Liputan6.com, Jakarta - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap menyayangkan langkah pemerintah dan DPR yang secara eksplisit menghapus status penyelenggara negara dari jajaran direksi, komisaris, hingga dewan pengawas BUMN dalam Revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN).
Menurut Yudi, perubahan tersebut merupakan kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor BUMN yang selama ini rentan disusupi praktik korupsi.
"Tentu kita menyayangkan. Di tengah maraknya korupsi di BUMN, justru UU-nya malah menyatakan secara tegas bahwa direksi, komisaris, dan dewan pengawas bukan lagi penyelenggara negara. Ini langkah mundur dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas," ujar Yudi kepada Liputan6.com, Selasa, (6/5/2025).
Advertisement
Yudi menjelaskan, perubahan status tersebut berdampak langsung pada kewenangan lembaga antirasuah. Sebab, KPK berdasarkan UU hanya dapat menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.
"Padahal sebelumnya, di UU No. 28 Tahun 1999, komisaris dan direksi BUMN termasuk penyelenggara negara. Artinya, jika mereka korupsi, KPK berwenang menanganinya. Kini dengan status baru, KPK bisa kehilangan taringnya," tegasnya.
Lebih lanjut, Yudi mengkhawatirkan hal ini juga berimplikasi pada kewajiban pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Dengan hilangnya status sebagai penyelenggara negara, para petinggi BUMN tidak lagi diwajibkan melaporkan kekayaannya ke KPK.
"Jangan sampai ini dijadikan alasan untuk bertindak sewenang-wenang. Karena faktanya, sepuluh besar kasus korupsi terbesar di Indonesia (yang nilainya) ratusan miliar hingga triliunan rupiah banyak berasal dari BUMN," tegas Yudi.
Yudi menyatakan keputusan politik ini harus dihormati. Namun, ia menekankan bahwa pemerintah harus segera memperkuat sistem pencegahan korupsi di BUMN.
"Jika pengawasan KPK tidak lagi menjangkau, maka harus ada sistem internal yang kuat dan independen. Jangan sampai revisi UU ini justru dimanfaatkan sebagai peluang baru untuk korupsi," katanya.
Yudi juga membuka kemungkinan agar langkah uji materi di Mahkamah Konstitusi bisa diambil oleh pihak-pihak yang menolak revisi tersebut.
"Kalau ada yang mau menguji ke MK, tentu sah-sah saja. Tapi yang paling penting, jangan biarkan BUMN jadi tempat aman bagi para pelaku korupsi karena lepas dari pengawasan publik dan penegak hukum," tutupnya.
DPR Sahkan Revisi UU BUMN Jadi Undang-Undang
Revisi UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) resmi sah menjadi undang-undang. Keputusan tersebut didapatkan dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (4/2/2024).
"Kami menanyakan kepada seluruh anggota apakah Rancangan Undang-Undang Tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 Tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad dan dijawab setuju oleh anggota DPR.
Sebelumnya, rapat keputusan tingkat pertama sudah diambil dalam rapat kerja pada Sabtu, 1 Februari 2025.
Ketua Panja Revisi UU BUMN Eko Hendro Purnomo menyatakan, salah satu perubahan UU BUMN adalah mengatur pembentukan Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara (BP Danantara), serta holding investasi, holding operasional, restrukturisasi hingga pembentukan anak perusahaan atau pembubaran anak usaha BUMN.
Berikut isi laporan Panja RUU BUMN:
1. Penyesuaian dan perluasan definisi BUMN untuk mengakomodasi agar BUMN dapat melaksanakan tugas secara optimal serta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan terkait.
2. Penambahan definisi terkait anak usaha BUMN yang sebelumnya tidak diatur dalam Undang-Undang eksisting.
3. Pengaturan terkait Badan Pengelola Investasi Daya Anak Gata Nusantara, Holding Investasi, Holding Operasional, Restrukturisasi, Privatisasi, Pembentukan Anak Perusahaan dan atau Pembubaran Badan Usaha Milik Negara.
4. Pengaturan terkait Business Judgment Rule.
5. Penegasan terkait pengelolaan aset BUMN sesuai dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik, yaitu dilakukan secara akuntabel dan melandaskan peraturan perundang-undangan yang ada.
Advertisement
Peluang Perempuan Duduki Posisi Direksi dan Komisaris
6. Pengaturan terkait sumber daya manusia di mana Badan Usaha Milik Negara memberikan peluang bagi penyandang disabilitas serta masyarakat setempat sesuai ketentuan perundang-undangan. Selain itu, karyawan perempuan diberikan peluang untuk menduduki posisi Jabatan Direksi, Dewan Komisaris, atau jabatan strategis lainnya di Badan Usaha Milik Negara.
7. Pengaturan terkait pembentukan anak perusahaan BUMN secara lebih mendetail meliputi persyaratan dan mekanisme pendiriannya dalam rangka memastikan bahwa anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara memberikan kontribusi yang besar bagi BUMN dan juga tentunya untuk negara.
8. Pengaturan terhadap aksi korporasi yang meliputi penggabungan, peleburan, pengambil alihan, serta pemisahan BUMN secara lebih tegas dalam rangka menciptakan BUMN yang kompetitif, handal, dan tangguh.
9. Pengaturan secara fundamental terkait privatisasi BUMN termasuk kriteria BUMN yang dapat diprivatisasi beserta mekanismenya dalam rangka memastikan privatisasi Badan Usaha Milik Negara memberikan manfaat bagi kinerja BUMN, masyarakat, dan juga untuk negara.
10. Pengaturan mengenai Satuan Pengawasan Internal, Komite Audit, dan komite lainnya.
11. Pengaturan mengenai kewajiban BUMN untuk melaksanakan pembinaan, pelatihan, pemberdayaan, dan kerja sama dengan usaha mikro, kecil, dan menengah, dan koperasi serta masyarakat di seluruh wilayah Republik Indonesia dengan mengutamakan masyarakat di wilayah sekitar BUMN berada sebagai bentuk tanggung jawab sosial dan lingkungan BUMN
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5203441/original/002949000_1745941073-Infografis_HEADLINE_Slide_2_1080x1080_2__3_.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8471519/original/070085400_1782374653-Tugas__40_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/377359/original/095369900_1469409332-index_kunil.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4953436/original/029715400_1727323399-Kementan_9.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1298223/original/097011300_1469504769-KPK.jpg)


:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5553289/original/016345400_1775927447-10.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303106/original/093840000_1754045274-1000408668.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7608164/original/056370700_1780392984-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5426450/original/037517400_1764306006-Screenshot_2025-11-28_113148.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5533582/original/000661600_1773744865-IMG_2841.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8069658/original/011721400_1780914672-2.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5303081/original/010753100_1754044504-1000408667.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8427722/original/037447400_1782316539-43288.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/7896475/original/043029700_1780725740-IMG_2910.jpg)