Kementerian HAM Akui Rumitnya Kasus Andrie Yunus, TNI dan Polri Perlu Sinkronisasi

Munafrizal mengingatkan adanya potensi komplikasi dalam proses hukum kasus air keras Andrie Yunus, terutama terkait kewenangan absolut peradilan yang akan menangani perkara tersebut.

Diterbitkan 26 Maret 2026, 11:15 WIB
Share
Copy Link
Batalkan
Jadi intinya...
  • KemenHAM soroti kompleksitas hukum kasus Andrie Yunus karena melibatkan sipil-militer.
  • Kasus ini berdimensi HAM kuat, memerlukan penanganan cermat dan transparan.
  • Koordinasi TNI-Polri dan kejelasan forum peradilan penting hindari dualisme hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) mengingatkan potensi kompleksitas hukum dalam penanganan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus, seiring keterlibatan unsur sipil dan militer dalam proses penegakan hukum.

Direktur Jenderal Pelayanan dan Kepatuhan HAM Kementerian HAM, Munafrizal Manan, mengatakan perkara tersebut memiliki dimensi HAM yang kuat sehingga memerlukan penanganan cermat dan berlandaskan prinsip HAM.

“Perhatian luas dari lembaga HAM nasional maupun internasional menjadi indikator penting bahwa kasus ini tidak dapat dipandang sebagai perkara pidana biasa,” ujar Munafrizal dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (26/3/2026).

Ia menegaskan, hukum pidana nasional harus tetap menjunjung tinggi prinsip HAM sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Munafrizal mengingatkan adanya potensi komplikasi dalam proses hukum, terutama terkait kewenangan absolut peradilan yang akan menangani perkara tersebut.

"Potensi komplikasi dan kompleksitas hukum terutama mengenai kompetensi absolut pengadilan apa yang akan memeriksa dan memutus perkara ini. Untuk memitigasi potensi ini, antara TNI dan Polri perlu segera melakukan koordinasi dan sinkronisasi," ujarnya.

Menurut dia, saat ini terdapat perbedaan posisi antara aparat penegak hukum. Kepolisian disebut telah mengantongi saksi dan bukti, sementara Pusat Polisi Militer TNI telah menetapkan tersangka dan melakukan penahanan.

Kondisi tersebut dinilai berpotensi menimbulkan anomali dalam proses penegakan hukum apabila tidak segera diselaraskan.

Munafrizal menekankan pentingnya kejelasan forum peradilan, apakah perkara akan ditangani melalui peradilan umum atau peradilan militer, guna menghindari persepsi dualisme penanganan di mata publik.

 

Koordinasi Lintas Lembaga dan Kepastian Hukum Jadi Kunci

Ia juga menyoroti adanya dorongan dari berbagai pihak, mulai dari kuasa hukum korban, anggota DPR, hingga pegiat HAM, agar perkara ini diadili di peradilan umum untuk membuka peluang pengungkapan aktor intelektual.

"TNI dan Polri perlu secepatnya menyampaikan sikapnya mengenai ketentuan perkara koneksitas dalam memeriksa dan mengadili perkara ini sebagaimana diatur dalam Bab XII Pasal 170-172 UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP," jelasnya.

Lebih lanjut, Munafrizal menyebut apabila terjadi perbedaan pandangan terkait kewenangan peradilan, penyelesaian dapat ditempuh melalui mekanisme sengketa kewenangan mengadili di Mahkamah Agung.

Mahkamah Agung memiliki kewenangan untuk memutus secara final peradilan yang berhak menangani perkara tersebut.

Kementerian HAM menegaskan, koordinasi lintas lembaga serta kepastian hukum menjadi kunci agar proses penegakan hukum berjalan transparan, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi prinsip HAM.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6