Liputan6.com, Jakarta - Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan anak di bawah umur.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco meminta Fajar tidak hanya dihukum pidana melainkan juga dipecat dari Polri.
“Apabila terbukti harus dilakukan, selain pidana juga harus dipecat dari Polri,” kata Dasco usai sidak di Pasar Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (14/3/2025).
Advertisement
Menurut Dasco, langkah yang diambil Polri saat ini sudah tepat dengan menjadikan Fajar tersangka. “Saya pikir langkah yang dilkukan Polri sudah tepat bahwa perbuatan yang dilakukan itu adalah perbuatan yang tidak semestinya dengan tentunya hukuman berat,” tegasnya.
Sebelumnya, Kapolres Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja resmi ditetapkan sebagai tersangka di kasus narkoba dan tindakan asusila yakni pencabulan terhadap anak di bawah umur.
“Dirreskrimum Polda NTT dibackup PPA-PPO Bareskrim Polri, statusnya adalah sudah menjadi tersangka dan ditahan di Bareskrim Polri," tutur Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (13/3/2025).
Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko merinci pelanggaran dari AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja, antara lain melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, perzinahan tanpa ikatan yang sah, menggunakan narkoba, hingga menyebar video porno anak ke internet.
Ada sebanyak empat korban pelecehan seksual, dengan tiga masuk kategori anak berusia 6 tahun, 13 tahun, dan 16 tahun, sementara korban dewasa berusia 20 tahun berinisial SHDR.
"Saya menyampaikan hasil dari penyelidikan pemeriksa kode etik ditemukan fakta bahwa FWLS telah melakukan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur tiga orang dan satu orang usia dewasa," ujar Trunoyudo.
Polisi turut menghadirkan AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dalam konferensi pers. Saat dibawa keluar, dia sempat sedikit berbicara.
"Saya sayang Indonesia," ujarnya.
Wanita Pemasok Bocah Berusia 6 Tahun untuk Kapolres Ngada Dapat Duit Rp3 Juta
Polda NTT telah memeriksa sembilan saksi terkait kasus dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga dilakukan oleh Kapolres Ngada nonaktif, AKBP Fajar Widyadharma Lukman, di Kota Kupang.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda NTT, Kombes Pol Patar Silalahi, mengatakan kasus ini terjadi di wilayah Kota Kupang pada Juni 2024. Salah satu saksi yang diperiksa adalah seorang wanita berinisial F, yang disebut sebagai pemasok anak di bawah umur untuk Fajar.
"Ia mengorder anak tersebut melalui seseorang yang bernama F untuk menghadirkan anak tersebut di hotel pada tanggal 11 Juni 2024," ujar Patar.
Menurutnya, F menerima pembayaran sebesar Rp3 juta setelah berhasil membawa anak berusia enam tahun itu ke hotel tempat Kapolres Ngada nonaktif tersebut memesan kamar.
Ia mengungkapkan sejauh ini hanya ada satu korban dalam kasus ini, yakni seorang anak berusia enam tahun. Terkait dugaan penyebaran video ke situs porno di Australia, ia menyatakan bahwa pihaknya hanya menerima soft copy dari Hubinter Polri, yang sebelumnya mendapatkan video tersebut dari Australian Federal Police (AFP).
Saat ini, penyelidikan masih terus berlanjut terkait dugaan penggunaan narkoba oleh AKBP Fajar.
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5038744/original/090532800_1733478029-Infografis_SQ_Usulan_Polisi_Tak_Lagi_Pakai_Senjata_Api.jpg)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
Advertisement
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8519902/original/067689300_1782446978-Tugas__41_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8262299/original/014349800_1781777647-Tugas__37_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5226996/original/003118400_1747799527-Putin.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8528276/original/060137100_1782459682-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-06-26T143742.924.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/478270/original/095662600_1744883796-74b0b29b-fb0e-425c-af21-aa30160246eb.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5162171/original/028788500_1741861046-d2d7370d-43fb-4f52-841d-8578610dadaa.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/avatars/377359/original/095369900_1469409332-index_kunil.jpg)

:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8256534/original/027399300_1781161052-Vertical_500x656_-_Pentas_Bola_Dunia_2026__3_.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/1541481/original/029951000_1489915850-2022-World-Cup-006.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8584006/original/084196900_1782546499-AP26178201151443.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8583299/original/047451600_1782545178-AP26178061252747.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8526854/original/004442800_1782457565-Hong_Myung-bo.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8384804/original/025311600_1782263854-kroasia.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8581680/original/086573300_1782542126-AP26178050808259.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8208033/original/056349800_1781066890-063_2280813255.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8293308/original/041888100_1782155517-AP26173640031261.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8322380/original/064889600_1782191323-063_2282870058.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578726/original/087210500_1782537285-063_2283517405.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8578725/original/075292300_1782537284-063_2283517529.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/8513111/original/058658300_1782436597-063_2283345627.jpg)