LIMA Soroti Dugaan Suap Hakim dalam Kasus Ekspor CPO: Mereka Memanipulasi Hukum

Kejaksaan Agung menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diduga menjadi pemberi suap kepada sejumlah hakim dalam perkara tersebut.

Diperbarui 23 April 2025, 20:05 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Eksekutif Lingkar Madani (LIMA), Ray Rangkuti, menanggapi serius dugaan keterlibatan dua advokat dalam kasus suap terhadap hakim senilai Rp 60 miliar. Ia menyebut tindakan yang dilakukan oleh Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri bukan sekadar bentuk penyimpangan hukum, tetapi telah mencederai keadilan publik.

“Kalau pelaku kejahatan ekonomi yang merugikan negara triliunan rupiah dapat dibersihkan dengan biaya kecil, hanya dengan suap kurang dari 1 persen dari total kerugian, maka yang terjadi sebenarnya bukanlah penegakan hukum, melainkan diskon hukum,” ujar Ray, Rabu (23/4/2025). 

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan dua advokat tersebut sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait vonis lepas kasus korupsi ekspor crude palm oil (CPO) yang ditangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Keduanya diduga menjadi pemberi suap kepada sejumlah hakim dalam perkara tersebut.

Suap yang diberikan tersebut diduga bertujuan agar tiga korporasi eksportir minyak goreng — Wilmar Group, Musim Mas Group, dan Permata Hijau Group — mendapatkan vonis lepas dari majelis hakim.

Ray Rangkuti berharap agar Kejaksaan Agung dapat menindaklanjuti perkara ini secara menyeluruh, termasuk membuka kembali proses hukum terhadap kasus ekspor CPO, demi memastikan keadilan bagi publik.

“Jadi rakyat kehilang uang Rp 17,7 triliun. Sementara hakim, pengacara dan panitera, mengeruk keuntungan pribadi dari praktik suap Rp 60 miliar,” ujarnya.

Diketahui, Kejaksaan sebelumnya menuntut agar ketiga korporasi dikenai denda dan uang pengganti dengan total nilai mencapai Rp 17,7 triliun serta menuntut agar operasional perusahaannya ditutup.

Dua Pengacara Ditetapkan Tersangka

Kejaksaan Agung telah menetapkan dua pengacara, Marcella Santoso dan Ariyanto Bakri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait vonis lepas terdakwa korporasi. Keduanya diduga memberikan suap kepada hakim dalam perkara yang ditangani di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Penerima suap dalam perkara ini adalah Muhammad Arif Nuryanta, Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang saat itu bertindak sebagai Wakil Ketua PN Jakarta Pusat. Selain itu, panitera muda PN Jakarta Utara, Wahyu Gunawan, juga ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa tiga hakim yang menjatuhkan vonis lepas atau onslag terhadap korporasi terdakwa juga telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Agam Syarif Baharudin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.

Marcella Santoso bukan sosok asing dalam dunia hukum. Ia dikenal pernah menjadi kuasa hukum dalam beberapa kasus besar, termasuk mendampingi Rafael Alun Trisambodo dan Harvey Moeis, dua nama yang pernah menjadi sorotan publik.

 

 

Insiden Perusakan Mobil

Sementara itu, nama Ariyanto Bakri sebelumnya sempat muncul dalam pemberitaan terkait insiden perusakan mobil Honda Brio di kawasan Senopati, Jakarta Selatan, pada Februari 2023. Saat itu, ia diduga terlibat, namun belakangan diketahui pelaku sebenarnya adalah Giorgio Ramadhan.

Giorgio, yang kala itu mengemudikan Toyota Fortuner dari Office 8 menuju Senopati, menabrak arus lalu lintas dan bersitegang dengan pemilik Honda Brio. Ia sempat mengancam menggunakan soft gun—yang kemudian diketahui hanyalah senjata mainan—lalu merusak mobil Brio dengan senjata tajam jenis samurai.

Nama Ariyanto mencuat karena Fortuner yang digunakan Giorgio merupakan kendaraan operasional dari firma hukum Ariyanto Arnaldo Law Firm (AALF). Dalam klarifikasinya, pihak AALF menyatakan bahwa Giorgio adalah karyawan kantor mereka yang menggunakan mobil kantor.

Giorgio sempat ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, namun proses hukum dihentikan setelah korban mencabut laporan.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6