Polisi Sita Rp 75 Miliar Hasil Kasus Judi Online

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, awalnya terdapat pengungkapan dari PPATK bahwa terdapat 5.885 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

Diperbarui 02 Mei 2025, 13:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri berhasil melakukan penyitaan aset sebesar Rp 75 miliar hasil pengungkapan kasus judi online. Jumlah tersebut merupakan total dari pengungkapan perkara terbaru.

Dirtipidsiber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji menyampaikan, awalnya terdapat pengungkapan dari PPATK bahwa terdapat 5.885 rekening yang diduga berkaitan dengan aktivitas judi online.

“Selanjutnya Dittipidsiber melakukan penyitaan uang senilai Rp 61 miliar dari 164 rekening yang terkait judi online, dan sisa rekening lainnya masih dalam pemblokiran dan penghentian sementara dari PPATK,” tutur Himawan kepada wartawan, Jumat (2/4/2025).

Setelah itu, penyidik kemudian menemukan aktivitas perjudian online lewat situs h55.hiwin.care, yang dilakukan oleh empat tersangka. Penangkapan pun dilakukan pada 13 Maret 2025 di Kabupaten Bandung.

“Dengan pelaku satu orang inisial DH dan telah ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Selanjutnya dilakukan pengembangan dan dilakukan penangkapan terhadap tiga orang pada tanggal 30 April 2025, dengan inisial AF, RJ dan QR,” jelas dia.

Menurut Himawan, QR merupakan WNA asal Cina yang menjadi otak dari beroperasinya judi online h55.hiwin.care di Indonesia.

“Adapun barang bukti yang telah diamankan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebanyak Rp 14 miliar. Pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Bareskrim Polri untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,” Himawan menandaskan.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 Ayat 2 UU ITE dan/atau Pasal 82 dan Pasal 85 UU Transfer Dana dan/atau Pasal 303 KUHP dan Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 tentang TPPU. Adapun ancaman hukumannya adalah maksimal 20 tahun penjara.

PPATK Blokir 5.000 Rekening Terkait Judi Online Senilai Rp 600 Miliar

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir lebih dari 5.000 rekening terkait judi online dengan nilai transaksi mencapai lebih dari Rp 600 miliar.

“Proses penegakan hukum yang telah dan akan dilakukan ini bertujuan untuk menyelamatkan masyarakat dari jeratan pinjaman online (pinjol), narkotika, penipuan, prostitusi, hingga kehancuran rumah tangga akibat ketergantungan pada judi online,” ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana seperti dikutip dari Antara, Jumat, (2/5/2025).

Dia mengatakan pemblokiran ini merupakan bagian dari Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pendanaan Terorisme (Gernas APU/PPT).

Menurut dia, aktivitas kriminal lain kerap menjadi konsekuensi lanjutan dari kecanduan judi daring.

“Di balik upaya memerangi judol, faktanya adalah Polri dan lembaga terkait sedang menyelamatkan masa depan bangsa Indonesia,” tuturnya.

Oleh karenanya, PPATK terus mendorong kerja sama antara lembaga keuangan, aparat penegak hukum, kementerian/lembaga, dan masyarakat untuk menciptakan ekosistem nasional yang bersih dari pencucian uang dan perjudian ilegal.

Gernas APU/PPT diyakini menjadi salah satu instrumen strategis yang efektif untuk menutup ruang gerak para pelaku kejahatan keuangan dan memperkuat integritas sistem keuangan nasional.

Pemerintah melakukan kolaborasi lintas sektor dan pemanfaatan teknologi digital dalam upaya untuk mengatasi perjudian via daring.

"Judi online bukan hanya merugikan perekonomian negara, tetapi juga memiliki dampak sosial yang luas. Oleh karena itu, kami memperkuat Desk Pemberantasan Judi Online dengan pendekatan berbasis teknologi serta kerja sama lintas sektor agar upaya ini berjalan lebih efektif," kata Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid.

Transaksi Capai Triliunan, Puan Minta Pemerintah Serius Berantas Judi Online

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah serius dalam memberantas judi online. Menurutnya, judi online atau judol mengancam masa depan anak bangsa dan telah banyak merusak sendi-sendi kehidupan dan ketahanan keluarga.

Puan mengatakan, praktik judi online sudah semakin banyak menyasar anak-anak. Ia menyebut, judi online semakin mengkhawatirkan di Indonesia dan bisa merusak masa depan generasi penerus.

“Judi online tidak boleh dibiarkan berkembang semakin luas. Judol mengancam masa depan anak bangsa,” kata Puan dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).

