Liputan6.com, Jakarta - Aktor terkenal Indonesia, Jonathan Frizzy atau Ijonk, mengejutkan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyelundupan vape ilegal yang mengandung etomidate, obat bius golongan keras. Penangkapannya terjadi pada Minggu, 4 Mei 2025, di kediamannya di Jakarta Selatan, setelah sebelumnya mangkir dari panggilan polisi.Â
Meskipun sempat diperiksa sebagai saksi pada 17 April 2025, perannya dalam mengkoordinasikan pengiriman obat tersebut melalui grup WhatsApp membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada 3 Mei 2025. Kasus ini bermula dari penemuan vape berisi etomidate oleh Bea Cukai Bandara Soetta pada 13 Maret 2025.
Ijonk diduga sebagai otak penyelundupan, mengatur komunikasi antar tersangka melalui grup WhatsApp bernama 'Berangkat'. Ia memfasilitasi kurir, memberikan informasi tiket pesawat dan penginapan di Kuala Lumpur, serta mengawasi pengeluaran barang dari Bea Cukai.Â
Advertisement
Keberhasilan melewati Bea Cukai menunjukkan adanya upaya pengelabuan petugas. Meskipun kuasa hukumnya membantah keterlibatan Ijonk dengan narkotika sebelumnya, perannya dalam penyelundupan ini membuatnya dijerat dengan Pasal 435 Subsider Pasal 436 ayat 2 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 KUHP, dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara atau denda Rp5 miliar.
Kasus ini masih dalam proses penyelidikan dan penyidikan. Penetapan Ijonk sebagai tersangka menimbulkan pertanyaan publik, terutama karena ia tidak ditahan. Beredar kabar kondisi kesehatannya yang sedang dalam pemulihan pasca operasi menjadi pertimbangan.Â
Polisi menegaskan komitmen untuk menyelesaikan kasus ini secara profesional dan transparan, serta memberikan edukasi bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Berikut kronologi lengkap dan peran Ijonk dalam kasus ini.
Kronologi Penangkapan dan Proses Hukum Jonathan Frizzy
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5209997/original/049845500_1746458677-20250505_160444.jpg)
Berikut kronologi penangkapan dan proses hukum Jonathan Frizzy: Pada Minggu (4/5), Ijonk ditangkap di kediamannya. Senin (5/5), ia ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal 435 subsider pasal 436 ayat 2 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan Jo. pasal 55 KUHP. Ancaman hukumannya adalah penjara maksimal 12 tahun atau denda Rp5 miliar. Proses hukum masih berlanjut.
Meskipun ditetapkan sebagai tersangka, Jonathan Frizzy tidak ditahan. Alasan resmi belum diungkapkan, namun kabar mengenai kondisi kesehatannya yang masih dalam pemulihan pasca operasi beredar luas.Â
Advertisement
Peran Jonathan Frizzy dalam Kasus Peredaran Vape Ilegal
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4398818/original/096421900_1681740947-Ijonk_0.jpg)
Berdasarkan keterangan polisi, Jonathan Frizzy berperan sebagai administrator grup WhatsApp 'Berangkat', yang digunakan untuk mengkoordinasikan pengiriman vape ilegal tersebut. Ia tidak terlibat langsung dalam impor atau distribusi fisik, namun perannya dalam komunikasi dan koordinasi dianggap signifikan untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Tiga tersangka lain yang lebih dulu ditangkap berperan langsung membawa vape dari luar negeri. Meskipun detail komunikasi dalam grup WhatsApp belum diungkap, penetapan tersangka Ijonk menunjukkan polisi memiliki bukti cukup untuk mengaitkannya dengan tindak pidana peredaran obat terlarang.
Proses hukum selanjutnya akan mengungkap lebih banyak detail terkait perannya dalam jaringan tersebut. Publik berharap kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan, mengungkap seluruh fakta dan peran setiap pihak yang terlibat.
Alasan Jonathan Frizzy Tidak Ditahan
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1096990/original/032092800_1451392870-jonathan_frizzy-2.jpg)
Sampai saat ini, alasan resmi mengapa Jonathan Frizzy tidak ditahan meskipun berstatus tersangka belum diungkapkan. Namun, spekulasi mengenai kondisi kesehatannya yang sedang dalam pemulihan pasca operasi beredar luas.
Meskipun tidak ditahan, proses hukum tetap berlanjut. Ia tetap wajib menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang pentingnya menaati hukum dan menghindari tindakan yang merugikan.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3141073/original/020595100_1591095001-200601_ARTIS_TERJERAT_KASUS_NARKOBA.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8336960/original/043977000_1782207955-cek_fakta_-_bibit_Ikan_lele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8968722/original/090452400_1782980277-cek_fakta_-_tenaga_pendamping_masyarakat.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5562012/original/067915900_1776772441-Cek_fakta_Anies_baswedan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8810983/original/080616100_1782907341-cek_fakta_-_bibit_ayam_dan_ikan.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4761304/original/038764700_1709542898-WhatsApp_Image_2024-03-04_at_00.21.06__1_.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1409553/original/011733700_1479455222-Malaysia.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1412168/original/032906400_1479724398-Indonesia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8261027/original/025366000_1781675161-AP26168084988387.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264053/original/051807800_1782069676-Spain_s_Lamine_Yamal.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8257805/original/092292600_1781257252-9.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8264149/original/054877000_1782096496-063_2282689905-Timnas_Mesir.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8929510/original/065051700_1782959692-bos7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776148/original/089087200_1782856721-France_s_Kylian_Mbappe__left__celebrates_with_his_teammate_ousmane_dembele.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8776140/original/038104800_1782846348-063_2284057834.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8711662/original/096717100_1782792792-korsel_3.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8864051/original/078185200_1782929110-063_2284211401.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8933715/original/054098500_1782962062-AP26183008148565.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8920532/original/092816500_1782954338-AP26183030266108.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4374767/original/055896900_1680005299-Thumbnail_Liputan6.com.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5435913/original/085853800_1765113009-turis_asing_pilih_kereta-1.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4760696/original/079555300_1709519479-20240304-Peringatan_10_Tahun_MH370-AFP_7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5510647/original/041616400_1771834228-1000242858.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256830/original/098284200_1781171602-WhatsApp_Image_2026-06-11_at_16.49.52.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8473623/original/087517800_1782383042-WhatsApp_Image_2026-06-25_at_14.56.55.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8460914/original/030586800_1782360476-WhatsApp_Image_2026-06-25_at_10.25.44.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8326284/original/099300300_1782195844-20260623_131422.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4175414/original/003994800_1664441560-B40.jpg)