Pemerintah Intensif Siapkan Regulasi dan Administrasi Pemdasus IKN

Pemerintah tengah menyiapkan regulasi untuk pembentukan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Tak seperti pemda pada umumnya, Pemdasus IKN nantinya akan memiliki kewenangan spesial. Apa saja?

Diperbarui 25 April 2025, 15:32 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Otorita Ibu Kota Nusantara (OIKN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) tengah melakukan persiapan instensif untuk mewujudkan Pemerintahan Daerah Khusus (Pemdasus) IKN. Salah satunya, menyiapkan regulasi dan aturan serta proses administrasi terkait Pemdasus IKN.

"Pada saat ini memang pemerintah melalui Otorita IKN bersama dengan Kemendagri sedang terus intens melaukan langkah-langkah persiapan untuk mewujudkan Pemerintah Daerah Khusus IKN yaitu, penyiapan regulasi dan aturan serta proses adminsitrasi," kata Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik OIKN, Troy Pantouw saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (25/4/2025).

Dia menyampaikan ada enam aspek penyelenggaraan Pemdasus yakni, kewenangan, pengelolaan keuangan, kepegawaian, kelembagaan, pelayanan publik, dan daerah. OIKN saat ini tengah membahas pembagian wilayah dan penataan wilayah di IKN.

"Nanti outputnya adalah kodifikasi wilayah itu tahap pertama dilakukan atau pengkodean wilayah," ujarnya.

Jika menjadi pemerintahan daerah khusus, IKN akan berbeda dengan daerah-daerah lainnya yang ada di Indonesia. Nantinya, Pemdasus IKN mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan

Berdasarkan Pasal 12 Undang-Undang (UU) Nomor 21 tahun 2023 tentang IKN, kekhususan yang dimaksud antara lain kewenangan pemberian perizinan investasi dan kemudahan berusaha.

Kemudian, pemberian fasilitas khusus kepada pihak yang mendukung pembiayaan dalam rangka kegiatan persiapan, pembangunan, dan pemindahan IKN, serta pengembangan IKN dan daerah mitra IKN. Selain itu, Kepala dan Wakil OIKN akan diangkat oleh Presiden.

"Berbeda dengan daerah lain mengikuti ketentuan UU Pemda, apa saja yang menjadi kekhususan? Satu, Kepala OIKN dan Wakil Kepala diangkat oleh presiden, kedua kepala dan wakil kepala setingkat menteri, memiliki kewenangan khusus berdasarkan PP Nomor 27 tahun 2023" tutur Troy.

 

Tunggu Keppres Prabowo

Menurut dia, OIKN masih menunggu keputusan presiden (keppres) tentang pemindahan ibu kota untuk menjalankan Pemdasus. Troy menuturkan hal ini merupakan wewenang Presiden Prabowo Subianto.

"Kapan mulainya Pemdasus? Ini tetap menunggu Keppres tentang pemindahan ibu kota. Ini adalah wewenang presiden, kami enggak bisa menjawab kapan," ucap Troy.

Adapun persiapan pembentukan Pemdasus IKN sejalan ini seiring dilakukannya pembangunan infrastruktur fisik, khususnya di Kawasan Inti Pusat Pemerintahan (KIPP) IKN.

Pembangunan di IKN sendiri melibatkan tiga instansi, dimana Kementerian Pekerjaan Umum dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman mengerjakan pembangunan infrastruktur yang sudah berjalan.

 

OIKN Siapkan Infrastruktur Legislatif dan Yudikatif di IKN

Sementara itu, OIKN mengerjakan pembangunan yang bersifat baru. Terkait hal ini, OIKN mengerjakan pembangunan gedung legislatif dan yudikatif berserta huniannya di IKN.

Hal ini sesuai instruksi Presiden Prabowo Subianto agar pembangunan gedung-gedung yudikatif dan legislatif di IKN rampung 2028. Dengan begitu, Pemdasus IKN nantinya akan mendukung IKN sebagai ibu kota politik pada tahun 2028.

"Ini sesuai instruksi Presiden Prabowo kepada Kepala OIKN untuk target menyelesaikan pembangunan legislatif dan yudikatif ini di tahun 2028," jelas Troy.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6