Puan mengingatkan negara harus serius dan benar-benar hadir untuk berantas judol. Ia juga menilai diperlukan pula sistem keuangan baru yang membutuhkan pembaruan regulasi yang adaptif untuk menghalau praktik judol.

"Negara harus benar-benar hadir mengatasi persoalan judol. Jika tidak, kita akan terus menyaksikan triliunan rupiah yang seharusnya memperkuat ketahanan ekonomi justru lenyap dalam sistem gelap yang tak terjangkau hukum,” kata dia.

“Pastikan juga bandar-bandar judol diberantas, bukan hanya pemain-pemain tengah atau pelaku kecilnya agar aktivitas judol tidak mati satu, tumbuh seribu. Ini sekaligus demi memastikan penegakan yang berkeadilan,” lanjut Puan.

Puan mengatakan, praktik judi online harus segera diatasi untuk menyelamatkan generasi muda dari paparan judol yang semakin mengkhawatirkan.

"Kita ketahui bersama, anak-anak semakin banyak yang terpapar karena mudahnya akses melalui internet. Ini tentunya menjadi ancaman nyata untuk generasi muda kita," ujarnya.

Pengaruhi Banyak Kehidupan

Sebagaimana ramai diberitakan, aktivitas perjudian online yang merajalela, sistematis dan masif telah menyebabkan munculnya banyak perilaku kriminal turunan. Seperti meningkatnya kasus bunuh diri dan pembunuhan antar anggota keluarga.

Pada akhir tahun lalu, seorang pria di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah, nekat merampok dan membunuh ibu kandungnya sendiri berinisial R berusia 80 tahun. Ia membunuh ibunya sendiri demi bisa bermain judi online.

Puan menyoroti bagaimana judi online telah memengaruhi banyak sendi kehidupan.

“Judi online benar-benar telah merusak sendi-sendi kehidupan bangsa, termasuk ketahanan keluarga. Fenomena seperti ini harus dihentikan," tegasnya.

Adapun Komnas HAM hingga LPSK melaporkan, lonjakan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), penelantaran anak, hingga bunuh diri dalam beberapa tahun terakhir kerap memiliki benang merah dengan keterlibatan anggota keluarga dalam praktik judi daring. 

"Dari situ kita dapat melihat bahwa dampak judi online bukan hanya finansial, tapi juga dari sisi sosial dan psikologis. Pemerintah harus secepatnya memberantas judi online ini sampai ke akar-akarnya,” ujar Puan.

Puan pun menilai, penanganan judi online harus dilakukan secara komprehensif dengan melibatkan berbagai pihak dan menggunakan pendekatan yang berkelanjutan.

"Mengatasi judi online, termasuk bagi anak-anak dan remaja, memerlukan kerja sama antara pemerintah, platform media sosial, penyedia layanan internet, serta masyarakat luas,” jelasnya.

Lebih lanjut, Puan menanggapi laporan dari Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang mengungkap bahwa nilai perputaran dana judi online di Indonesia telah mencapai Rp 1.200 triliun sepanjang tahun berjalan. Menurutnya, laporan ini mengejutkan sekaligus menyentak nurani kolektif bangsa. 

"Bukan hanya karena besarnya nilai uang tersebut yang melampaui anggaran pendidikan nasional tetapi juga fakta ini mengindikasikan bahwa sistem pengawasan finansial digital memiliki masalah yang sangat krusial," terang Puan.

Perputaran Judi Online Sebesar Rp 1,2 Triliun

Berdasarkan informasi, angka perputaran uang judol sebesar Rp 1,2 triliun ini melonjak drastis dari tahun sebelumnya yang telah menyentuh hingga Rp 981 triliun. Artinya, ada kenaikan lebih dari Rp 200 triliun hanya dalam waktu beberapa bulan. Puan sepakat jika hal tersebut dapat dianggap sebagai kondisi yang mengancam integritas sistem hukum, finansial, dan sosial secara keseluruhan.

“Maka kami mendorong agar pemerintah memperketat aturan dan literasi digital karena ekspansi judi online tak bisa dilepaskan dari kecanggihan teknologi finansial yang berkembang jauh lebih cepat dibanding adaptasi regulasi dan pengawasan negara,” papar mantan Menko PMK itu.

Puan pun mendorong keterlibatan berbagai elemen bangsa untuk mengatasi masalah judi online. Termasuk dari lingkungan pendidikan, seperti kampanye anti-judol di sekolah-sekolah.

"Kurikulum pendidikan dan kampanye publik harus memuat bahaya dan implikasi sosial dari judi online. Harus banyak pendekatan yang dilakukan, jadi hanya pendekatan moralistik," imbuh Puan.

  

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6