakukan pemeriksaan untuk memastikan kapan secara de facto OCI berhenti beroperasi dalam pertunjukan hiburan sirkus guna memastikan tempus delicti pertanggungjawaban atas kasus ini," ujar dia.
"Ketiga, meminta kepada pihak pendiri dan pemilik OCI untuk memberikan dokumen-dokumen penyerahan/pengambilalihan anak-anak guna keperluan pengungkapan/penelusuran identitas diri dan asal usul keluarga para mantan pemain sirkus OCI. Keempat, melakukan ekspose perkara dalam penangan kasus ini dan menyampaikan hasilnya kepada publik," dia menambahkan.
Dia mengatakan, Kementerian HAM juga memberikan perhatian pada aspek pemulihan psikologis korban. Dia meminta agar KemenPPPA memfasilitasi pemulihan psikologis korban. Trauma healing menjadi bagian penting dalam pemenuhan hak-hak anak dan perempuan korban eksploitasi, serta pemulihan menyeluruh pascakejadian.
"Kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak: Memfasilitasi trauma healing terhadap mantan pemain sirkus OCI sebagai bentuk pelaksanaan penanganan perlindungan hak perempuan dan perlindungan anak," ucap dia.
Â
Advertisement
Opsi Pembentukan TGPF
Lebih lanjut, Dia menjelaskan, rekomendasi terakhir membuka opsi pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF), yang keberadaannya memerlukan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
"Terakhir pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) atas dasar adanya permintaan resmi DPR RI terlebih dahulu berdasarkan hasil kesimpulan tertulis dalam Rapat DPR RI," ucap dia.
Munafrizal mengatakan, rekomendasi ini tidak berlaku wajib bagi Komnas HAM mengingat lembaga tersebut bersifat independen.
Lebih lanjut, Kementerian HAM mengusulkan beberapa pendekatan penyelesaian kasus, mulai dari mekanisme pelanggaran HAM berat, jalur pidana dan perdata, hingga pendekatan restoratif dan mediasi. Namun, dia mengakui tantangan utama adalah waktu kejadian yang sudah cukup lama.
"Kementerian Hak Asasi Manusia bersedia membersamai para Pengadu menyampaikan laporan ke Polri," ujar dia.
Sebagai langkah jangka panjang, ia mengatakan perlunya regulasi yang mengatur tata kelola industri hiburan, khususnya bisnis hiburan berbasis sirkus, untuk mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.
"Perlu ada regulasi yang mengatur tata kelola bisnis hiburan, khususnya bisnis hiburan sirkus guna mencegah terulangnya kasus semacam ini pada masa mendatang," tandas dia.
OCI Bantah Lakukan Kekerasan dan Eksploitasi Pemain Sirkus
Sebelumnya, Pengelola sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI) yang juga pengelola Taman Safari Indoensia (TSI) membantah melakukan eksploitasi dan kekerasan kepada para pemain sirkus di era 70-80an.
Hal itu disampaikan pengelola TSI, Jansen Manangsang, dalam rapat bersama eks pemain sirkus di Komisi III DPR, Senin (21/4/2025).
"Saya mau klarifikasi dulu, tidak sepihak karena kita sekarang dirugikan dengan berita di media yang tidak bisa dipertanggungjawabkan," kata Jansen.
Jansen meminta Komisi III tidak hanya mendengar penjelasan para mantan pemain sirkus saja. "Kami minta komisi III ada keadilan. Kami juga punya karyawan 5.000, tentu kita juga kasihan untuk semuanya juga warga sekitar," kata Jansen.
"Perkenankan saya supaya imbang, karena selama ini kami bungkam. Jangan hanya sepihak kami dirugikan, saya bawa dua contoh," sambungnya.
Jansen mencontohkan kasus eks pemain sirkus bernama Ida yang mengalami kecelakaan kerja dan tim Oriental Circus Indonesia mengurus operasi di rumah sakit.
"Satu, mengenai Ida, tuduhan kepada kami menelantarkan Ida. Memang Ida alami kecelakaan kerja, bahwa namanya sirkus memang penuh resiko. Saya sendiri sakit juga pinggang, saya main akrobat, pak. Namun kami punya bukti waktu jatuh kami langsung pakai peswat Garuda. Pada tanggal itu juga dibawa ke Rumah Sakit Sumber Waras. Ada juga buktinya, itu operasi Rp39 juta, tentu berat sekali," jelasnya.
Ia mengingatkan agar eks pemain sirkus tidak asal menuding. "Supaya ada perimbangan. Pelapor jangan sembarangan, kita negara hukum," kata Jansen.
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5564063/original/036332000_1776924981-cek_fakta_-_BSU_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5496891/original/097309800_1770608635-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-09T103958.761.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710243/original/038928400_1782790135-IMG_3966.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715404/original/084148600_1782803575-Cek_fakta_bsu_25_juta.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/569920/original/073763900_1744978909-20250226_142410.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5188865/original/065929100_1744714445-IMG_20250415_130911.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8593999/original/023505700_1782562806-ekuador.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8560483/original/094482200_1782508278-000_B8GH2KY.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776135/original/014006000_1782843284-063_2284049459.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776134/original/059322300_1782843171-000_B8UA24W.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3299157/original/094356500_1605660408-AP20322768020969.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8505254/original/095572100_1782426499-063_2283328466.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8710453/original/039368100_1782790641-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8378845/original/006458400_1782257129-England_s_Harry_Kane.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8389795/original/062452300_1782269925-inggris.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8260740/original/033303400_1781654609-063_2281951293.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8715414/original/056650500_1782804083-AP26180851266408.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5474479/original/047991600_1768479122-5.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5538011/original/072239400_1774498640-1000970205.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5528103/original/080080200_1773238997-66971.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5515875/original/004656800_1772201212-Literasi_HAM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5513633/original/028656500_1772036522-Korban_Penganiayaan.jpeg)