Penjelasan Satpol PP Jakarta soal Pengusiran TikToker Live Ngamen di Bundaran HI

Kepala Satpol PP Satriadi Gunawan menyebutkan, alasan pengusiran pengamen tersebut. Ia mengatakan, Tiktoker itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 3 huruf i.

Diperbarui 23 April 2025, 12:22 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta- Video pengusiran TikToker yang mengamen di Bundaran HI, Jakarta Pusat, viral di media sosial. Dalam video yang beredar, Tiktoker sedang melakukan siaran live sambil mengamen namun kemudian didatangi Satpol PP dan ia diminta menghentikan siaran livenya.

Kepala Satpol PP Satriadi Gunawan menyebutkan, alasan pengusiran pengamen tersebut. Ia mengatakan, Tiktoker itu melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum pasal 3 huruf i.

"Isi Perda menyatakan setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan atau trotoar tidak sesuai dengan fungsinya," kata Satriadi pada wartawan, Rabu (23/4/2025).

"(Satpol PP) ke lokasi menegur secara persuasif tidak arogan atau kekerasan," sambungnya.

Satriadi mengingatkan, pada pasal 12 huruf d dituliskan setiap orang atau badan dilarang menyalahgunakan atau mengalihkan fungsi jalur hijau, taman, dan tempat tempat umum.

“Atas tindakan ini, sang pemuda terancam hukuman kurung 1 paling singkat 10 hari dan paling lama 60 hari atau denda paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp20 juta.

Sementara itu karena melanggar pasal 12 huruf d, terancam sanksi kurungan paling singkat 30 hari dan paling lama 180 hari atau denda paling sedikit Rp5 juta dan paling banyak Rp50 juta,” bebernya.

Fungsi Trotoar Hanya untuk Pejalan Kaki

Satriadi mengingatkan, fungsi trotoar hanya untuk pejalan kaki, sehingga aktivitas mengamen melanggar hak-hak pejalan kaki.

Apalagi, lanjut Satriadi, Bundaran HI merupakan jalan kategori kelas 1 yakni jalan dengan volume kepadatan kendaraan sangat tinggi.

“Sehingga rawan kecelakaan, apabila ada gangguan di lokasi,” pungkasnya.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6