Kasus Dugaan Penganiayaan Sekuriti oleh Keluarga Pasien di RS Mitra Keluarga Bekasi Naik ke Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tiga orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, antara lain istri dari korban selaku pelapor, RI dan dua orang Housekeeping MM, M serta satu orang sekuriti inisial AS.

Diterbitkan 05 April 2025, 14:00 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Polisi mengusut dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh keluarga salah satu pasien terhadap sekuriti di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kota Bekasi.

Kasus ini ditangani oleh Polres Metro Bekasi Kota seusai menerima laporan perwakilan dari korban. Laporan tercatat dengan nomor LP/B/687/|II/2025/SPKT/POLRES METRO BEKASI KOTA/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi menjelaskan, tiga orang telah dimintai keterangan dalam kasus ini, antara lain istri dari korban selaku pelapor, RI dan dua orang Housekeeping MM, M serta satu orang sekuriti inisial AS.

"Kami telah melakukan interogasi terhadap pelapor dan saksi-saksi. Total ada empat orang termasuk pelapor," kata dia dalam keterangannya, Sabtu (5/4/2025).

Ade Ary menerangkan, kejadian bermula dari teguran korban kepada pelaku karena telah memarkir kendaraannya secara sembarangan di depan UGD, pada Sabtu 29 Maret 2025 sekitar jam 22:00 WIB

"Awal kejadian terlapor memarkir mobilnya di depan UGD RS Mitra Keluarga Bekasi Barat dalam keadaan kurang maju dan mengganggu jalan, kemudian ditegur dan diberikan pengertian oleh korban," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, teguran tersebut rupanya menyulut kemarahan pelaku yang kemudian berujung pada penganiayaan terhadap korban.

 

Sudah Gelar Perkara

"Setelah memajukan mobilnya terlapor turun dari mobil dan langsung menghampiri korban, selanjutnya terlapor mendorong dan memukul korban bahkan terlapor menarik dan membanting korban hingga terjatuh dan mengalami luka pada bagian kepala," ujar dia.

Ade Ary mengatakan, korban sempat kehilangan kesadarannya akibat insiden ini. Lebih lanjut, pihak kepolisian langsung melakukan langkah-langkah guna menindaklanjuti kasus ini.

Hasil gelar perkara didapatkan keputusan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. "Sudah naik sidik. Kami sudah mengirim SPDP ke Kejaksaan Negeri Bekasi Kota," ucap dia.

Dalam kasus ini, terlapor AFET terancam melanggar Pasal 351 KUHP. "Pasal yang dilanggar 351 KUHP," tandas dia.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6