Menkes Sebut Kasus Bullying PPDS Undip Sudah P21, Tinggal Seret Tersangka ke Pengadilan

Menkes Budi Gunadi Sadikin berharap kasus bullying PPDS Undip yang melibatkan 3 tersangka ini bisa menjadi efek jera agar kasus serupa tidak terulang. Adapun tiga orang yang ditetapkan tersangka dalam kasus ini adalah Kaprodi Anestesiologi FK Undip, Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip, dan dokter residen berinisial ZYA.

Diperbarui 30 April 2025, 06:53 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan, berkas kasus dugaan perundungan atau bullying yang mengakibatkan tewasnya mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi Universitas Diponegoro (Undip) Aulia Risma telah lengkap alias P21. Dengan begitu, kasus tersebut segera dibawa ke meja hijau.

Hal itu disampaikan Menkes Budi dalam rapat kerja dengan Komisi IX di Gedung DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

"Sudah masuk ke polisi, di polisi sudah beres, sekarang sudah ini sudah boleh diomongin itu, sudah jadi, sudah P21, sudah masuk ke kejaksaan, tersangkanya sudah ada, tinggal masuk ke pengadilan," kata Budi.

Budi berharap proses hukum yang menyeret para tersangka perundungan ini bisa menjadi efek jera. Dia menegaskan, pihaknya serius menangani kasus-kasus bullying di dunia pendidikan kesehatan.

"Dengan ini diharapkan ada perbaikan karena kelihatan ada efek jera, karena dilihat bahwa kita serius mengerjakan ini, karena kalau enggak jadi-jadi, enggak baik, memang begitu," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang mahasiswi PPDS Fakultas Kedokteran Undip Semarang bernama Aulia Risma ditemukan meninggal dunia diduga bunuh diri di indekosnya, Jalan Lempongsari, Kota Semarang, Jawa Tengah.

Kematian dokter PPDS yang ditemukan pada tanggal 12 Agustus 2024 tersebut diduga berkaitan dengan kasus perundungan di tempatnya menempuh pendidikan.

Keluarga sendiri sudah melaporkan kasus dugaan perundungan tersebut ke Polda Jawa Tengah pada tanggal 4 September 2024. Pihak FK Undip yang semula membantah, akhirnya mengakui peristiwa perundungan itu dan meminta maaf.

 

Reporter: Muhammad Genantan Saputra

Merdeka.com

Kaprodi hingga Senior Korban Jadi Tersangka

Sebelumnya diberitakan, Kepala Program Studi (Kaprodi) Anestesiologi Fakultas Kedokteran (FK) Undip, dr Taufik Eko Nugroho, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya dokter Aulia Risma Lestari.

Taufik bukan satu-satunya tersangka dalam kasus bunuh diri mahasiswi program pendidikan dokter spesialis (PPDS) anestesi itu. Kepala Staf Medis Prodi Anestesiologi FK Undip Sri Maryani dan dokter residen berinisial ZYA yang merupakan senior dokter Aulia turut menjadi tersangka.

"Tersangka ada tiga orang, yaitu satu, Saudara TEN; kedua, Saudari SM; dan Saudari ZYA. Dua perempuan dan satu laki-laki," ujar Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, Selasa (24/11/2025).

Artanto juga memaparkan, ketiganya ditetapkan atas kasus pemerasan sebagaimana Pasal 368 ayat 1 KUHP, penipuan (378 KUHP), dan pemaksaan terhadap korban (335 ayat 1 kesatu KUHP). Sementara, untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara.

"Untuk ancaman hukumannya maksimal 9 tahun penjara," kata Artanto.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, tapi ketiganya belum ditahan. Artanto pun menjelaskan alasan di baliknya.

"Pada prinsipnya (tersangka) kooperatif sehingga penyidik baru menetapkan sebagai tersangka," ujar Artanto.

Sejauh ini, polisi sudah memeriksa 36 orang saksi dan mengamankan uang sebesar Rp97 juta sebagai barang bukti. Ini adalah uang hasil rangkaian peristiwa ini.

"Uang hasil rangkaian semua peristiwa tersebut," kata Artanto.

 

Kemenkes Serahkan ke Polisi, IDI Siapkan Pembelaan

Terkait hal ini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menyerahkannya pada pihak berwenang dan belum bisa memberikan komentar banyak.

“Karena ini sudah menjadi urusan hukum, maka kami no comment dan kami serahkan ke kepolisian,” kata Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Azhar Jaya dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024).

Lantas, bagaimana proses pembelajaran di prodi tersebut, mengingat Kaprodi dan seniornya ditetapkan menjadi tersangka?

“Saya lebih fokus pada perbaikan dan upaya perubahan yang dilakukan oleh FK Undip dan RS Kariadi lagi sehingga prodinya bisa buka lagi. Soal hukum sekali lagi biar jadi domain polisi,” katanya.

Sementara itu, pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI) tengah mempersiapkan pembelaan bagi Kaprodi Anestesiologi Undip. Hal ini disampaikan Ketua Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota Pengurus Besar IDI Beni Satria.

Menurutnya, Biro Hukum Pembinaan dan Pembelaan Anggota (BHP2A) IDI tengah menyiapkan langkah-langkahnya.

“BHP2A PB IDI dan BHP2 IDI Semarang sedang berdiskusi dan mendampingi serta menyiapkan langkah-langkah pembelaan dan bantuan hukum kepada sejawat dokter yang sudah ditersangkakan. Saat ini, tim IDI masih sedang berdiskusi dengan Tim Hukum UNDIP,” jelas Beni dalam keterangannya, Rabu (25/12/2024). 

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6